Sumber: money.kompas.com
VIVO DAN BP-AKR BATAL BELI BBM PERTAMINA GARA-GARA ETANOL
Jakarta, Kunci Hukum – Rencana kolaborasi antara PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, dengan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta untuk mengatasi kelangkaan pasokan BBM menemui jalan buntu. Kesepakatan pembelian base fuel (bahan bakar murni) yang diimpor Pertamina oleh Vivo dan BP-AKR (British Petroleum PT. AKR Corporindo Tbk) dibatalkan. Pembatalan ini diungkapkan Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Mundurnya dua badan usaha swasta ini dipicu oleh temuan kandungan etanol sekitar 3,5 persen pada hasil uji laboratorium terhadap base fuel impor yang ditawarkan Pertamina. Padahal, sebelumnya PT Vivo Energy Indonesia sempat menyepakati pembelian 40.000 barel dari total 100.000 barel kargo impor Pertamina.
"Ini (kandungan etanol) yang membuat teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian (base fuel), karena ada konten etanol tersebut,” ujar Achmad Muchtasyar, mengutip dari AntaraNews.
Meskipun secara regulasi kandungan etanol tersebut masih diperbolehkan, yakni di bawah batas maksimal 20 persen sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keberadaan etanol dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi produk yang digunakan oleh SPBU swasta.
Vanda Laura, Presiden Direktur BP-AKR, dilansir dari KOMPAS.com, menegaskan bahwa selain spesifikasi, pihaknya juga memiliki pertimbangan compliance (kepatuhan). BP-AKR memerlukan dokumen Certificate of Origin untuk memastikan produk tidak berasal dari negara yang dikenai sanksi atau embargo internasional. Hal ini penting karena salah satu shareholder mereka beroperasi di lebih dari 70 negara.
“Ini penting untuk kami, karena salah satu shareholder kami kan bergerak atau mempunyai bisnis di lebih dari 70 negara. Jadi kami pun juga perlu mengadopsi standar atau hukum internasional. Di sini di mana kami juga mengurangi risiko akan trade sanction,” jelas Vanda Laura.
Dengan pembatalan ini, Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa negosiasi antar bisnis (business to business/B2B) kembali ke titik nol, dan 100.000 barel base fuel yang sudah diimpor oleh Pertamina tidak terserap oleh SPBU swasta.
Sebelumnya, skema impor base fuel ini merupakan solusi yang disepakati oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Pertamina dan operator SPBU swasta (Shell, Vivo, BP, dan Exxon Mobil) untuk mengatasi krisis kelangkaan BBM yang sempat melanda sejumlah SPBU swasta sejak Agustus 2025.
Bahlil menyampaikan bahwa dengan skema ini, Pertamina setuju menjual BBM murni yang belum dicampur (base fuel), dan proses pencampuran aditif akan dilakukan di tangki SPBU masing-masing.
Meskipun demikian, Pertamina tetap optimistis. Achmad Muchtasyar mengungkapkan bahwa SPBU swasta siap bernegosiasi untuk kargo selanjutnya yang dijadwalkan tiba pekan ini, asalkan spesifikasi BBM sesuai dengan kebutuhan masing-masing merek.
“Teman-teman SPBU swasta menyampaikan siap bernegosiasi untuk kargo berikutnya, asalkan kontennya sesuai spesifikasi masing-masing merek. Karena beda merek, beda spesifikasi,” kata Achmad Muchtasyar, mengutip dari Tempo.
Hingga saat ini, belum ada SPBU swasta yang membeli base fuel dari Pertamina. Ingrid Siburian, President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, dilansir dari Kompas.com, menyampaikan bahwa Shell masih berkoordinasi internal dan dalam tahap pembahasan B2B dengan Pertamina. Sementara perwakilan Vivo juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk kerja sama di masa depan jika Pertamina bisa memenuhi kualifikasi teknis yang diminta.
Penulis: Zidan Fachrisyah
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Pengayaan Uran...
30 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Fleksibel Tapi Nggak Aman: Realita Gig Worker di I...
26 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Tersangka Kok Bisa Bebas? Kenali Apa Itu Penangguh...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →