Korupsi di Hilir Demokrasi: Praktik Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo
Jakarta, Kunci Hukum - Awal tahun 2026 menjadi masa kelam bagi integritas birokrasi di Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Pati. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 ini mengungkap adanya praktik jual beli jabatan yang terstruktur secara masif dari tingkat desa hingga ke kursi orang nomor satu di kabupaten tersebut.
Praktik korupsi ini bermula pada akhir tahun 2025 yang pada saat itu pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki sebanyak 21 kecamatan, 401 desa dan 5 kelurahan yang mengalami kekosongan jabatan perangkat desa sebanyak 601 jabatan. Dalam situasi seperti ini, Sudewo bersama tim suksesnya memanfaatkan kesempatan dengan meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk masing-masing calon. Dari praktik jual beli jabatan tersebut, hingga tanggal 18 Januari 2026 terkumpul dana sejumlah Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Pati tersebut.
Motif di balik praktik ini diduga kuat adalah untuk menutup biaya politik tinggi yang dikeluarkan selama masa kampanye Pilkada sebelumnya. Sudewo diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengintervensi hasil seleksi melalui aplikasi penilaian yang telah dimanipulasi. Praktik ini tidak hanya mencoreng marwah demokrasi, tetapi juga merusak sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar pengisian jabatan publik.
Tidak hanya itu, Bupati Sudewo juga terlibat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI Periode 2019-2024 yang menandakan jejak kotor dan rusaknya integritas pejabat publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena menjadi ujian bagi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sudewo melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, serta denda berat yang bertujuan untuk pemulihan kerugian negara.
Penangkapan ini memicu gelombang aksi massa dari masyarakat Pati yang menuntut transparansi total dalam seleksi perangkat desa ulang. Publik berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada sang bupati, tetapi juga menyasar aktor-aktor intelektual dan perantara yang selama ini melanggengkan praktik "bisnis jabatan" di birokrasi daerah.
Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Mafia di Jantung Peradilan: Tragedi Korupsi di Bal...
08 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal...
08 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Purbaya Tolak Gunakan APBN untuk Family Office Usu...
15 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →