Sumber: www.pbs.org
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Ketika pejabat negara menggunakan kekuasaan sewenang-wenang atau terbukti melanggar sumpah jabatan. Apakah masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini dapat secara langsung menurunkan pejabat negara tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat proses pemakzulan (impeachment). Proses ini merupakan bagian untuk menegakkan prinsip akuntabilitas kekuasaan.
Dengan memiliki kewenangan yang luar biasa, tindakan pejabat negara wajib diperhatikan agar tidak terjadinya tindakan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem akuntabilitas pejabat negara untuk membatasi tindakan mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan standar efisiensi dan ekonomis. Pemakzulan merupakan salah satu fungsi dari penerapan sistem akuntabilitas pejabat negara. Khususnya dalam tindakan pejabat daerah, tindakannya akan diawasi oleh DPRD untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah.
Pengertian dan Dasar Hukum Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan secara umum dijelaskan oleh Black’s Law Dictionary sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment” yang berarti proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan senat. Secara khusus pemakzulan kepala daerah adalah proses hukum dan politik yang memungkinkan pemberhentian seorang kepala daerah jika terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemakzulan kepala daerah tidak disebutkan secara langsung di dalam peraturan perundang-undangan tetapi diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Selanjutnya disebut UU Pemda). Dalam Pasal 78 Ayat (1) dinyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti jika “diberhentikan”. Kata “diberhentikan” dijelaskan lebih lanjut dalam Ayat 2 di mana kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugas secara berturut turut selama 6 bulan, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan yang disebutkan dalam peraturan, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundangan undangan, menggunakan dokumen palsu, mendapat sanksi pemberhentian.
Prosedur Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan Kepala Daerah diproses melalui DPRD dan diganti oleh pemerintah pusat jika DPRD tidak melaksanakan proses pemakzulannya. DPRD memiliki peran dalam melakukan pemakzulan kepala daerah dikarenakan memiliki hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, hak interpelasi untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai kebijakan yang dilakukan, dan hak menyatakan pendapat untuk memberikan pendapat terkait kebijakan kepala daerah sebagai tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket. Ketiga hak ini berperan untuk menjalankan prosedur pemakzulan seperti yang disebutkan dalam Pasal 80 sebagai berikut:
-DPRD menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dianggap sesuai dengan tindakan yang disebutkan dalam Pasal 78 Ayat (2)
-DPRD kemudian melakukan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan mengambil putusan dari persetujuan paling sedikit ⅔ (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir
-Jika dalam pendapat DPRD memutuskan untuk menyetujui pemakzulan kepala daerah maka Pendapat DPRD akan diusulkan ke Mahkamah Agung dan akan diperiksa selama paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
-Setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah melanggar ketentuan yang dilarang oleh UU Pemda maka pimpinan DPRD akan menyampaikan usul kepada Presiden jika yang akan diberhentikan adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, kepada Menteri jika yang akan diberhentikan adalah bupati/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
-Baik Presiden atau Menteri wajib memberhentikan pejabat daerah yang bersangkutan tersebut paling lambat 30 hari setelah menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD
Contoh Kasus Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia
Kasus yang pernah terjadi menyangkut Fadli Hasan, seorang Wakil Bupati Gorontalo yang pernah menjabat di tahun 2017, dikarenakan adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo dengan meminta fee sebesar 30 persen dari nilai proyek. DPRD kemudian menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati kepada Mahkamah Agung dan dijatuhi putusan Mahkamah Agung pada tanggal 30 Oktober 2017 yang menyetujui pemakzulan Fadli Hasan. Pada akhirnya, Fadli Hasan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, proses pemakzulan yang terjadi akhir-akhir ini adalah pemakzulan Bupati Pati yaitu Sudewo. Kebijakan Sudewo soal Pajak Bumi dan Bangunan dan pernyataannya sebagai pejabat daerah membuat warga Pati pada saat itu melakukan unjuk rasa. Dalam mengatasi hal tersebut DPRD telah membuat Panitia Khusus untuk membuat pendapat pemakzulan Bupati Pati tetapi dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut menyatakan bahwa mayoritas fraksi memilih untuk merekomendasikan perbaikan kinerja kepada Sudewo oleh karena itu proses Pemakzulan dibatalkan.
Demikian artikel mengenai Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Pemakzulan merupakan proses hukum dan politik yang bertujuan menegakkan akuntabilitas kekuasaan ketika pejabat negara atau kepala daerah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan, ketentuan hukum, atau bertindak sewenang-wenang. Masyarakat tidak dapat secara langsung menurunkan pejabat tersebut, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam proses ini, DPRD memiliki peran penting melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk menilai serta mengusulkan pemakzulan kepada Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung menyetujui, maka pemberhentian pejabat dilakukan oleh Presiden atau Menteri. Beberapa contoh kasus pemakzulan di Indonesia antara lain pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan tahun 2017 karena dugaan korupsi, serta upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang akhirnya dibatalkan setelah DPRD hanya merekomendasikan perbaikan kinerja.
Referensi
Jurnal Ilmiah
Nisa Aulia, Dairani. “Peran dan Fungsi DPRD dalam Upaya Pemakzulan Kepala Daerah” Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara. No. 1 (2025). Hlm. 177
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 244 TLN No. 5587.
Laporan
Asshiddiqie, Jimly. “Laporan Penelitian Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.” Makalah disajikan sebagai hasil Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung. 2005.
Artikel Webpage
Munawaroh, Nafiatul. “Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah.” hukumonline.com. 14 Agustus 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/mekanisme-pemakzulan-kepala-daerah-lt689ed5d7199bd/ . Diakses pada tanggal 3 November 2025.
Isam. “Mendagri Resmi Berhentikan Wakil Bupati Gorontalo”. berita.gorontaloprov.go.id. 16 Maret 2018. Tersedia pada https://berita.gorontaloprov.go.id/2018/03/16/mendagri-resmi-berhentikan-wakil-bupati-gorontalo/ . Diakses pada tanggal 3 November 2025
Abdurrahman, Sultan, “Fakta-fakta Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo di Sidang Paripurna”. tempo.co. 1 November 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-gagalnya-pemakzulan-bupati-sudewo-di-sidang-paripurna-2085258. Diakses pada tanggal 3 November 2025
Gabriela, Michelle, “Sebab Warga Menuntut Bupati Pati Mundur”. tempo.co. 1 November 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/sebab-warga-menuntut-bupati-pati-mundur-2059878. Diakses pada tanggal 3 November 2025
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Kita Semua Benci Koruptor Kan? Ini Lah Peraturan Y...
07 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Mari Mengenal Kesengajaan (Opzet) Sebagai Salah Sa...
17 July 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →
Satu Suara Sepakat, Pemerintah Dan Ormas Agama Teg...
11 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →