
Sumber: CNN Indonesia
Ini Kata Hukum Internasional Tentang Serangan Balasan Iran Terhadap Israel!
Pada Jumat 13 Juni 2025 dini hari, militer Israel secara tiba‑tiba melancarkan serangan rudal ke Teheran tanpa peringatan publik sebelumnya. Sasaran utama adalah fasilitas nuklir Iran, yang menurut laporan merenggut nyawa komandan Garda Revolusi Iran, Hossein Salami. Israel pun menutup ruang udara sipil mereka sebagai langkah mitigasi terhadap kemungkinan balasan dari Teheran.
Kemarahan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, memuncak usai serangan tersebut. Dalam pernyataannya, Khamenei mengecam agresi Israel dan memperingatkan “nasib yang menyakitkan” bagi rezim Zionis. Siang harinya, Iran membalas dengan mengerahkan sekitar 100 rudal ke berbagai kota Israel, termasuk Tel Aviv dan Yerusalem, disertai laporan peluncuran proyektil dari Yaman.
Ketegangan berlanjut hingga Sabtu 14 Juni 2025. Iran mengklaim berhasil menembak jatuh sejumlah drone dan dua jet tempur Israel yang memasuki wilayah udaranya, bahkan membawa kabar penahanan seorang pilot wanita Israel. Sementara itu, Angkatan Udara Israel menyasar infrastruktur rudal permukaan‑ke‑udara Iran di Teheran, menandai serangan pertama mereka sejauh lebih dari 1.500 km dari wilayah sendiri.
Pengaturan Hukum Internasional Tentang Serangan Balasan atau Self Defense
Pada dasarnya, setiap negara dilarang untuk menggunakan kekuatan militer dalam hubungan internasionalnya. Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa “Seluruh Anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas atau kemerdekaan politik sesuatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Akan tetapi, larangan penggunaan kekuatan militer ini tidak berlaku secara absolut.
Dalam hal suatu negara melakukan pembelaan atas serangan terhadap kedaulatan dari negara lain, diperbolehkan untuk menggunakan kekuatan militer. Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa “Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasional”. Berdasarkan Pasal a quo, dapat diketahui bahwa tindakan self defense harus dilaporkan segera kepada Dewan Keamanan PBB. Selain itu, dalam praktiknya, tindakan self defense harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Necessity mengharuskan serangan balasan benar-benar diperlukan untuk menghentikan atau mencegah lanjutan serangan lawan.
- Proportionality menuntut bahwa skala dan efek serangan balasan tidak berlebihan terhadap ancaman yang dihadapi.
- Immediacy tindakan harus bersifat instan yang diakibatkan serangan sudah dekat.
Analisis Legalitas Serangan Balasan Iran Terhadap Israel
Berkaitan dengan kasus serangan balasan Iran terhadap Israel, serangan tersebut dapat dikatakan sebagai serangan bersenjata atau serangan dengan kekuatan militer yang secara umum dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB. Akan tetapi, serangan balasan yang dilakukan oleh Iran tidak sepenuhnya dilarang, dikarenakan Pasal 51 Piagam PBB memungkinkan sebuah negara dapat secara legal melakukan serangan dengan kekuatan militer terhadap negara lain atas dasar self defense. Dalam hal ini serangan balasan Iran merupakan bentuk dari serangan balasan atas serangan yang dilakukan oleh Israel pada 13 Juni 2025 dini hari. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, bahwa serangan Iran terhadap Israel adalah serangan balasan sebagai bentuk self defense.
Pada 16 Juni 2025, Duta Besar Republik Islam Iran untuk PBB, Amir Saeid Iravani, secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Dewan Keamanan PBB yang menegaskan bahwa peluncuran serangan balasan terhadap Israel pada pertengahan bulan itu merupakan tindakan self‑defense di bawah Pasal 51 Piagam PBB. Dalam suratnya, Iravani menjelaskan bahwa sasaran serangan tersebut dibatasi pada infrastruktur militer Israel dan dilakukan secara proporsional sebagai respons atas serangan sebelumnya yang menewaskan personil Iran. Ia juga menekankan bahwa, sesuai dengan kewajiban Negara Anggota dalam Piagam, Iran “segera memberitahukan” Dewan Keamanan mengenai langkah-langkah defensif yang diambil pasca‑serangan bersenjata. Maka dari itu, apabila didasarkan Pasal 51 Piagam PBB tindakan Iran telah memenuhi ketentuan Pasal a quo.
Berdasarkan prinsip self defense sebagaimana telah diuraikan dalam bab sebelumnya, tindakan Iran dapat dikatakan telah memenuhi ketiga prinsip tersebut. Dalam konteks necessity, tindakan Iran digunakan benar-benar digunakan untuk menghentikan serangan Iran. Hal ini dikarenakan serangan Israel terhadap Iran tidak dilakukan atas suatu sebab tertentu, sehingga serangan balasan Iran dengan kekuatan bersenjata dapat dikatakan adalah tindakan yang benar-benar diperlukan.
Prinsip Proportionality dalam kasus ini adalah prinsip krusial. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan self defense tidak berlebihan. Dalam kasus ini, tindakan Iran sudah secara jelas merupakan tindakan yang proporsional. Hal ini dapat dilihat dari dampak yang diakibatkan oleh Israel menyebabkan ancaman yang serius terhadap fasilitas militer Iran dan menimbulkan ratusan korban jiwa. Selaras dengan hal ini, Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi menyatakan bahwa “Pembalasan kami tidak dilakukan secara sembarangan. Jika mereka menyerang fasilitas militer kami, kami balas dengan cara yang setara. Kami tetap menjunjung proporsionalitas, meskipun kami memiliki kekuatan untuk membalas lebih besar”. Maka dari itu, Iran telah melakukan tindakan secara proporsional atas serangan Israel terhadap negaranya.
Dalam hal Immediacy, serangan balasan Iran telah memenuhi prinsip ini. Hal ini dikarenakan serangan yang dilakukan oleh Iran bukan lagi atas dasar tindakan yang sudah dekat, tetapi tindakan yang sudah nyata terjadi. Lebih dari itu, serangan yang dilakukan oleh Iran adalah serangan seketika, dimana Iran melakukan serangan balasan pada hari yang sama.
Maka dapat disimpulkan, berdasarkan ketentuan Pasal 51 Piagam PBB dan prinsip necessity, proportionality, serta immediacy yang telah diuraikan, serangan balasan Iran terhadap Israel dapat dikategorikan sebagai tindakan self defense yang sah secara hukum internasional. Lebih dari itu, Iran juga telah memenuhi kewajiban untuk segera melaporkan langkah defensifnya kepada Dewan Keamanan PBB melalui surat resmi Duta Besar Amir Saeid Iravani pada 16 Juni 2025, sehingga secara prosedural dan substansial tindakan tersebut sejalan dengan hukum internasional tentang penggunaan kekuatan militer oleh negara.
Demikian artikel mengenai legalitas serangan balasan Iran terhadap Israel, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Pada 13 Juni 2025, Israel melancarkan serangan rudal ke Teheran yang menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran, memicu pembalasan dari Iran ke berbagai kota Israel. Iran menembakkan sekitar 100 rudal sebagai balasan atas serangan tersebut, mengklaim tindakannya sebagai self defense yang sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dengan memenuhi prinsip necessity, proportionality, dan immediacy. Iran juga memenuhi kewajiban prosedural dengan segera melaporkan tindakan defensifnya kepada Dewan Keamanan PBB, sehingga serangan balasannya dinilai sah menurut hukum internasional mengenai penggunaan kekuatan militer oleh negara.
Referensi
Ernes, Yogi. “Timeline Israel Vs Iran Saling Serang hingga Picu Ketegangan Dunia” Kompas.com. 14 Juni 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/internasional/d-7964260/timeline-israel-vs-iran-saling-serang-hingga-picu-ketegangan-dunia. Diakses pada tanggal 18 Juni 2025
Haryono, Willy. “Dubes Iran Sebut Kru TV IRIB Tewas dalam Serangan Israel” Metro TV. 17 Juni 2025. Tersedia pada https://www.metrotvnews.com/read/kj2CEMMe-dubes-iran-sebut-kru-tv-irib-tewas-dalam-serangan-israel. Diakses pada tanggal 18 Juni 2025.
Iuris, Mundus. “Self-Defence dalam Hukum Internasional” Mundus Iuris Indonesia. 1 Desember 2024. Tersedia pada https://mundusiuris.com/2024/12/01/self-defence-dalam-hukum-internasional/#:~:text=Untuk%20menggunakan%20prinsip%20self%2Ddefense,(ancaman%20serangan%20yang%20segera). Diakses pada tanggal 18 Juni 2024.
Nichols, Michelle. “Iran tells UN strikes on Israel are self-defense” Reuters.com. 17 Juni 2025. Tersedia pada https://www.reuters.com/world/middle-east/iran-tells-un-strikes-israel-are-self-defense-2025-06-16/?utm_source. Diakses pada tanggal 18 Juni 2025.
United Nations. Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice. San Francisco: United Nations, 1945. https://www.un.org/en/about-us/un-charter.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Wartawan Diminta Keluar, Transparansi Pemerintahan...
29 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
RUU Polri: Menuai Kritik Kewenangan Excessive Anca...
23 April 2025
Waktu Baca: 22 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Subjek Hukum Internasional Hanya Negara?
13 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →