Jakarta, Kunci Hukum - Kakek Sudrajat merupakan seorang pedagang es gabus sejak 2007, yang sehari-hari berkeliling menjajakan dagangannya di wilayah Jakarta Pusat. Selama hampir dua dekade, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi Sudrajat dan keluarganya. Ia dikenal sebagai pedagang kecil yang mengandalkan penjualan es gabus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa pernah tersangkut persoalan hukum sebelumnya.


Pada 25 Januari 2026, saat sedang melakukan aktivitas berdagang seperti biasa, Sudrajat didatangi oleh seseorang yang membeli lima es gabus. Tidak lama setelah transaksi tersebut, pembeli itu tiba-tiba berteriak dan menuduh bahwa es yang dijual Sudrajat merupakan ‘es racun’. Sudrajat kemudian dipanggil dan dimintai keterangan. Ia mengaku sejak awal merasa pembelian tersebut bukan dilakukan oleh pembeli biasa, melainkan sebagai upaya pancingan. Situasi kemudian berkembang dengan kedatangan sejumlah orang yang disebut sebagai aparat. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap dagangannya dan menuduh Sudrajat menggunakan bahan spons yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Tuduhan tersebut secara tegas dibantah oleh Sudrajat.


Dalam keterangannya, Sudrajat mengaku mengalami tekanan psikologis serta dugaan kekerasan fisik. Ia menyatakan dipaksa mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya dan diminta memakan dagangannya sendiri. Selain itu, ia juga mengaku dikepung dan ditonjok oleh sejumlah aparat yang diduga terdiri atas anggota kepolisian dan anggota TNI. Para aparat tersebut kemudian melarang Sudrajat untuk berdagang lagi di daerah tersebut. 


Setelah ditahan, Sudrajat akhirnya dilepaskan untuk pulang pada pukul empat pagi. Ia mengaku diberi uang sejumlah Rp300.000,00 oleh para aparat setelah dirinya mengalami kekerasan fisik. Kejadian tersebut cukup membuat Sudrajat trauma berat, hingga dirinya sempat berhenti berjualan untuk beberapa hari. Setelah empat hari, ia memutuskan untuk lanjut berjualan lagi, tetapi kali ini dengan strategi yang berbeda. Sudrajat memutuskan untuk berjualan di daerah Mangga Besar dan Sawah Besar, menghindari kemungkinan bertemu dengan aparat tersebut kembali.


Melalui media sosial, kasus ini kemudian mencuat ke khalayak publik dan menimbulkan rasa empati yang besar dari netizen Indonesia terhadap Kakek Sudrajat. Tidak sedikit netizen yang marah kepada aparat, meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permintaan maaf serta penjelasan atas kejadian yang menimpa Sudrajat. Aiptu Ikhwan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kelurahan Kampung Rawa, menjelaskan bahwa tindakan pada hari itu terjadi berdasarkan dugaan masyarakat yang khawatir atas makanan yang mengandung racun berbahaya di lingkungannya dan tindakan tersebut semata-mata hanya untuk mengedukasi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi para aparat, serta akan lebih berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi ilmiah terhadap makanan yang diduga mengandung zat berbahaya.


Tidak hanya masyarakat sipil, kasus ini mendapat perhatian dari berbagai praktisi hukum. Melansir dari kompas.tv, pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Sudrajat tanpa pungutan biaya. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara humanis dan proporsional, terlebih terhadap warga yang tidak memiliki latar belakang kriminal dan hanya berupaya mencari nafkah.


Dari perspektif hak asasi manusia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindakan aparat dalam kasus ini. Melansir dari akun X @madisnur, ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat terhadap Sudrajat harus diproses secara pidana. Isnur menyatakan bahwa kejadian ini bukan kesalahan biasa, karena terdapat tindak pidana yang dilakukan terhadap Sudrajat. Tidak hanya unsur kekerasan, Isnur menambahkan bahwa terdapat pula penyebaran informasi palsu, menyatakan bahwa aparat telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar terhadap dagangan Sudrajat.


YLBHI turut mendorong agar proses pemeriksaan terhadap aparat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut Isnur, kasus seperti ini tidak cukup melalui permintaan maaf atau jalur kekeluargaan saja. Ia menyatakan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan sebagai wujud bahwa aparat negara tidak berada di atas hukum.


Di tengah proses yang masih berjalan, Sudrajat menyatakan keinginannya untuk kembali berjualan tanpa rasa takut, serta berharap kejadian serupa tidak dialami oleh warga lain. Kasus ini pun menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya mengenai perlunya pendekatan yang berkeadilan, humanis, dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap interaksi antara aparat dan masyarakat.


Penulis: Khairadhita Azurat

Editor: Fuji Mayumi Riyenti