Wanprestasi

Merupakan perbuatan Ingkar Janji yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain didasari atas perjanjian yang dibuat. 


Bentuk ingkar janji : 

a. Tidak memenuhi sama sekali

b. Terlambat/lalai memenuhi

c. Memenuhi dengan tidak baik


Dasar Hukum munculnya Wanprestasi yaitu pada Pasal 1243 KUHPerdata

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"


Intinya, seseorang gagal/lalai melakukan apa yang diatur berdasarkan perjanjiannya dengan orang lain, dan ia harus bertanggungjawab kepada orang yang ia perjanjikan


Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan yang mana si pelaku melanggar Norma, Kesusilaan, Kewajiban, maupun Hukum  yang mengatur, dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.


Unsur-Unsur PMH: 

a. Perbuatan tersebut merupakan hal yang diatur sebagai melawan Hukum (onrectmatighedaad)

b. Harus ada Kesalahan

c. Harus ada kerugian yang ditimbulkan

d. Adanya hubungan sebab-akibat/causal antara perbuatan dan kerugian


Dasar Hukum PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."


Perbedaan Wanprestasi dan PMH

Perbedaan antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum bisa dilihat dari pembuktiannya, yaitu:


Wanprestasi

a. Muncul dari gagal atau lalai nya seseorang berdasarkan Perjanjian

b. Dalam persidangan, Penggugat harus membuktikan Tergugat telah melanggar apa yang diperjanjikan, dan sebaliknya tergugat membuktikan tidak ada pelanggaran/tidak diatur dalam perjanjian.


PMH

a. Muncul dari pelanggaran seseorang berdasarkan kepatutan dan Hukum  yang mengatur

b. Dalam persidangan, Penggugat harus membuktikan bahwa perbuatan Tergugat benar melanggar kepatutan dan Hukum serta menimbulkan kerugian, dan Tergugat membuktikan sebaliknya.


Ingin bisnismu aman dan terpercaya secara hukum? Konsultasikan legalitas usaha sekarang disini atau melalui 0812 3493 2075


Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Buku

  • Setiawan.R,1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata,Putra A Bardin : Bandung.

Sumber Internet