Ingin tahu peran Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim global? Temukan komitmen dan tantangan yang dihadapi bangsa ini!


Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia. Hal ini menyebabkan peristiwa alam seperti, banjir rob pekalongan, banjir pesisir jakarta, hingga deforestasi di Kalimantan.


Melalui amanat Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “bahwa bahwa setiap warga negara memiliki legitimasi hak untuk hidup sejahtera baik secara lahir maupun batin, serta memiliki lingkungan yang baik dan sehat…”, UUD 1945 memberikan legitimasi terhadap warga negara dalam memiliki lingkungan yang baik dan sehat yang menjadi fondasi terhadap kehidupan yang sejahtera tidak hanya bagi generasi sekarang tetapi untuk masa depan. Dalam menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, diperlukan pengurangan dampak perubahan iklim. Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang suhu dan cuaca, yang sejak tahun 1800-an disebabkan terutama oleh aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil yang menghasilkan GRK. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan perubahan iklim sebagai berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global. 


Indonesia sendiri telah melakukan komitmen secara internasional dalam mengurangi perubahan iklim, yakni:

a. Paris Agreement on Climate Change pada 22 April 2016 (Paris Agreement 2016). Paris Agreement 2016 merupakan perjanjian multilateral yang monumental dalam upaya penanggulangan perubahan iklim secara global yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

b. United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Rio de Janeiro 1992 melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 1994 sebagai manifestasi riil Pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim secara global, khususnya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). 

c. Protokol Kyoto sebagai instrumen lanjutan UNFCCC juga telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 (Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2004).


Untuk menanggulangi peningkatan emisi GRK yang signifikan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen untuk mengurangi emisi GRK dengan target 29 persen (business as usual) dan 41 persen (with international scheme) pada 2030 berdasarkan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).


Pengaturannya Apa Saja sih, Kuncinians?

Pemerintah Indonesia sendiri telah merencanakan beberapa pengaturan dari Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dalam menurunkan GRK dalam industri listrik, manufaktur, dan tambang.


a. Bidang Kelistrikan 

Indonesia telah melakukan kebijakan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2050.  Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Tidak hanya itu. Pemerintah juga melakukan co-firing biomassa pada PLTU dan penghentian dini PLTU batubara, salah satunya yaitu pensiun dini atau phased out PLTU Cirebon 1 melalui skema pembiayaan USD 20 Miliar pada tahun 2022 melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).


b. Bidang Industri 

Indonesia telah melakukan penerapan pajak karbon (Carbon Tax) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan penerapan bursa karbon sebagai instrumen perdagangan karbon di Indonesia melalui IDX Carbon.


c. Bidang Pertanian 

Indonesia telah memperketat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk kewajiban untuk menetapkan minimal 30% dari total luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagai fungsi lindung. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Penetapan Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/MENLHK/PKLT/PLA.1/2/2022 sebagai langkah konkret pengendalian perubahan iklim di sektor kehutanan.


d. Bidang Pertambangan 

Indonesia telah melakukan upaya hilirisasi dengan konsep “green mining”. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai tambah sumber daya mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, tetapi juga menekankan pada praktik pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini terdiri atas beberapa langkah konkrit, yakni: 

1) Pengelolaan limbah pertambangan yang lebih baik; 

2) Reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang; dan 

3) Penggunaan energi terbarukan dalam operasional pertambangan.


e. Green Building dan Green Certification 

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak lingkungan dari sektor bangunan, yang dikenal sebagai salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca dan konsumsi sumber daya alam yang signifikan. Penerapan Green Building dan sertifikasi hijau mencakup berbagai aspek, seperti: Efisiensi energi, Konservasi air, dan Penggunaan material yang ramah lingkungan.


Tantangan Indonesia dalam Perubahan Iklim

a. Pendanaan

Transisi energi di Indonesia memerlukan investasi yang sangat besar. Diperkirakan, kebutuhan pendanaan mencapai USD 2,4 triliun untuk periode 2022-2060, atau sekitar USD 62 miliar per tahun. Besarnya kebutuhan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal mobilisasi sumber daya. Lambatnya pencairan dana dari inisiatif seperti JETP menjadi indikator konkret dari kendala pendanaan ini. JETP memiliki sifat sebagai pinjaman yang membebankan Indonesia kedepannya. Selain itu, anggaran daerah seringkali terbatas dan tidak mencukupi untuk membiayai proyek-proyek hijau di tingkat lokal seperti pada PLTS Cirata yang memerlukan Rp 1,7 Triliun yang dapat membebankan APBD Pemerintah Daerah setempat. Kondisi ini menghambat implementasi rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang efektif di berbagai daerah.


b. Regulasi

Kurangnya landasan hukum terkait adaptasi perubahan iklim di daerah menghambat prioritas dan penganggaran. Inkonsistensi kebijakan, kurangnya koordinasi antar tingkat pemerintahan dan bidang, serta keterbatasan kapasitas SDM dan kelembagaan juga memperlambat adaptasi. Selain itu, birokrasi yang kompleks dan kurangnya pemahaman yang dimiliki pembuat kebijakan daerah juga menjadi kendala adaptasi terintegrasi dan berkelanjutan.


Mari Bergerak Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Hijau!


Pelajari lebih lanjut tentang upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Demikian artikel mengenai Perubahan Iklim Bukan Isu Baru: Bagaimana Indonesia Menjawab Tantangan Ini? semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 

Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim sekaligus menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia. Sebagai bentuk tanggung jawab global, Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional seperti Paris Agreement dan Protokol Kyoto, serta menetapkan target pengurangan emisi hingga 41% pada 2030. Berbagai sektor seperti kelistrikan, industri, pertanian, pertambangan, dan konstruksi telah diatur untuk mendukung komitmen ini melalui kebijakan energi terbarukan, pajak karbon, perlindungan ekosistem gambut, praktik tambang ramah lingkungan, dan bangunan hijau. Namun, tantangan besar masih dihadapi, mulai dari kebutuhan pendanaan yang sangat besar hingga hambatan regulasi dan koordinasi antar lembaga. Meskipun demikian, upaya bersama dari seluruh pihak tetap dibutuhkan demi mewujudkan masa depan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Referensi

Galih, Bayu. 2025. “Jumlah Penduduk Indonesia 2025.” KOMPAS.Com. Kompas.com. March 4. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/04/100100582/jumlah-penduduk-indonesia-2025

BBC Indonesia. 2025. Biaya Listrik dan Investasi Lebih Murah https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/48941/biaya-listrik-investasi-plts-lebih-murah-dibandingkan-pltu 

JETP 2024 https://id.jetp-id.org/tentang-kami/apa-sumber-dan-jenis-pembiayaan-jetp-indonesia 

Kementerian Keuangan. 2023. Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim,. Ini Upaya yang dilakukan Indonesia.

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Komitmen-Indonesia-Atasi-Perubahan-Iklim 

PBB. 2025 Apa Itu Perubahan Iklim? https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim