
Sumber: istockphoto
Justice Collaborator: Kerja Sama antara Penyidik dan Pelaku dalam Hukum Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, kebenaran seringkali tersembunyi di balik jaringan kejahatan yang kompleks dan tertutup. Oleh karena itu, di sinilah peran justice collaborator menjadi sangat penting untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya.
Pengertian Justice Collaborator dalam Hukum Pidana
Justice Collaborator berasal dari bahasa Inggris yang berarti keadilan (justice) dan collaborator (kolaborator). Maka dari itu, Justice Collaborator adalah istilah untuk salah satu pelaku dalam sebuah tindak pidana yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penyidik dalam membongkar suatu tindak pidana serta orang-orang yang terlibat.
Seorang justice collaborator berperan sebagai kunci penting dalam mendukung penegakan hukum. Oleh sebab itu, peran dari justice collaborator di antaranya:
1) Mengungkap suatu tindak pidana yang telah terjadi atau yang akan terjadi, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana dapat dicapai pada negara.
2) Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
3) Memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Di Indonesia, justice collaborator dimuat dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1) Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), yang menerangkan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
2) Pasal 1 Angka 3 Peraturan Bersama yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Peraturan Bersama Perlindungan Saksi), yang menerangkan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada penegak hukum serta memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
3) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011), yang menerangkan cara menetapkan seseorang sebagai seorang justice collaborator.
Kriteria Apa yang Menentukan Seseorang Disebut sebagai Justice Collaborator?
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011, dijelaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai justice collaborator dilakukan sesuai pedoman berikut:
1) Orang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;
2) Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Hak dan Perlindungan bagi Justice Collaborator
Sebagai seseorang yang berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana, seorang justice collaborator akan diberikan sejumlah perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PSK, yaitu:
a. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporannya, kecuali diberikan tidak dengan itikad baik;
b. Apabila terdapat tuntutan hukum terhadapnya, maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Bersama Perlindungan Saksi menyatakan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan. Perlindungan yang diberikan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, penanganan khusus yang dimaksud di antaranya:
a. pemisahan tempat penahanan, kurungan atau penjara dari tersangka lain pada kejahatan yang yang dilaporkan;
b. pemberkasan perkara sedapat mungkin dilakukan terpisah dengan tersangka lain dalam tindak pidana yang dilaporkan;
c. penundaan tuntutan atas dirinya;
d. penundaan proses hukum;
e. pemberian kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajah atau identitasnya.
Contoh Kasus Nyata di Indonesia
Salah satu contoh kasus nyata yang melibatkan justice collaborator adalah pada kasus Ferdy Sambo. Pada kasus ini, yang berperan sebagai justice collaborator adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo yang berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, tetapi bukan merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut.
Dalam kasus tersebut, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membongkar tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Bharada E berperan dalam mengungkap fakta bahwa ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan secara langsung. Bharada E sebagai justice collaborator membuktikan unsur pembunuhan berencana yang sebelumnya kurang lengkap. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan status justice collaborator Bharada E dan memberikan vonis hukuman penjara 1,5 tahun.
Demikian artikel mengenai Justice Collaborator: Kerja Sama antara Penyidik dan Terdakwa dalam Hukum Pidana, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan, termasuk memberikan informasi, kesaksian, dan membantu pengembalian aset ke negara. Di Indonesia, peran ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Perlindungan Saksi, dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Agar seseorang diakui sebagai justice collaborator, ia harus mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan informasi penting bagi penegakan hukum. Justice collaborator berhak atas perlindungan hukum dan fisik, serta perlakuan khusus selama proses hukum. Contoh nyata peran ini terlihat dalam kasus Ferdy Sambo, di mana Bharada E diakui sebagai justice collaborator karena membantu mengungkap pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan mendapat keringanan hukuman.
Referensi
Jurnal
Redaya, Aditya, et al, “Kedudukan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik volume 1 No. 3, (2024).
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama Peraturan Bersama Perlindungan Saksi Nomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor PER045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011.
Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, LN Tahun 2014 No. 293 TLN No. 5602.
Artikel Webpage
Wahyuni, Willa, “Justice Collaborator: Dasar Hukum Hak, dan Perlindungannya.” hukumonline.com. 18 Juni 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/justice-collaborator-lt6391a3b65612f/?page=1. Diakses pada 26 Juni 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

lsrael Dihantam Ratusan Rudal Iran: WNI Terjebak d...
16 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidas...
20 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →