
Sumber: unsplash.com
Fenomena Artis Cilik: Antara Pengembangan Bakat dan Risiko Eksploitasi
Ketika Anak Bekerja, Perlukah Kita Khawatir?
Munculnya artis yang berusia di bawah umur menarik perhatian masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap hal tersebut merupakan tindakan eksploitasi karena para orang tua dan pemberi pekerjaan dianggap tidak memperhatikan kebutuhan anak.
Dalam Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Mengenal Eksploitasi Anak
Eksploitasi anak adalah tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan oleh masyarakat maupun keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak, seperti perkembangan fisik dan mentalnya. Kategori anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ketahui Pengaturan Hukumnya
Berdasarkan Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkannya Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun, dengan pengecualian untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan atau perkembangan anak yang dapat dimulai pada usia 13 tahun. Konvensi ini menegaskan larangan segala bentuk pekerjaan yang dianggap sebagai "pekerjaan terburuk untuk anak," termasuk perbudakan, prostitusi, pornografi, dan pekerjaan berbahaya.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang anak boleh bekerja dengan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk, yang meliputi:
a. Bentuk-bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. Penggunaan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, dan pertunjukan pornografi;
c. Penggunaan anak untuk produksi dan perdagangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
d. Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
Tindakan eksploitasi pada dasarnya bersifat memaksa dan merugikan kesejahteraan anak. Apabila anak yang berprofesi sebagai artis bekerja dalam batas wajar yang tidak membahayakan anak maka tidak dapat dikatakan sebagai eksploitasi. Hal ini karena anak-anak mempunyai hak untuk mengembangkan potensi dan bakatnya. Maka dari itu, peran orang tua sangat krusial untuk memperhatikan tumbuh kembang anak dan memastikan pekerjaan yang dilakukan tidak merenggut haknya sebagai anak.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan
Referensi:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Angka (1).
Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkannya Bekerja
Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Mau Melaporkan Tindak Pidana? Ini yang Harus Anda...
03 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Perempuan Adat dan Cita-Cita Para Pendiri Bangsa:...
27 May 2025
Waktu Baca: 16 menit
Baca Selengkapnya →
Mahasiswa hukum wajib tahu, inilah perbedaan Wanpr...
29 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →