Definisi dan akibat hukum overmacht

Dalam hukum perdata, kegagalan memenuhi perjanjian pada umumnya berujung pada satu konsekuensi yaitu tanggung jawab dan ganti rugi. Namun, hukum tidak selalu kaku, ingatkah kamu asas “Lex semper dabit remedium”? Bahwa hukum selalu memberikan obat. Dalam kondisi tertentu, hukum perdata mengenal sebuah pengecualian bernama overmacht. Overmacht berasal dari bahasa Belanda dan dikenal pula sebagai force majeure dalam bahasa Prancis atau keadaan kahar/memaksa dalam bahasa Indonesia. Overmacht merupakan salah satu kondisi yang dapat menghambat para pihak untuk melaksanakan prestasinya dalam suatu perjanjian.


Overmacht ini terjadi ketika pemenuhan kewajiban menjadi tidak mungkin dilakukan karena adanya peristiwa tertentu. Peristiwa tersebut menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya, akibat hukumnya adalah ia tidak dapat dipersalahkan dan tidak dibebani tanggung jawab maupun resiko atas terjadinya peristiwa tersebut.


R. Subekti menjelaskan bahwa overmacht terjadi apabila debitur dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya apa yang telah diperjanjikan disebabkan oleh keadaan yang sama sekali tidak dapat diduga sebelumnya, serta berada di luar kemampuannya untuk diatasi. Dengan kata lain, kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut bukanlah akibat kelalaian debitur. Oleh karena itu, debitur tidak dapat dianggap bersalah atau alpa, dan seseorang yang tidak bersalah tidak patut dikenakan sanksi atas kelalaian sebagaimana diatur dalam hukum perdata.


Sejalan dengan pandangan tersebut, Purwahid Patrik mengartikan overmacht atau keadaan memaksa sebagai kondisi dimana debitur tidak melaksanakan prestasinya bukan karena kesalahan, melainkan karena adanya keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Lebih lanjut, Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa overmacht dapat diterima sebagai suatu alasan untuk tidak memenuhi pelaksanaan kewajiban karena hilangnya/lenyapnya objek atau tujuan yang menjadi pokok perjanjian. 


Dasar Hukum 

Overmacht atau keadaan memaksa dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya berkaitan dengan tanggung jawab debitur atas tidak dipenuhinya prestasi serta akibat hukum yang timbul apabila kewajiban tersebut terhalang oleh keadaan di luar kesalahannya. Pengaturan tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan berikut:

1) Pasal 1244 KUH Perdata

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

2) Pasal 1245 KUH Perdata

“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus di- gantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

3) Pasal 1444 KUH Perdata

“Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”

4) Pasal 1445 KUH Perdata

“Jika barang yang terutang, di luar salahnya si berutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, maka si berutang, jika ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut diwajibkan memberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut kepada orang yang mengutangkan padanya.”


Klasifikasi Overmacht 


Apabila ditinjau dari sifat dan dampaknya terhadap pelaksanaan perjanjian, overmacht dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu overmacht yang bersifat absolut dan overmacht yang bersifat relatif.


1) Overmacht Absolut (Permanen)

Overmacht absolut merupakan keadaan memaksa yang bersifat permanen, sehingga prestasi sama sekali tidak mungkin untuk dilaksanakan. Dalam kondisi ini, pemenuhan kewajiban tidak dapat dilakukan oleh debitur dalam keadaan apa pun. Akibat hukumnya, hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian menjadi hapus, karena objek atau prestasi yang diperjanjikan sudah tidak mungkin direalisasikan. Contoh kasus : A dan B membuat perjanjian jual beli sebuah kapal nelayan tertentu. Sebelum kapal tersebut diserahkan, kapal hancur akibat gempa bumi dan tsunami. Karena kapal yang menjadi objek perjanjian musnah di luar kesalahan A sebagai debitur, maka kewajiban A untuk menyerahkan kapal menjadi hapus dan perjanjian berakhir.

2) Overmacht Relatif (Temporer)

Overmacht relatif adalah keadaan memaksa yang bersifat sementara, di mana pelaksanaan prestasi masih mungkin dilakukan, tetapi terhambat untuk sementara waktu. Dalam kondisi ini, prestasi tidak menjadi mustahil secara mutlak, melainkan hanya tertunda. Akibat hukum terhadap perjanjian tidak serta-merta menghapus hubungan hukum para pihak. Umumnya terdapat beberapa kemungkinan, antara lain: pertama, penundaan pelaksanaan prestasi hingga keadaan memaksa berakhir; atau Kedua, dilakukannya perundingan atau negosiasi ulang apabila sebagian prestasi tidak dapat dilaksanakan selama terjadinya overmacht. Contoh kasus: C sebagai penyedia bahan bangunan terikat kontrak dengan D untuk mengirimkan semen dalam jangka seminggu. Namun, terjadi penutupan jalan utama akibat banjir besar sehingga pengiriman tidak dapat dilakukan selama dua minggu. Dalam keadaan ini, C tidak dibebaskan dari kewajibannya, tetapi pelaksanaan prestasi dapat ditunda sampai akses distribusi kembali normal, atau para pihak dapat bernegosiasi ulang mengenai jadwal pengiriman.


