Sumber: CNN Indonesia
Aceh Minta Bantuan Asing dan PBB Untuk Bencana: Pemerintah Pusat Tegaskan Indonesia Mampu
Jakarta, Kunci Hukum - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh secara resmi telah melayangkan surat permintaan bantuan kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, untuk penanganan pasca bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Langkah ini diambil ditengah pernyataan dari Presiden RI, Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Indonesia mampu mengatasi bencana di Sumatera tanpa bantuan asing.
Permintaan bantuan tersebut disampaikan oleh Pemprov Aceh pada Minggu (14/12/25), dengan mempwrtimbangkan pengalaman kedua lembaga PBB dalam membantu masa pemulihan dan rehabilitasi Aceh pasca bencana tsunami tahun 2004. Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan surat tersebut dikirim karena keterlibatan lembaga resmi PBB dinilai sangat membutuhkan dalam upaya pemulihan.
“Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/25).
Menanggapi surat tersebut, kedua lembaga PBB telah memberikan respon. Kantor Perwakilan PBB di Indonesia pada Senin (15/12/25), menyatakan bahwa UNDP telah menerima surat dan sedang melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik kepada tim penanggulangan bencana dan masyarakat terdampak, sejalan dengan mandatnya dalam pemulihan dini (early recovery). Sementara itu, UNICEF juga telah menerima surat dan sedang menelaah bidang-bidang dukungan yang diminta, berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.
Hingga saat ini, Aceh tercatat sudah ada sekitar 77 lembaga yang melibatkan 1.960 relawan dari NGO lokal,nasional, dan internasional yang beroperasi di daerah terdampak. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/25), mengungkapkan telah menerima tawaran bantuan dari sejumlah pimpinan negara sahabat untuk menangani bencana di Sumatera. Namun, Presiden Prabowo, menegaskan bahwa Indonesia mampu mengatasi persoalan bencana tersebut.
“Saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang Terima Kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini,” ujar Presiden Prabowo.
Prabowo juga meyakinkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap menyokong dana penanganan bencana, salah satunya melalui tambahan dana taktis sebesar Rp20 miliar untuk tiap provinsi terdampak dan Rp4 miliar untuk tiap Kota/Kabupaten terdampak.
Merespon surat permintaan bantuan Aceh kepada PBB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku belum membaca dan akan mempelajari surat tersebut. “Nanti kita pelajari,” kata Tito di Istana Kepresidenan RI pada Senin (15/12/25) malam.
Semsntara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tetap berharap bantuan internasional dapat dibuka secara masif. Mualem juga berharap pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan diskresi tanpa mengenakan pajak terhadap bantuan logistik kemanusiaan yang datang dari internasional.
“Pada prinsip nya kita ini kemanusiaan. Siapa saja yang menolong kita, tetap ikhlas kita terima,” kata Mualem.
Gubernur Mualem telah memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi banjir dan longsor di Aceh selama 14 hari, yaitu dari 12 hingga 25 Desember 2025, untuk upaya rehabilitasi dan perbaikan infrastruktur yang lebih intensif dan terpadu.
Bencana hidrometeorologi yang meliputi banjir bandang dan longsor, melanda sejumlah Kota/Kabupaten di tiga Provinsi Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025. Data per 15 Desember mencatat korban jiwa di tiga provinsi mencapai 1.030, 206 warga hilang, dan jumlah pengungsi mencapai 608.940 orang.
Penulis : Sarah Novianti
Editor : I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana
Baca Artikel Menarik Lainnya!
No Viral, No Justice: Influencer Ferry Irwandi Men...
08 December 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Bolehkah Negara Menjadikan Vasektomi sebagai Syara...
27 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Anggota DPRD Menabrak Pendemo dengan Mazda, Kuasa...
11 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →