Kasus eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, pada Desember 2025 merupakan salah satu tragedi hukum dan budaya yang mengundang kontroversi masyarakat. Rumah adat yang telah menjadi simbol spritual dan geanologis masyarakat Toraja selama 300 tahun itu diratakan dengan tanah oleh alat berat setelah putusan Pengadilan Negeri Makale memenangkan gugatan sengketa tanah keluarga. Peristiwa ini menimbulkan duka dan amarah masyarakat, karena tidak sekedar bangunan yang runtuh, tetapi juga jati diri dan warisan leluhur. 


Ironisnya, dalam sistem sosial Toraja, tongkonan bukan hanya sekedar rumah tempat tinggal, melainkan pusat identitas, silsilah bahkan struktur sosial. Eksekusi tersebut memperlihatkan adanya benturan antara hukum positif dan hukum adat, di mana hukum formal berjalan tanpa mempertimbangan nilai budaya lokal. Situasi ini serupa dengan temuan penelitian  Myaskur & Wahyudiono (2024), yang menyoroti lemahnya integrasi hukum adat dalam kerangka hukum nasional, yang mengakibatkan ketidakadilan struktural bagi masyarakat adat.


Berdasarkan keterangan resmi Pengadilan Makale (Kompas, 12 Desember 2025), eksekusi Tongkonan Ka’pun dilakukan berdasarkan Putusan Perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI, dan Peninjauan Kembali (PK). Seluruh putusan di keempat tingkat peradilan tersebut konsisten dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Pada tahun 2023, pihak lain mengajukan perlawanan pihak ketiga melalui Perkara Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Makale, namun pengadilan menolak gugatan tersebut karena pelawan tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan yang sah atas objek sengketa.


Pertimbangan hakim dalam perkara ini menitikberatkan pada kepastian hukum formil dengan menjadikan bukti administratif sebagai dasar utama kepemilikan. Namun, dari sisi hukum adat, pertimbangan tersebut menuai kritik karena mengabaikan nilai-nilai hukum adat Toraja, yang memandang Tongkonan bukan sekedar aset, tetapi simbol genealogis dan spiritual. Secara yuridis, putusan tersebut benar dalam prosedural, tetapi kurang merepresentasikan keadilan kultural dan sosial masyarakat adat.


Sebab dari Sengketa Tanah Adat

Masalah utama yang melatar belakangi kasus eksekusi Tongkonan Ka’pun terletak pada ketidakharmonisan antara hukum adat dan hukum nasional dalam menyelesaikan sengketa tanah adat. Keputusan pengadilan dilandasi dari hukum positif yang bersifat individualistik, di sisi lain sistem pewarisan adat Toraja menekankan kepemilikan kolektif dan prinsip musyawarah. Perlindungan hukum yang lemah terhadap objek budaya menunjukkan bahwa instrumen hukum formal belum sensitif terhadap nilai-nilai adat.


Hal tersebut juga dikarenakan Tongkonan Ka’pun belum diakui sebagai cagar budaya nasional. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menimbulkan konflik kepemilikan, tetapi juga krisis identitas sosial dan spriritual, di mana penghancuran tongkonan dipandang sebagai hilangnya warisan leluhur yang menyatukan masyarakat Toraja.


Tinjauan Yuridis 

Hukum nasional mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat, yang dimuat dalam


Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”


Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”


Pasal 5 UUPA

“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”


Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, dengan jelas menegaskan bahwa hukum adat diakui sebagai dasar hukum agraria nasional. Namun, dalam praktiknya masih belum berjalan dengan efektif, terlihat pada kasus Tongkonan Ka’pun. Sengketa tanah adat masih diselesaikan melalui hukum positif tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan spiritual masyarakat adat. Akibatnya, hukum nasional yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi alat yang menghapus nilai adat itu sendiri



Dampak Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam relasi antara hukum nasional dan hukum adat, Kasus Tongkonan Ka’pun menyoroti krisis struktural dalam penegakan hukum Indonesia. Terjadi penurunan legitimasi hukum di mata masyarakat adat. Ketika putusan bertentangan dengan nilai-nilai lokal, masyarakat cenderung memandang hukum formal sebagai kekuatan eksternal yang menyisihkan identitas budaya. Lalu, muncul ketimpangan antara keadilan formal dan keadilan substantif. Penegakan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya menyebabkan hukum kehilangan fungsi humanistiknya. Kasus ini menunjukkan ketidaksinkronan antar kebijakan, di mana undang-undang cagar budaya dan agraria tidak memiliki hubungan yang jelas terhadap perlindungan hukum adat.


Kesimpulan

Eksekusi Tongkonan Ka’pun menunjukkan bagaimana kesenjangan serius antara norma hukum dan nilai budaya. hukum adat yang diakui secara konstitusional belum mendapat tempat dalam praktik penegakan hukum. Pengadilan yang berorientasi pada legalitas formal tanpa memperhatikan kearifan lokal menciptakan ketidakadilan substantif bagi masyarakat adat. Dibutuhkan sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional melalui revisi kebijakan agraria dan penguatan lembaga adat agar hukum benar-benar menjadi alat pelindung, bukan alat pemisah antara negara dan rakyatnya.



Demikian artikel mengenai Krisis Hukum Adat: Benturan Keadilan Formal dan Kultural di Toraja, semoga bermanfaat!

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]

Kasus eksekusi Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja pada Desember 2025 mencerminkan benturan serius antara hukum positif dan hukum adat, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menitikberatkan pada bukti administratif formal tanpa mempertimbangkan nilai genealogis, spiritual, dan kolektif masyarakat Toraja terhadap tongkonan sebagai simbol identitas adat. Meskipun secara yuridis prosedural putusan tersebut sah, pelaksanaannya menimbulkan ketidakadilan kultural karena mengabaikan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UUPA. Sengketa ini memperlihatkan lemahnya integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional, diperparah oleh belum diakuinya Tongkonan Ka’pun sebagai cagar budaya, sehingga penegakan hukum justru memicu krisis sosial dan spiritual. Dampaknya, legitimasi hukum formal di mata masyarakat adat menurun dan tercipta kesenjangan antara keadilan formal dan keadilan substantif, yang menegaskan urgensi sinkronisasi kebijakan agraria dan penguatan peran hukum adat agar hukum nasional benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan, bukan penghapusan nilai budaya.

Referensi

Jurnal

Myaskur, M., & Wahyudiono, T. (2024). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Adat. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 97–110. doi: 10.53429/iljs.v9i2.600

Peraturan dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,

        UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043.

Undang-Undang Tentang Cagar Budaya,

        UU Nomor 11 Tahun 2010, LN Tahun 2010 No. 130, TLN No. 5168.

Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale.

Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Makale (derden verzet).

Artikel Webpage

Borneo Review. “Sengketa Berujung Petaka: Rumah Adat Toraja Tongkonan Dirobohkan.”BorneoReview.co. 5 Desember 2025. Tersedia pada:  https://borneoreview.co/sengketa-berujung-petaka-rumah-adat-toraja-tongkonan-dirobohkan/. Diakses pada 20 Januari 2026.

Detik Travel. “Tongkonan Ka’pun Berusia 300 Tahun Dirobohkan dengan Ekskavator, Warganet Mengecam. Detik.com. 8 Desember 2025. Tersedia pada:  https://travel.detik.com/travel-news/d-8248949/tongkonan-kapun-berusia-300-tahun-dirobohkan-dengan-ekskavator-warganet-mengecam. Diakses pada 20 Januari 2026.

Kareba Toraja. “Opini: Eksekusi Tongkonan di Toraja dan Krisis Identitas Budaya.” KarebaToraja.com. 7 Desember 2025. Tersedia pada: https://kareba-toraja.com/opini-eksekusi-tongkonan-di-toraja-dan-krisis-identitas-budaya/. Diakses pada 20 Januari 2026.

Yohanes K., Kontributor Kompas.com. “PN Makale Buka Suara Soal Eksekusi Tongkonan Berusia 3 Abad di Tana Toraja.” Kompas.com. 12 Desember 2025. Tersedia pada:https://regional.kompas.com/read/2025/12/12/205807278/pn-makale-buka-suara-soal-eksekusi-tongkonan-berusia-3-abad-di-tana-toraja. Diakses 21 Januari 2026.


Kaltim Now. “Tongkonan Ka’pun Berusia Tiga Abad Dirobohkan, Eksekusi Berujung Protes: Warisan Budaya Toraja Terancam.” Kaltimnow.id. 8 Desember 2025. Tersedia pada:  https://www.kaltimnow.id/tongkonan-kapun-berusia-tiga-abad-dirobohkan-eksekusi-berujung-protes-warisan-budaya-toraja-terancam/. Diakses 21 Januari 2026.