Jakarta, Kunci Hukum - Tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Malaysia. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI (21/1/2026), Makhruzi Rahman, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menerangkan bahwa hal ini terjadi karena bergesernya garis batas wilayah Indonesia-Malaysia.


Peran aktif Indonesia dan Malaysia dalam penyelesaian batas wilayah telah dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP). Sampai saat ini, telah terdapat dua OBP yang selesai ditangani, yaitu perihal segmen Simantipal dan C5000 serta C6000 pada tanggal 21 November 2019.


Kemudian, menyusul disepakati tiga OBP dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik. Sebagai informasi, Pulau Sebatik terbagi menjadi dua bagian, wilayah utara dikuasai oleh Malaysia dan wilayah selatan yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dikuasai oleh Indonesia.


“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B2.700 dan B3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia”, ujar Makhruzi.


Makhruzi menjelaskan bahwa pada wilayah X OWP Sinapat dan Kecamatan Lubis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungolor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Sementara itu, sekitar 5.207 hektare lahan yang sebelumnya merupakan wilayah Malaysia, kini menjadi milik Indonesia. Lahan tersebut diusulkan untuk mendukung pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pengembangan free trade zone.


Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan karena adanya pergeseran batas negara di Pulau Sebatik. Pada awalnya, patok-patok batas negara ditempatkan tidak sejalan dengan Konvensi Inggris–Belanda tahun 1891, sehingga perlu dikembalikan ke posisi 4°10' LU. Pada tahun 2019, Indonesia dan Malaysia mereposisi garis batas agar sesuai dengan konvensi 1891. Hal tersebut menghasilkan 148 pilar batas baru yang berdampak pada penambahan wilayah seluas 127,3 hektare bagi Indonesia dan 4,9 hektare bagi Malaysia.


Pada rapat kerja yang sama, Ossy Dermawan, Wakil Menteri ATR/BPN, menyampaikan bahwa 4,9 hektare tanah Indonesia yang hilang sebenarnya lebih besar apabila ditelaah lebih lanjut. Hal ini dikarenakan adanya area negatif di wilayah terdampak serta keberadaan buffer zone.


Makhruzi menyatakan pihaknya akan melindungi masyarakat terdampak dengan menurunkan tim ke Pulau Sebatik serta menyiapkan pemberian ganti rugi. Selain itu, Ossy pun merekomendasikan untuk melakukan relokasi, percepatan pendaftaran tanah (terutama di Sebatik), mendorong Kementerian Dalam Negeri dan BNPP untuk mempercepat pengesahan MoU di daerah perbatasan lainnya, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi peraturan, serta pengendalian dan penertiban kawasan perbatasan.


Namun, dilansir dari Tribunnews, Kepala Desa Tetagas, yakni Kalvianus menyangkal pernyataan Makhruzi. Menurutnya, area yang disebut masuk ke wilayah Malaysia hanya berupa lahan perkebunan dan pertanian, sehingga tidak terdapat pemukiman warga. Kalvianus juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai garis batas negara yang melibatkan pihak desa. Ia pun menyampaikan bahwa warganya menolak pemberian dana ganti rugi karena ingin tetap mempertahankan tanah yang dimilikinya.


Selaras dengan Kalvianus, Lumbis Pensiangan selaku Ketua Dewan Pendiri Pemuda Penjaga Perbatasan menyangkal pernyataan masuknya tiga desa di Kabupaten Nunukan ke wilayah Malaysia. Menurutnya, penyelesaian masalah batas negara, termasuk tiga desa tersebut telah selesai dilakukan melalui MoU OBP di Pulau Sebatik. Pula, Lumbis menambahkan bahwa tidak perlu dilakukannya relokasi karena wilayah tersebut adalah wilayah yang tidak berpenghuni.


Penjelasan Pemerintah Malaysia

Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia, menjelaskan bahwa masuknya tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dengan Malaysia melalui penandatanganan MoU mengenai OBP pada tanggal 18 Februari 2025. Penandatanganan MoU tersebut terjadi setelah dilakukannya perundingan teknis selama lebih dari 45 tahun.


Arthur menjelaskan bahwa beredarnya informasi yang menyatakan Malaysia memberikan 5.207 hektare wilayah kepada Indonesia adalah informasi yang tidak benar. Ia menegaskan perundingan terkait penyelesaian batas wilayah di Kalimantan Utara telah dilakukan sejak era Presiden Joko Widodo saat kunjungan kenegaraan ke Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023.


Terlebih, kesepakatan perbatasan negara Indonesia-Malaysia telah dilakukan melalui koordinasi teknis dengan pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia dan instansi keamanan secara komprehensif dan transparan.


"Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, termasuk Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat. Keputusan ini bukan berdasar kompensasi atau perhitungan untung-rugi" ujar Arthur.


Pihaknya menegaskan bahwa Malaysia akan terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara bersama dengan Indonesia.


Penulis: Monariska Angelina S

Editor: Rofi Nurrohmah