Jakarta - PT Pertamina (Persero) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penetapan sembilan orang sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023.


Kejaksaan Agung menyebut bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah serta produk kilang yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Jumlah kerugian disebut mencapai ratusan triliun rupiah.


Dilansir dari CNNIndonesia.com, Dalam pernyataan resminya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan. Ia juga membantah tudingan adanya praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan BBM berkualitas lebih tinggi seperti Pertamax, yang sempat beredar di tengah masyarakat.


“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, (11/7).


Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk hasil kilang yang dilakukan di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya. Dalam pernyataan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa penyidikan ini menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi dalam tata kelola bisnis BBM nasional, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.


Dari sembilan tersangka yang diumumkan, delapan orang di antaranya telah ditahan untuk keperluan penyidikan, sedangkan satu orang lainnya, yaitu Muhammad Riza Chalid, masih belum berhasil diamankan karena keberadaannya diduga berada di luar negeri. Riza dikenal sebagai pengusaha minyak dan pemilik PT Orbit Terminal Merak.


Adapun delapan tersangka yang telah ditahan berasal dari berbagai posisi penting di lingkungan Pertamina dan perusahaan mitra. Mereka diduga berperan dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan impor minyak mentah, distribusi BBM, serta pencampuran jenis bahan bakar yang tidak sesuai ketentuan.


Selain Muhammad Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yang turut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung mencakup sejumlah mantan pejabat strategis di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan pihak swasta yang berperan dalam rantai distribusi energi nasional.


Tersangka yang berasal dari internal Pertamina antara lain berinisial AN, yang pernah menjabat sebagai Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2015; HB, yang menduduki posisi Direktur Pemasaran dan Niaga pada tahun 2014; TN, yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain pada 2017 hingga 2018; serta DS, yang menjabat sebagai VP Crude and Product PT Pertamina dari tahun 2018 hingga 2020.


Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina; AS, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Gas, Petrokimia, dan New Business di PT Pertamina International Shipping; MH, yang merupakan Senior Manager di PT Trafigura; dan IP, selaku Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi.


“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).


Penulis: Loren Kristin Hia

Editor: Rahma Ardana Fara Aviva