Aturan Khusus Pengamanan Demonstrasi

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) adalah undang-undang khusus yang mengatur pengamanan demonstrasi.


Prinsip Dasar Pengamanan Demonstrasi Oleh Polisi

Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh aparat keamanan dalam menangani massa aksi, yaitu:

a. Melindungi hak asasi manusia;

b. Menghargai asas legalitas;

c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. Menyelenggarakan pengamanan.


Penindakan Tegas Terhadap Massa Aksi

Meskipun penangkapan dapat digunakan sebagai tindakan tegas terhadap massa aksi yang anarkis, mereka tetap harus diperlakukan dengan manusiawi. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008, pelaku pelanggaran hukum harus ditindak dengan tegas dan proporsional, dengan ketentuan berikut: 

a. Peserta yang mematuhi hukum harus diberikan perlindungan hukum; 

b. Pelaku pelanggaran hukum harus ditindak tegas dan proporsional; dan

c. Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku anarkis, termasuk melakukan penangkapan dan menghentikan aktivitas anarkis tersebut.

Namun, pelaku yang ditangkap harus tetap diperlakukan dengan manusiawi, tanpa penyiksaan, pelecehan, atau tindakan kekerasan lainnya.


Larangan Pemukulan Terhadap Demonstran

Pemukulan terhadap massa aksi adalah pelanggaran, bahkan dalam situasi darurat. Pasal 24 Perkapolri 9/2008 dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 menekankan bahwa dalam penerapan upaya paksa, aparat harus menghindari tindakan yang kontra produktif, seperti bertindak secara emosional, mengejar secara individu, atau melampaui kewenangan. Aparat juga dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia. SOP Dalmas(Pengendalian Massa) melarang sikap arogan, penggunaan kekerasan di luar prosedur, serta pelecehan verbal atau seksual terhadap pengunjuk rasa.


Referensi

Perundang-Undangan:

Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa

Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Internet:

Eka Alisa Putri, 2024, SOP Pengamanan Demo, Bolehkah Polisi Lempar Gas Air Mata dan Pakai Kekerasan?.https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018471579/sop-pengamanan-demo-bolehkah-polisi-lempar-gas-air-mata-dan-pakai-kekerasan?page=all. Diakses pada 24 Agustus 2024.