Jakarta, Kunci Hukum – Benteng keadilan di Kota Depok runtuh dalam satu malam yang mencekam. Sebuah operasi senyap yang diwarnai aksi kejar-kejaran bak film laga mengakhiri praktik lancung pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka suap terkait pengurusan sengketa lahan bernilai fantastis.


Kronologi Malam Penyergapan

Awal mula Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 ini tidak berjalan mulus. Tim satgas KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran di ruas Jalan Tol Jagorawi saat mencoba menghentikan mobil yang dikendarai oleh perantara suap.


Penyergapan dilakukan hampir bersamaan di beberapa titik. Titik pertama berada di sebuah arena golf mewah yang diduga terjadi koordinasi awal antara pihak berperkara dengan oknum pengadilan. Titik kedua adalah sebuah rumah makan di kawasan Margonda, tempat serah terima uang tunai dilakukan.


Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti yang sangat signifikan. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dokumen yang disamarkan melalui modus invoice fiktif. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari "commitment fee" untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa lahan seluas puluhan hektare di kawasan strategis Cinere.


Akar Masalah: Sengketa Lahan Bernilai Ratusan Miliar

Awal mula terbongkarnya kasus ini berasal dari pengaduan masyarakat yang mencium adanya ketidakwajaran dalam proses persidangan perkara perdata nomor 124/Pdt.G/2025/PN DPK. Lahan yang disengketakan merupakan aset komersial yang diperebutkan oleh dua pengembang besar dengan nilai objek pajak mencapai ratusan miliar.


Pihak penggugat diduga menyuap pimpinan PN Depok untuk memastikan putusan tingkat pertama memihak mereka. Tidak tanggung-tanggung, posisi Ketua dan Wakil Ketua PN yang seharusnya menjadi pengawas internal, justru menjadi aktor intelektual yang mengatur komposisi majelis hakim agar persidangan berjalan "sesuai pesanan."


Jejaring Mafia Peradilan: Siapa Saja yang Terlibat?

KPK menetapkan total lima tersangka dalam skandal ini yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.


Modus yang digunakan sangat rapi. Untuk menjustifikasi aliran dana besar, mereka menggunakan perusahaan cangkang seolah-olah ada transaksi jasa hukum atau konsultasi bisnis yang sah. Namun, penyidik KPK berhasil mematahkan alibi tersebut setelah menemukan bukti percakapan digital mengenai "tarif ketok palu" yang telah disepakati sebelumnya.


Luka Peradilan dan Ujian Integritas

Skandal ini merupakan pukulan telak bagi Mahkamah Agung di tengah upaya reformasi peradilan. Fakta bahwa suap terjadi di lingkungan peradilan yang dekat dengan ibu kota menunjukkan bahwa pengawasan fungsional masih memiliki lubang besar. Keberanian para pimpinan pengadilan menerima suap di tengah transparansi digital tahun 2026 adalah hal yang sangat memprihatinkan.


Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang bersengketa secara jujur, tetapi juga merusak iklim investasi di Kota Depok. Ketidakpastian hukum yang lahir dari putusan yang bisa "dibeli" akan membuat para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di wilayah ini.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah

Editor: Fuji Mayumi Riyenti