Jakarta, Kunci Hukum - Niat menyelamatkan sang Istri dari pelaku jambret malah berujung menjadi tahanan rumah. Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) asal Sleman menjadi tersangka tindak pidana usai mengejar dua (2) orang pelaku jambret sang istri di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Akibat aksi kejar-kejaran, Kedua pelaku jambret mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. 


Peristiwa penjambretan dan kecelakaan terjadi pada bulan April 2025 lalu, Arista (39) yang sedang mengendarai motor tiba-tiba dijambret oleh dua (2) orang pengendara motor. Pada saat yang sama, Hogi yang sedang mengendarai mobil beriringan dengan Arista menyaksikan langsung aksi penjambretan tersebut dan mengejar kedua pelaku. Hogi berusaha menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya, tetapi aksi ini berimbas celaka bagi kedua pelaku yang menabrak tembok hingga terpental dan akhirnya meninggal dunia. 


Beberapa saat setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, kasus Hogi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan disertai status tahanan luar. 


Penetapan Hogi sebagai tersangka dianggap telah sah oleh Kasat Lantas Polresta Sleman setelah berhasil melalui rangkaian tahapan penyidikan yang menunjukkan pemenuhan unsur-unsur pidana pada diri Hogi. Tetapi, apakah sesungguhnya penjatuhan pidana pada sang suami, yang pada faktanya membela kepentingan (harta benda) sang istri terhadap serangan seketika yang melawan hukum, merupakan pemenuhan keadilan?


Menanggapi pemberlakuan KUHP Nasional atau KUHP Baru dalam hukum pidana Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mari kita membedah kasus ini berdasarkan perspektif hukum progresif yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. 


Pertama-tama, ketentuan peralihan dan asas Transitoir atau Lex Favor Reo pada Pasal 3 juncto Pasal 618 KUHP Baru mengakibatkan terbukanya kemungkinan keberlakuan pengaturan pemidanaan dalam KUHP Baru terhadap kasus tersebut. Pada intinya, pada saat KUHP Baru mulai berlaku maka kasus Tindak Pidana Hogi yang sedang dalam proses peradilan akan menggunakan ketentuan dalam KUHP Baru atau ketentuan undang-undang lainnya, manapun yang bersifat lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.


Kedua, dalam proses penegakan hukum pidana terdapat serangkaian persyaratan yang perlu dipenuhi. Salah satu unsur pembelaan bagi Hogi dalam kasus ini yaitu adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari sebuah perbuatan pidana. Terkait alasan pembenar, Pasal 12 ayat (3) KUHP Baru menyatakan setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar, Pasal 34 KUHP Baru kemudian menyatakan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan seketika yang melawan hukum terhadap harta benda orang lain. Secara gramatikal, pasal-pasal tersebut dapat diberlakukan bagi fakta hukum yang menjerat Hogi. 


Prof Marcus Priyo Gunarto, seorang Pakar Hukum Pidana UGM dalam keterangannya bagi liputan tim Detik Jogja menyatakan terkait adanya pembelaan diri. Dalam hal ini, proses hukum perlu memperhatikan kesebandingan antara pembelaan diri yang dilakukan Hogi dengan serangan yang didatangkan dari para pelaku jambret. Juga perlu diperhatikan tekanan mental dalam pembelaan diri tersebut. Hal ini dalam KUHP Baru merupakan bagian dari alasan pemaaf yang diatur pada Pasal 42 huruf b juncto Pasal 43. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa proses pembuktian kausalitas kasus tersebut akan rumit. 


Ketiga, penerapan keadilan restoratif dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi setiap pihak. Pengaturan dalam KUHP Baru memberikan kewenangan bagi penegak hukum untuk tidak menjatuhkan pidana berdasarkan tiga (3) kriteria utama, yaitu: berat-ringannya perbuatan yang dilakukan; keadaan pribadi pelaku pada saat kejadian; keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana dan setelahnya. Dalam kasus Hogi, kriteria yang disebutkan belakangan ini dapat menjadi pembelaan yang cukup kuat apabila aparat penegak keadilan dapat mempertimbangkan situasi dan motivasi Hogi, sikap batin saat melakukan perbuatan, dan upaya pemulihan yang mungkin dilakukan setelah kejadian. 


Dikutip dari Tribun Jogja, Arista menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 lalu dirinya telah diundang pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku jambret. Dalam kesempatan tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Kendati demikian, upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan dan proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Kasus ini menjadi salah satu polemik dalam proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, dimana Hogi selaku pembela sang istri dari kejahatan justru menjadi tersangka pelaku kejahatan. Diharapkan sorotan media pada pendampingan kasus ini dapat membantu meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap dasar dan proses penerapan hukum.



Penulis: Nadia Jovita

Editor: Fuji Mayumi Riyenti