Syarat Overmacht 

Suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai overmacht apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Terjadi peristiwa yang tidak terduga

2) Peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan sebelumnya pada saat perjanjian dibuat. Jika suatu keadaan sebenarnya sudah dapat diprediksi atau menjadi risiko yang lazim dalam pelaksanaan perjanjian, maka keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan overmacht.

3) Peristiwa tersebut terjadi di luar kesalahan debitur

4) Keadaan yang menghalangi pelaksanaan prestasi bukan disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian debitur. Dengan demikian, debitur tidak dapat dipersalahkan atas tidak terpenuhinya kewajiban karena peristiwa tersebut berada di luar kendalinya.

5) Keadaan tersebut tidak dapat dicegah atau dihindari

6) Debitur tidak memiliki kemampuan atau pilihan yang wajar untuk mencegah atau mengatasi peristiwa tersebut, meskipun telah berupaya secara maksimal untuk memenuhi kewajibannya.


Kesimpulan dan Saran 

Kesimpulan

Pemahaman yang tepat mengenai overmacht sangat diperlukan agar konsep ini tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab, sekaligus tetap memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak dalam suatu perjanjian. Overmacht atau keadaan memaksa merupakan konsep penting dalam hukum perdata yang berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi debitur ketika ia tidak dapat melaksanakan prestasinya karena peristiwa yang terjadi di luar kesalahannya. Keadaan tersebut harus bersifat tidak terduga, tidak dapat dicegah, dan bukan akibat kelalaian debitur. Dalam praktiknya, overmacht tidak selalu menghapus kewajiban debitur, melainkan dapat berakibat pada penundaan pelaksanaan prestasi atau bahkan hapusnya perikatan, tergantung pada sifat dan dampak dari peristiwa yang terjadi.


Saran

Agar risiko sengketa dapat diminimalisir, para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian disarankan untuk selalu mencantumkan klausul overmacht atau keadaan memaksa secara jelas dan tegas dalam setiap perjanjian. Klausul tersebut sebaiknya mengatur jenis peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai overmacht, akibat hukumnya terhadap pelaksanaan prestasi, serta mekanisme penyelesaiannya. Selain itu, para pihak juga perlu membaca dan memahami isi perjanjian secara cermat sebelum menandatanganinya, serta mengedepankan itikad baik dalam menghadapi keadaan yang berpotensi menimbulkan overmacht. Dengan demikian, hubungan hukum yang terjalin tetap berjalan secara adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Overmacht (force majeure) dalam hukum perdata merupakan keadaan memaksa yang menghalangi debitur melaksanakan prestasinya akibat peristiwa tak terduga yang berada di luar kesalahannya, sehingga ia dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1244, 1245, 1444, dan 1445 KUH Perdata. Menurut para ahli, overmacht terjadi apabila kegagalan prestasi bukan disebabkan kelalaian debitur, melainkan karena keadaan yang tidak dapat diperkirakan, dicegah, maupun dipertanggungjawabkan kepadanya, bahkan dapat berupa hilangnya objek perjanjian. Secara doktrinal, overmacht dibedakan menjadi absolut (permanen) yang menghapus perikatan karena prestasi mustahil dilaksanakan, dan relatif (temporer) yang hanya menunda pelaksanaan kewajiban atau membuka ruang renegosiasi. Suatu keadaan dapat dikualifikasikan sebagai overmacht apabila memenuhi unsur ketakterdugaan, ketiadaan kesalahan debitur, serta ketidakmampuan untuk menghindari peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap konsep ini penting guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, sekaligus disarankan agar klausul overmacht dirumuskan secara tegas dalam perjanjian untuk mencegah sengketa dan menjamin kepastian hukum.

Referensi 

Jurnal 

Isradjuningtias, A. C. Force majeure (overmacht) dalam hukum kontrak (perjanjian) Indonesia. Veritas et Justitia, 1(1) (2015). 


Jennah, Miftahul. "Analisis Konsep Dan Implikasi Overmacht Dalam Konteks Hukum: Tinjauan Dari Pers Pektif Hukum Perdata." JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH 1.1 (2023): 794-806.

Waluyo, Bing. "Kajian Terhadap Risiko Pada Jual Beli Benda Bergerak." Wijayakusuma Law Review 4.2 (2022): 27-34.

Peraturan Perundang-Undangan 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Internet 

Rizky Amalia. “Apa Saja Syarat Terjadinya Force Majeure.” Hukumonline. 28 Juli 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com. Diakses pada tanggal 21 Januari 2026.