Sumber: Meta Pers Indonesia
Di Balik Kebakaran Terra Drone: Polisi Tetapkan Direktur Utama Sebagai Tersangka
Jakarta, Kunci Hukum – Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana ditangkap sebagai tersangka pada waktu dini hari, Kamis (11/12/2025) di apartemennya sendiri di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Momen tersebut terungkap dari sebuah video berdurasi 1 menit 7 detik yang menampilkan beberapa petugas tengah berbincang dengan seorang pria yang diketahui sebagai Michael Wishnu.
Dalam video tersebut terlihat para petugas tengah menjelaskan bahwa unsur penetapan status tersangka pada dirinya telah terpenuhi. Selain itu, tampak pula sejumlah petugas lain yang membawakan berkas dan menunjukkannya kepada Michael. Michael pun mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
"Tanpa informasi dari saya? Maksudnya gitu?" tanya Michael.
"Iya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka," jawab petugas. Petugas juga menjelaskan bahwa surat penangkapan telah diterbitkan.
Setelah video tersebut beredar, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi bahwa video tersebut benar merupakan proses penangkapan Dirut Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.
Berdasarkan keterangan dari Kompas.com, AKBP Roby mengungkapkan bahwa, “Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka. Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi. Namun, dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka. Sehingga tadi pagi dini hari (Kamis) kami ambil untuk kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka.”
Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone
Kebakaran gedung Terra Drone di jalan Letjen Suprapto diketahui terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar jam 12.43 WIB. Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia sebanyak 22 orang, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan. Satu di antara korban tersebut adalah seorang wanita yang sedang hamil tujuh bulan. Para korban diduga meninggal dunia karena kekurangan oksigen hingga kehilangan kesadaran dan berujung pada kematian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, percikan api dari baterai lithium polymer yang rusak menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan dalam jumpa pers, Jumat (12/12) hal tersebut bermula dari jatuhnya sebuah baterai lithium berkapasitas 30.000 mAh yang berada dalam salah satu dari sekitar empat tumpukan baterai di lokasi. Baterai lithium yang mengalami kerusakan itu kemudian berada dalam satu area penyimpanan bersama baterai lithium lainnya, sehingga percikan api dengan cepat menyambar baterai lain yang berada di sekitarnya. Kondisi tersebut memicu api membesar dan menghanguskan lantai satu gedung, terutama ruang inventory atau gudang mapping yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer.
“Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," tambahnya.
Selain itu, setelah proses penyelidikan berjalan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan penggunaan saat ini, tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) mengenai penyimpanan baterai mudah terbakar, hingga tidak adanya pintu darurat dan sensor asap yang membuat gedung ini dinilai minim sarana keselamatan. Sederet pelanggaran SOP tersebut menjadi dasar penetapan Michael Wishnu sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
Isu Sabotase dalam Kebakaran
Di samping penangkapan Dirut Terra Drone, buntut dari kebakaran melahirkan isu adanya sabotase yang melatarbelakangi insiden tersebut. Kasus ini dikaitkan dengan bencana di Sumatera. Di mana bisnis perusahaan ini bergerak di bidang jasa pemetaan lahan, termasuk memetakan lahan di Sumatera. Sehingga muncul spekulasi publik tentang adanya usaha penghilangan data bencana alam di Sumatera. Namun, hal ini langsung dibantah oleh kepolisian.
Mengutip dari Tempo.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra mengungkapkan tidak ada sabotase yang melatarbelakangi insiden itu. Menurut Roby, dugaan sabotase untuk penghilangan data perusahaan sama sekali tidak berdasar. Roby mengatakan, perusahaan pasti lebih memilih menyimpan data mereka dalam bentuk file elektronik dibandingkan secara fisik yang rentan hangus terbakar.
Penulis: Geria Rahma
Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Lebih dari Sekadar Bersaksi: Pahami Jenis Saksi da...
13 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Rangkap Jabatan Presiden: Ancaman bagi Prinsip Kon...
10 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Pidana Malapraktik: Bongkar Jerat Hukum yang Mengi...
17 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →