
Sumber: kompas.com
Muncul Isu Kembali ke UUD 1945 Asli: Apa Implikasinya?
Saat ini sedang beredar pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan agar mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) asli sebagai dasar politik dan dasar pemerintahan. Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen yang dilakukan untuk menyempurnakan dasar hukum kita.
Sejarah Amandemen UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali mengalami perubahan setahun setelah kejatuhan masa orde baru, hal ini didasari oleh banyaknya tuntutan yang muncul dari besarnya kekuasaan Presiden, seperti; pasal-pasal yang multitafsir, kurangnya penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan hukum bagi masyarakat, pemerintahan yang sentralistik dan tertutup, hingga kebutuhan penyempurnaan sistem ketatanegaraan.
Perubahan dalam Amandemen Pertama
Amandemen pertama dilakukan setahun setelah kejatuhan masa orde baru, yakni pada tahun 1999. Perubahan ini dilakukan dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 14 hingga 21 Oktober 1999 yang meliputi 9 Pasal dan 16 ayat, di antaranya:
- Pasal 5 ayat (1) mengenai Hak Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Pasal 7 mengenai pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 13 Ayat (2) dan (3) mengenai pengangkatan dan penempatan duta
- Pasal 14 Ayat (1) mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi dan Pasal 14 ayat (2) mengenai Pemberian amnesti dan abolisi
- Pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
- Pasal 17 Ayat (2) dan (3) mengenai menteri
- Pasal 20 Ayat (1) hingga (4) mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21 mengenai Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perubahan dalam Amandemen Kedua
Amandemen kedua selanjutnya dilakukan setahun setelah amandemen pertama, yaitu pada tanggal 7 hingga 18 Agustus 2000 yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR. Amandemen kedua mengubah dan/atau menambahkan sebanyak 7 Bab yang di antaranya:
- Bab VI tentang “Pemerintahan Daerah”
- Bab VII tentang “Dewan Perwakilan Rakyat”
- Bab IXA tentang “Wilayah Negara”
- Bab X tentang “Warga Negara dan Penduduk”
- Bab XA tentang “Hak Asasi Manusia”
- Bab XII tentang “Pertahanan dan Keamanan Negara”
- Bab XV tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”
Perubahan dalam Amandemen Ketiga
Dalam Sidang Tahunan MPR berikutnya pada tanggal 1 hingga 9 November 2001, sebanyak 7 bab diubah dan/atau ditambahkan, yaitu di antaranya:
- Bab 1 tentang “Bentuk dan Kedaulatan”
- Bab II tentang “Majelis Permusyawaratan Rakyat”
- Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”
- Bab V tentang “Kementerian Negara”
- Bab VIIA tentang “Dewan Perwakilan Daerah”
- Bab VIIB tentang “Pemilihan Umum”
- Bab VIIIA tentang “Badan Pemeriksa Keuangan”
Perubahan dalam Amandemen Keempat
Perubahan yang keempat merupakan amandemen UUD 1945 yang terakhir, yakni pada 1 hingga 11 Agustus 2002 pada Sidang Tahunan MPR. Perubahan ini memberikan penting dalam struktur dan substansi UUD 1945, yaitu:
- Mengubah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1)
- Penghapusan Bab IV yang berjudul “Dewan Pertimbangan Agung”
- Mengubah substansi Pasal 16 dan memindahkannya ke dalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”
- Mengubah substansi Bab XIII tentang “Pendidikan dan Kebudayaan”
- Menambahkan Bab XIV tentang “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”
- Mengubah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan
Bagaimana Jika UUD 1945 yang Asli Digunakan Kembali?
Keempat amandemen tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan sistem demokrasi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih layak pasca sistem otoriter orde baru. Akibatnya, kedudukan presiden kini dibatasi untuk menghindari terjadinya otoritas mutlak seperti pada saat orde baru tersebut, pemerintah dituntut untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, dan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak rakyat kini memiliki payung hukum dan dapat dijalankan, seperti halnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, akan terjadi banyak perubahan apabila UUD 1945 benar-benar dikembalikan ke versi asli atau versi awalnya. Perubahan yang paling krusial adalah Presiden akan kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan bukan lagi melalui pemilihan umum (pemilu) dan masa jabatannya pun tidak akan lagi dibatasi selama lima tahun, yang akan menimbulkan potensi terjadinya kembali orde baru dengan tidak adanya limitasi atas lama kekuasaan presiden. Akibat lainnya adalah bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas menguji undang-undang harus dibubarkan dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang bertugas sebagai penasihat presiden, akan dikembalikan.
UUD 1945 sebagai payung hukum berfungsi sebagai kepala dan landasan atau dasar utama yang menjadi pijakan atau sumber bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Artinya, demi mewujudkan kepastian hukum yang melindungi masyarakat, UUD 1945 sendiri harus memuat hal-hal yang berpihak pada rakyat. Oleh sebab itu apabila UUD 1945 kembali ke versi aslinya, peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak rakyat, seperti HAM dan Pers harus diubah atau bahkan dicabut, sebab akan bertentangan dengan dasar negara.
Lebih jauh, pengakuan demokrasi di Indonesia baru dimulai setelah amandemen ketiga UUD 1945. Perubahan ini menambahkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar. Oleh karena itu, demi menjaga sistem demokrasi dan perlindungan serta kepastian hukum di Indonesia, UUD 1945 tidak boleh kembali ke versi aslinya dan harus tetap mempertahankan versi pasca amandemennya. Justru, sistem hukum saat ini-lah yang seharusnya disesuaikan kembali dengan UUD 1945 pasca amandemen, sebab elemen-elemen demokrasi saat ini mulai ditinggalkan dan menyimpang dari ketentuan UUD 1945 yang dibentuk dan diamandemen untuk menjaga sistem demokrasi negara.
Demikian artikel mengenai hal yang akan terjadi apabila UUD 1945 dikembalikan ke versi asli, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Usulan Forum Purnawirawan TNI untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi aslinya menuai perhatian karena berpotensi mengubah sistem demokrasi yang telah dibangun melalui empat kali amandemen sejak era reformasi. Amandemen tersebut dilakukan untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, dan mewujudkan pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Jika UUD 1945 dikembalikan ke bentuk awal, presiden akan kembali dipilih oleh MPR tanpa batasan masa jabatan, Mahkamah Konstitusi dibubarkan, dan Dewan Pertimbangan Agung dikembalikan, yang semuanya berisiko menghidupkan kembali sistem otoriter seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, demi menjaga demokrasi dan kepastian hukum, UUD 1945 hasil amandemen harus tetap dipertahankan dan menjadi acuan utama dalam penyusunan sistem hukum Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ningsih, Widya Lestari, “Sejarah Perubahan UUD 1945.” Kompas.com. 27 Desember 2022. Tersedia pada https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/27/210000579/sejarah-perubahan-uud-1945. Diakses pada 5 Mei 2025.
Raditya, Iswara N, “Amandemen UUD 1945 Berapa Kali dan Apa Isi Perubahannya.” Tirto.com. 30 oktober 2023. Tersedia pada https://tirto.id/amandemen-uud-1945-dilakukan-4-kali-sejarah-perubahan-pasal-f7Cw. Diakses pada 5 Mei 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ormas dan Pungli: Praktik Ilegal yang Meresahkan M...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Antara Informasi dan Manipulasi: Bagaimana Cara Me...
03 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, d...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →