Dolus Eventualis dalam Hukum Pidana
Pengertian Dolus Eventualis
Dolus eventualis adalah bentuk kesengajaan di mana pelaku menyadari kemungkinan terjadinya suatu akibat dari perbuatannya, namun tetap melanjutkan perbuatan tersebut dengan menerima atau membiarkan kemungkinan tersebut. Moeljatno menjelaskan bahwa dalam dolus eventualis, pelaku membayangkan mungkin akan timbul akibat lain dari perbuatannya, namun kemungkinan tersebut tidak menghalanginya untuk melakukan perbuatan itu. Karakteristik utamanya terletak pada dua elemen: elemen kognitif (kesadaran akan kemungkinan akibat) dan elemen volitif (sikap menerima atau membiarkan terjadinya akibat).
Perbedaan dengan Culpa Lata
Dolus eventualis berbeda dengan culpa lata (kealpaan berat) dalam hal sikap batin pelaku. Dalam dolus eventualis, pelaku menerima atau membiarkan kemungkinan akibat dengan sikap acuh tak acuh. Sebaliknya, dalam culpa lata, pelaku berharap atau meyakini bahwa akibat tidak akan terjadi. Contohnya, pengemudi yang melaju kencang dengan sikap "biarlah terjadi apa yang terjadi" adalah dolus eventualis, sedangkan pengemudi yang berpikir "saya yakin dapat mengendalikan kendaraan" adalah culpa lata. Perbedaan ini memiliki implikasi hukum signifikan karena dolus eventualis dikualifikasikan sebagai kesengajaan.
Penerapan Dolus Eventualis dalam Hukum Pidana Indonesia
KUHP Indonesia tidak secara eksplisit menyebutkan dolus eventualis, namun konsep ini dipahami termasuk dalam unsur "dengan sengaja". Sistem hukum pidana Indonesia mengenal tiga bentuk kesengajaan dari doktrin Belanda: kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam praktik peradilan, hakim menilai kesengajaan berdasarkan faktor-faktor seperti intensitas kekerasan, bagian tubuh yang diserang, alat yang digunakan, dan kondisi korban.
Pembuktian Dolus Eventualis
Pembuktian dolus eventualis sangat kompleks karena menyangkut sikap batin pelaku yang tidak dapat diamati langsung. Hakim harus merekonstruksi sikap batin melalui indikator eksternal seperti modus operandi, intensitas perbuatan, bagian tubuh yang diserang, kondisi korban yang diketahui pelaku, dan perilaku setelah perbuatan. Pembuktian tidak dapat hanya mengandalkan keterangan terdakwa, melainkan memerlukan alat bukti lain seperti keterangan saksi, visum et repertum, dan keterangan ahli.
Dolus Eventualis dalam KUHP Baru
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dengan mengatur kesengajaan secara eksplisit. Pasal 20 KUHP baru mengatur bahwa kesengajaan ada apabila pelaku menyadari bahwa akibat mungkin terjadi dan tetap melakukan perbuatan tersebut. Pengaturan eksplisit ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memudahkan penuntutan dan pembuktian, serta memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak-hak terdakwa. Namun, tetap memerlukan penafsiran lebih lanjut mengenai tingkat kemungkinan dan standar pembuktiannya.
Kritik terhadap Dolus Eventualis
Konsep dolus eventualis menuai kritik karena dapat memperluas cakupan kesengajaan secara berlebihan dan mengaburkan batas dengan kealpaan. Kesulitan pembuktian juga dapat menimbulkan ketidakpastian dan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Dari perspektif kebijakan kriminal, terdapat perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan masyarakat dengan perlindungan hak asasi manusia. Para ahli berpendapat perlu ada pedoman yang lebih jelas dan pengembangan yurisprudensi yang konsisten untuk mengatasi persoalan ini.
Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan di mana pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya namun tetap melanjutkannya dengan sikap menerima atau membiarkan, yang dibedakan dari culpa lata karena dalam dolus eventualis pelaku bersikap acuh terhadap kemungkinan akibat, sedangkan dalam culpa lata pelaku masih berharap akibat tidak terjadi. Meskipun KUHP lama tidak mengaturnya secara eksplisit, doktrin hukum pidana Indonesia mengenal dolus eventualis sebagai bagian dari kesengajaan, yang dibuktikan melalui indikator eksternal seperti modus operandi, intensitas perbuatan, alat yang digunakan, serta kondisi korban. Pembuktiannya kompleks karena menyangkut sikap batin pelaku, sehingga memerlukan alat bukti tambahan seperti saksi, visum, dan keterangan ahli. KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum dengan mengatur secara tegas kesengajaan berbasis kesadaran kemungkinan akibat, meskipun konsep ini tetap menuai kritik karena berpotensi mengaburkan batas dengan kealpaan dan menuntut pedoman penerapan yang lebih jelas guna menjamin konsistensi putusan dan perlindungan hak asasi.
Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan di mana pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat dari perbuatannya namun tetap melanjutkannya dengan sikap menerima atau membiarkan, yang dibedakan dari culpa lata karena dalam dolus eventualis pelaku bersikap acuh terhadap kemungkinan akibat, sedangkan dalam culpa lata pelaku masih berharap akibat tidak terjadi. Meskipun KUHP lama tidak mengaturnya secara eksplisit, doktrin hukum pidana Indonesia mengenal dolus eventualis sebagai bagian dari kesengajaan, yang dibuktikan melalui indikator eksternal seperti modus operandi, intensitas perbuatan, alat yang digunakan, serta kondisi korban. Pembuktiannya kompleks karena menyangkut sikap batin pelaku, sehingga memerlukan alat bukti tambahan seperti saksi, visum, dan keterangan ahli. KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum dengan mengatur secara tegas kesengajaan berbasis kesadaran kemungkinan akibat, meskipun konsep ini tetap menuai kritik karena berpotensi mengaburkan batas dengan kealpaan dan menuntut pedoman penerapan yang lebih jelas guna menjamin konsistensi putusan dan perlindungan hak asasi.
Referensi
Jurnal
Arief, Barda Nawawi. "Kesengajaan dan Relevansinya dalam Hukum Pidana." Jurnal Hukum
Pidana dan Kriminologi 15. No. 2 (2018). Hlm. 145-168.
Hamzah, Andi. "Perkembangan Doktrin Kesengajaan dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal
Hukum dan Pembangunan 48. No. 3 (2019). Hlm. 234-256.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023, LN
Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Thailand-Kamboja Sambut Usulan Gencatan Senjata Tr...
27 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
VIVO DAN BP-AKR BATAL BELI BBM PERTAMINA GARA-GARA...
02 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Dilematika Kepantasan Apresiasi: Soeharto Menyanda...
10 November 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →