Sumber: https://pshk.or.id
Kontroversi Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Polemik ini muncul saat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyatakan usulan secara terbuka untuk melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hal ini menyebabkan banyak partai yang juga menyatakan dukungannya yang akhirnya menjadikan isu politik nasional ini menjadi penting untuk dibahas dalam RUU Pemilu. Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah dengan dilakukannya pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dapat benar-benar mewakili masyarakat dan tetap menjaga hak politik warga negara? Apakah wacana tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?
Prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) dijelaskan bahwasanya “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis”. Dalam frasa dipilih secara demokratis tidak benar-benar dijelaskan secara eksplisit apakah harus langsung oleh rakyat atau dapat melalui DPRD, tetapi sejak 2005 pemerintah Indonesia menafsirkan demokratis sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Maka dengan dua penerapan sebelumnya dapat dipastikan bahwasanya pelaksanaan Pilkada oleh DPRD bertentangan dengan norma yang sudah ada. Hal ini juga dapat dianggap membatasi ruang partisipasi politik yang lebih luas kepada warga negara untuk dapat memilih langsung. Perlu ada revisi UU Pilkada sehingga ini tidak lagi bertentangan, tetapi hal hal ini juga dapat menimbulkan adanya dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Alasan dibalik usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Usulan ini lahir agar dapat mengefisiensikan dana pilkada yang sangat besar seperti logistik, administrasi, pelatihan, pengawasan, keamanan dan lain sebagainya, dan juga sebagai bentuk antisipasi money politik yang ada dalam setiap Pemilu. Hal ini juga tetap mendapatkan respon dan kritik dari masyarakat yang menganggap risiko politik uang dan oligarki akan lebih dapat dilaksanakan dan keputusan hanya berada dalam tangan anggota DPRD. Hal lain yang dikhawatirkan adalah kestabilan politik yang sering kali memicu ketegangan sosial antara pendukung kandidat. Hal ini dapat disebut sebagai konflik horizontal yang dianggap potensi konflik dari adanya pemilihan secara langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain ada spekulasi untuk dapat memperkuat peran dari DPRD itu sendiri sehingga hubungan eksekutif dan legislatif lebih harmonis, namun hal ini justru menimbulkan akan adanya melemahnya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kepada Kepala Daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah fungsi utama dari DPRD adalah legislasi (pembentukan perda), anggaran dan pengawasan. Sehingga bentuk pengawasan akan sulit dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kepala daerah juga berpotensi dianggap kurang memiliki legitimasi dan pengabdian terhadap masyarakat karena tidak mendapatkan mandat langsung dari pemilih.
Sikap Masyarakat dan Partai Politik terhadap Wacana Pilkada oleh DPRD
Mayoritas dari Partai koalisi pemerintahan saat ini banyak yang mendukung wacana tersebut seperti Partai Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem dan lain sebagainya dengan alasan yang paling banyak adalah menyetujui efisiensi biaya politik yang dikeluarkan oleh pemerintah, di sisi lain salah satu partai besar PDIP menolak wacana tersebut karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Berbagai elemen masyarakat seperti Masyarakat sipil, akademisi dan mahasiswa menolak wacana tersebut dan dapat mengurangi kualitas dari pelaksanaan demokrasi yang harus dilakukan sebagaimana mestinya.
Kesimpulan
Jika wacana Pilkada dilaksanakan oleh DPRD dampak positif yang terjadi adalah efisiensi biaya, stabilitas politik dan berkurangnya berbagai konflik horizontal dan konflik pendukung di masyarakat, hal ini dapat berjalan dengan baik bila adanya transparansi kepada publik proses dari awal hingga akhir dan juga memperkuat pengawasan dalam pemilihan, tetapi di sisi lain dampak negatif dari wacana tersebut adalah melemahnya legitimasi kepala daerah kepada masyarakat, partisipasi masyarakat juga akan berkurang yang menimbulkan berkurangnya juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. Perlu adanya perubahan dalam UU Pilkada dalam proses pemilihannya dan juga menghadapi proses judicial review dari masyarakat.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar memunculkan polemik nasional karena dinilai bertentangan dengan praktik demokrasi langsung yang telah ditegaskan sejak 2005 dan diperkuat dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut frasa “dipilih secara demokratis”. Usulan ini dilatarbelakangi alasan efisiensi anggaran, pencegahan politik uang, serta pengurangan konflik horizontal, namun menuai kritik karena berpotensi mempersempit partisipasi politik warga, memperkuat oligarki, melemahkan fungsi pengawasan DPRD, dan menurunkan legitimasi kepala daerah. Dukungan datang dari sebagian besar partai koalisi pemerintah, sementara penolakan disuarakan oleh PDIP serta masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa yang memandangnya sebagai kemunduran demokrasi. Secara keseluruhan, meskipun skema ini berpotensi menciptakan stabilitas politik dan penghematan biaya, dampak negatif berupa berkurangnya kedaulatan rakyat dan kepercayaan publik menegaskan perlunya kehati-hatian, revisi UU Pilkada, serta kemungkinan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Referensi
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Jurnal
Pambudi, Gaten. “Efisiensi atau Oligarki? Analisis Wacana Prabowo Mengenai Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD.” Journal of Civic Education Research, 2025.
Sayyidatul Insiyah. “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat.” Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, vol. Volume 28, 2019.
Website
Iqbal Baysari, and Susana Rita Kumalasanti. “Usulan Pilkada lewat DPRD, Pemerintah Lempar Bola Panas ke DPR.” Jakarta Kompas, 7 January 2026, https://www.kompas.id/artikel/revisi-pilkada-lewat-dprd-pemerintah-lempar-bola-panas-ke-dpr.
“Sikap 8 Parpol di DPR Usai Muncul Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD.” detikNews, 6 January 2026, https://news.detik.com/berita/d-8294372/sikap-8-parpol-di-dpr-usai-muncul-usulan-kepala-daerah-dipilih-dprd?utm_source=copilot.com. Accessed 23 January 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Justice Collaborator: Kerja Sama antara Penyidik d...
29 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Notaris Dilarang Mempromosikan Dirinya di Media So...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Good Environmental Governance untuk Menjaga Bumi d...
28 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →