Jakarta, Kunci Hukum — Rencana pemerintah mengangkat puluhan ribu pegawai inti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026 menuai perhatian luas. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjamin keberlanjutan program strategis nasional. Di sisi lain, keputusan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang keadilan, preseden hukum, serta konsistensi reformasi birokrasi di Indonesia.


Dilansir dari Tempo.co, Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa sebagian pegawai SPPG telah resmi berstatus ASN PPPK sejak Juli 2025, dan pengangkatan massal akan dilakukan pada Februari 2026. Berdasarkan keterangan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), sekitar 32.000 pegawai inti yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diikutsertakan dalam skema PPPK. Mereka terdiri atas kepala SPPG, ahli gizi, tenaga akuntansi, serta posisi teknis yang dianggap krusial dalam operasional program MBG. Pemerintah menyatakan, status ASN diperlukan untuk memastikan stabilitas layanan, akuntabilitas, dan profesionalisme.


Namun, kebijakan ini tidak lepas dari sorotan karena dilakukan secara massal dan terpusat, sementara di sektor lain masih terdapat jutaan tenaga honorer yang belum memperoleh kepastian status. Data Kementerian PANRB menunjukkan, hingga kini masih terdapat ratusan ribu guru honorer dan tenaga kesehatan non-ASN yang mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian karier.


Dari sisi hukum, pengangkatan pegawai MBG merujuk pada Peraturan Presiden tentang tata kelola Program MBG, yang membuka ruang pembentukan formasi PPPK khusus. Meski demikian, sejumlah pakar menilai bahwa regulasi tersebut masih menyisakan ruang tafsir terkait batasan siapa yang berhak masuk dalam skema percepatan ASN. Tanpa standar yang seragam, kebijakan ini dapat menciptakan preseden yang memicu tuntutan serupa dari sektor lain.


Selain aspek keadilan, muncul pula pertanyaan tentang implikasi fiskal. Pengangkatan puluhan ribu PPPK berarti penambahan belanja negara untuk gaji, tunjangan, serta jaminan sosial. Pengamat anggaran mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu diiringi perencanaan fiskal yang matang agar tidak mengorbankan sektor publik lain yang juga membutuhkan penguatan sumber daya manusia.


Pemerintah berpendapat, skema ini merupakan investasi jangka panjang untuk menjamin keberhasilan program MBG. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa keberhasilan program publik tidak semata ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan juga oleh sistem pengawasan, transparansi, dan evaluasi kinerja.


Di tengah pro dan kontra, isu ini memperlihatkan tantangan besar dalam reformasi birokrasi: bagaimana negara menyeimbangkan kebutuhan program prioritas dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam sistem ASN. Publik kini menunggu apakah kebijakan pengangkatan pegawai MBG akan menjadi awal reformasi yang lebih inklusif, atau justru membuka babak baru ketimpangan struktural dalam pengelolaan aparatur negara.


Penulis: Ika Rizki Refima Putri

Editor: Rofi Nurrohmah