Gugatan merupakan sebuah tindakan hukum ketika seseorang mengajukan tuntutan (penggugat) hak kepada orang lain (tergugat) melalui pengadilan karena memiliki sengketa yang harus diselesaikan. Gugatan adalah bentuk tuntutan hukum yang sifatnya berbalasan karena tergugat berhak untuk mengajukan pembelaan dan mengajukan gugatan balik.


Dalam hukum acara perdata, gugatan biasanya diajukan oleh satu penggugat kepada satu tergugat kecuali terdapat kepentingan hukum tertentu. Misalnya, dalam sebuah sengketa terdapat pihak yang menjadi turut tergugat atau secara tidak langsung bertanggung jawab atas perbuatan yang menjadi objek gugatan. Mereka memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan perlu diikutsertakan dalam proses hukum untuk kepentingan kelengkapan gugatan. Selain itu, terdapat juga tergugat 1, tergugat 2, dan lain sebagainya jika dalam sengketa penggugat merasa dirugikan oleh lebih dari satu pihak.


Namun, bagaimana jika gugatan perdata terdapat penggugat yang jumlahnya sangat banyak? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam praktik hukum acara perdata? Ternyata, apabila seseorang dalam jumlah yang banyak merasa dirugikan atas sengketa yang sama, mereka diperbolehkan untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Gugatan ini dikenal dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Penasaran seperti apa itu gugatan class action? Yuk, simak pembahasan berikut ini!


Pengertian dan Karakteristik Gugatan Class Action

Gugatan perwakilan kelompok (class action) merupakan suatu tata cara dalam pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang dalam jumlah yang banyak dan memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Pengertian ini diatur pada Pasal 1 Huruf a Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA 1/2002). 


Menurut E. Sundari, sebenarnya dalam sistem hukum civil law tidak mengenal adanya praktik gugatan class action. Namun, karena dalam perkembangannya gugatan ini memberikan manfaat yang efisien dan ekonomis, Maka pengajuan gugatan class action diterapkan pada negara civil law, termasuk Indonesia. Karakteristik dari gugatan class action sebagai berikut:

  1. Terdapat sekelompok orang (numerosity of class members) dalam jumlah yang banyak. Dalam kelompok tersebut, terdapat beberapa orang yang diberikan kuasa untuk mewakili diri sendiri maupun kelompoknya dalam mengajukan gugatan;
  2. Adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, serta kepentingan dari seluruh anggota (commonality of class member);
  3. Adanya persamaan jenis tuntutan (typicality) dalam ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari seluruh anggota kelompok; dan
  4. Kelayakan dari wakil kelompok yang memiliki karakter jujur, adil, dan bertanggung jawab serta meliputi kepentingan semua anggota dalam persidangan (adequacy of representation).


Dasar Hukum Gugatan Class Action

Secara yuridis, pengaturan class action sebenarnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengingat praktiknya hanya dilakukan pada negara yang menganut sistem hukum common law. Namun, gugatan ini pertama kali dikenalkan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Demi kepastian, ketertiban, serta kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan class action, Mahkamah Agung pun mengeluarkan PERMA 1/2002 yang isinya untuk memberikan panduan tentang prosedur gugatan perwakilan kelompok dalam sistem peradilan Indonesia. PERMA 1/2002 mengatur lebih lengkap mengenai syarat-syarat gugatan perwakilan kelompok, tata cara pengajuan gugatan, serta hak-hak anggota kelompok. Dengan adanya PERMA 1/2002 akan membantu untuk menghindari proses pengadilan yang panjang dan rumit sehingga meningkatkan efisiensi proses peradilan.


Mekanisme Pengajuan Gugatan Class Action

Dalam Pasal 2 PERMA 1/2002 diatur tata cara gugatan perwakilan kelompok yang terdiri dari:

  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan pergantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Selain tata cara gugatan, diatur pula mengenai format surat gugatan dalam Pasal 3 yang terdiri dari:

  1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan anggota kelompok satu persatu;
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
  4. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
  5. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
  6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.  


Gugatan perwakilan kelompok (class action) merupakan sebuah terobosan dalam hukum acara perdata Indonesia yang memberikan kemudahan berupa efisiensi serta manfaat ekonomis. Jumlah penggugat dalam class action sangat banyak bahkan dalam beberapa kasus, gugatan diajukan oleh masyarakat desa melawan korporasi. Biasanya kasus yang berkaitan dengan class action adalah lingkungan, seperti proyek korporasi yang merusak alam sekitar atau menyebabkan permasalahan kesehatan bagi masyarakat sekitar. PERMA 1/2002 telah mengatur mengenai mekanisme gugatan class action sehingga dalam praktiknya tetap mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.


Gugatan class action adalah mekanisme dalam hukum acara perdata Indonesia di mana satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar dengan kesamaan kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan, diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002. Mekanisme ini diadopsi dari sistem common law karena efisiensi dan manfaat ekonomisnya, khususnya untuk sengketa massal seperti kasus lingkungan hidup.

Referensi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Marbun, “Implementasi Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) pada Sistem Peradilan di Indonesia.” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science Technology and Educational Research, Universitas Serambi Mekkah 2. No. 1b (2025). Hlm. 968-975.

Susanti, “Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Perwakilan Kelompok: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat.” Jurnal Mimbar Hukum 30. No. 2 (2018). Hlm. 347-359.