
Sumber: pinterest.com
Hak Kekayaan Intelektual: Menelusuri Konsep Dasar Hak Cipta dan Paten
Definisi Hak Kekayaan Intelektual
Istilah HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini adalah terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri yaitu sebuah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh suatu badan hukum berwenang atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang mengenai karya ciptaannya.
Tujuan Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual memiliki berbagai tujuan seperti memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, pemakai, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan juga yang menerima akibat dari pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu. HAKI juga memberikan penghargaan atas sebuah keberhasilan dari usaha maupun upaya menciptakan suatu karya intelektual, mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam sebuah bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat luas. Selain itu, eksistensi HAKI merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual juga beralih teknologi melalui paten. Haki turut memberikan perlindungan mengenai kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak mendapatkannya saja.
Apa itu Hak Cipta?
Hak Cipta adalah bagian dari jangkauan terluas dari hak kekayaan intelektual, karena mencakup ilmu pengetahuan serta seni dan sastra termasuk program komputer. Mengingat Hak Cipta merupakan pondasi yang terpenting dari ekonomi kreatif tanah air, perkembangan ekonomi kreatif dan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi menuntut pemutakhiran Undang-Undang Hak Cipta yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penyelesaian Sengketa selama ini dilakukan secara konvensional dilakukan melalui jalur peradilan dan arbitrase, namun dalam UUHC terbaru dapat dilalui penyelesaian sengketa alternatif semacam mediasi dan rekonsiliasi (Pasal 95 ayat 1). Penyelesaian sengketa secara mediasi harus lebih dahulu ditempuh. Jika atas Hak Cipta itu terjadi pelanggaran dalam bentuk pembajakan akan dilakukan tuntutan pidana sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah NKRI (Pasal 95 ayat 4). Adapun pengadilan yang berhak adalah kewenangan mutlak pengadilan niaga (Pasal 95 ayat 2 dan 3).
Apa itu Hak Paten?
Hak Paten merupakan hak eksklusif seorang penemu atau inventor untuk melakukan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan suatu penemuan dalam bidang teknik dan dalam jangka waktu tertentu. Paten diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Ada dua jenis Paten, yaitu Paten dan Paten Sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang bersifat inventif, baru, dan bisa diterapkan di Industri. Setiap penemuan baru, pengembangan produk atau proses yang ada bisa dengan mudah dipatenkan dan bisa diterapkan dalam industri dengan jangka waktu perlindungan 20 tahun.
Seperti sengketa niaga pada umumnya, demikian juga sengketa paten para pihak dapat menyelesaikan sengeketa ini melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, bahkan dalam hal terjadinya tuntutan pidana terhadap pelanggaran paten atau paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.
Ingin bisnismu aman dan terpercaya secara hukum? Konsultasikan legalitas usaha sekarang disini atau melalui 0812 3493 2075
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan negara atas karya hasil kemampuan intelektual manusia. Dua bentuk utamanya adalah Hak Cipta, yang melindungi karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan program komputer (UU No. 28 Tahun 2014), serta Hak Paten, yang melindungi invensi di bidang teknik yang baru dan dapat diterapkan dalam industri (UU No. 13 Tahun 2016). Kedua hak ini bertujuan memberi perlindungan hukum, mendorong inovasi, dan menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
REFERENSI
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Dr. Zulkifli Makkawaru, S.H., M.H., Dr. Hj. Kamsilaniah, S.H., M.H., Dr. Almusawir, S.H., M.H. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek
https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-perbedaan-mendasar-hak-cipta-paten-desainindustri-dan-merek-lt640fa3a745793/,
Editor: Aufa Wira Prakasa
Baca Artikel Menarik Lainnya!

200 Ribu Buruh Akan Padati Monas, Bawa Enam Tuntut...
25 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Mengaku Bersalah di Pengadilan Pidana Bisa Mengura...
29 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Restitusi VS Kompensasi : Sama-sama ganti rugi, ap...
22 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →