
Sumber: Qiscus
Apakah Peserta Magang Berhak Mendapatkan Gaji?
Internship atau magang adalah suatu program belajar sekaligus berlatih bekerja dengan cara langsung pada sebuah perusahaan selama beberapa waktu. Perusahaan yang menerima karyawan magang berhak memberi tugas dan wajib memberi bimbingan selama program.
Namun, masih banyak masyarakat yang dihadapkan pada pertanyaan, “Apakah peserta magang mendapatkan gaji atau hanya diberi uang saku?” Untuk menjawabnya, mari kita bahas berdasarkan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Kegiatan Magang
Magang di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dengan persyaratan yang terdapat di dalam Pasal 9 dan 10.
Dalam Pasal 10 mengenai perjanjian magang antara peserta dengan penyelenggara wajib memuat:
a. hak dan kewajiban peserta Pemagangan;
b. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;
c. program Pemagangan;
d. jangka waktu Pemagangan; dan
e. besaran uang saku.
Dalam Pasal 13 ayat (1), disebutkan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh peserta magang adalah mendapatkan uang saku sebagai bentuk kompensasi.
Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2) menyebutkan uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.
Lalu berdasarkan Pasal 13 ayat (1), apakah sama antara gaji/upah dengan uang saku?
Perbedaan Gaji/Upah dan Uang Saku
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan Uang Saku adalah Kompensasi yang diberikan kepada peserta magang sesuai kesepakatan.
Kesimpulan
Peserta magang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga tidak berhak atas gaji/upah seperti karyawan tetap. Namun, perusahaan wajib memberikan uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat magang. Oleh karena itu, pastikan perjanjian magang dibuat sesuai aturan untuk melindungi hak Anda.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan!
Magang adalah program pembelajaran dan pelatihan kerja langsung di perusahaan yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020, di mana peserta memiliki hak untuk menerima uang saku sebagai kompensasi, bukan gaji atau upah seperti karyawan tetap. Uang saku ini mencakup biaya transportasi, makan, dan insentif, sesuai yang tertuang dalam perjanjian magang. Karena peserta magang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan, mereka tidak berhak atas upah, tetapi perusahaan tetap wajib memberikan uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap peserta.
Referensi
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
id.prosple.com. Pengertian magang atau internship dan seluk-beluknya yang perlu kamu ketahui. Diakses pada 14 Januari 2025, dari https://id.prosple.com/career-planning/pengertian-magang-atau-internship-dan-seluk-beluknya-yang-perlu-kamu-ketahui
Baca Artikel Menarik Lainnya!

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Appro...
27 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tindakan Obstruction of Justice oleh Direktur Pemb...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →Memahami Hukum Humaniter Internasional Sebagai Ped...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →