Sumber: www.komnaslkpi.com
Ketika Meme dilaporkan Sebagai Pencemaran Nama Baik: Identifikasi Unsur Tindak Pidana di Media Sosial
Awalnya berniat mengundang tawa melalui sebuah meme tetapi justru berakhir di laporan polisi, terdengar tidak asing, bukan? Seiring perkembangan sosial media dengan kontennya yang beragam, banyak ditemukan unggahan berupa meme atau konten bersifat menghibur dan beberapanya dapat bersifat satir. Meme menjadi salah satu postingan yang laris di sosial media karena sederhana dan menghibur tetapi terkadang meme yang dibuat dapat menyangkut suatu orang dan diedit sedemikian rupa sehingga bisa terlihat unsur ‘lucu’nya.
Tidak jarang meme yang dibuat merupakan suatu respon dari peristiwa artis yang sedang viral atau keadaan politik yang disebabkan oleh politikus. Dalam hal ini, meme dibuat dengan landasan kebebasan berpendapat. Namun, di sisi lain untuk orang yang bersangkutan dapat merasa nama baiknya tercemar dengan meme tersebut mengakibatkan banyaknya laporan terkait pencemaran nama baik. Lantas, sebenarnya bagaimana tindakan sesuatu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik? dan bagaimana pengaturannya atas pencemaran nama baik di sosial media?
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 310-321 KUHP yang dijelaskan secara umum di Pasal 310 KUHP, yaitu:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran…”.
Pencemaran yang dimaksud juga termasuk dengan bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan dan ditempelkan di muka umum.
Pencemaran Nama Baik di sosial media diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE) menyebutkan aturan tindakan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 A yang disebut bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Unsur-Unsur Tindakan Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan Pasal 310 KUHP, tindakan yang dikategorikan pencemaran nama baik memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Dengan sengaja: Pelaku mengetahui apa yang diperbuat dan pelaku juga sadar dalam mengucapkan, membuat tulisan, atau membuat gambar yang mengandung pelanggaran terhadap kehormatan atau nama baik orang lain atau mengandung unsur menghina/menista.
2) Melawan hukum: Pelaku melakukan suatu perbuatan tindak pidana dengan niat hati yang sudah jelas melawan hukum
3) Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain: Unsur ini berarti melanggar atau merusak kehormatan dan nama baik. Tindakan yang dilakukan pelaku dapat mengakibatkan korban merasa kehormatan atau martabatnya direndahkan sehingga membuat korban merasa terserang harga dirinya sebagai individu.
4) Menuduh melakukan sesuatu perbuatan tertentu: Perbuatan tertentu bermaksud sebagai perbuatan yang dituduhkan tersebut dinyatakan dengan jelas, baik tempat maupun waktunya.
5) Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum: Unsur ini bermakna bahwa maksud dari tindakan yang dilakukan pelaku memang dengan tujuan perbuatan yang dituduhkan kepada korban diketahui oleh umum.
Sedangkan dalam UU ITE dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik di Internet jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Setiap Orang: Dalam tindakan tersebut dipertanggungjawabkan oleh orang atau manusia. Setiap orang dalam pasal ini bermaksud sebagai orang yang memiliki akses internet dan menggunakan internet tersebut untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik.
2) Dengan Sengaja: Pelaku menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan bahwa perilakunya bertentangan dengan undang-undang dan tindakan yang bertentangan dengan hukum
3) Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal: Unsur ini bermaksud pada perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau memfitnah.
4) Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum: Unsur ini bermakna bahwa maksud dari tindakan yang dilakukan pelaku memang dengan tujuan perbuatan yang dituduhkan kepada korban diketahui oleh umum.
5) Dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik: Pelaku melakukan tindakannya berbentuk elektronik yang kemudian disebarkan dalam sistem elektronik.
Mempertegas Makna Tindakan Pencemaran Nama Baik
Walaupun pengaturan sudah dibuat sedemikian rupa untuk mengatur tindakan pencemaran nama baik tetapi pengaturan ini masih dianggap sebagai pasal karet oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan batasan antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum sering kabur. Pelaporan pencemaran nama baik akhir-akhir ini muncul karena adanya kesalahan pemahaman atas pasal pencemaran nama baik. Konten berbentuk meme bersifat satir yang menyangkut seseorang juga menjadi salah satu penyebab munculnya laporan tersebut.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemaknaan unsur dalam pasal yang mengatur pencemaran nama baik dalam UU ITE dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
1) Pasal pencemaran nama baik hanya dapat dikenakan pada pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Hal ini juga berarti bahwa badan hukum termasuk lembaga pemerintah (termasuk TNI, Polri, BUMN, atau Partai Politik), pejabat publik, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau sebagaimana yang lain yang bukan individu maka tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor.
2) Pasal ini merupakan delik aduan sehingga hanya dapat dituntut jika seseorang mengadu sebagai korban dari tindakan pencemaran nama baik ini.
3) Kritik terhadap pemerintah untuk perbaikan kebijakan publik tidak dapat dipidanakan sebagai pencemaran nama baik karena kritik adalah bentuk kebebasan berekspresi sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945. Reputasi institusi publik seharusnya terbuka untuk mendapatkan kritik karena jika hal ini dibatasi akan terkikisnya fungsi masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi yang bisa menyebabkan abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan
Dengan adanya putusan ini, pasal 27A UU ITE yang sebelumnya bersifat karet dapat dicegah penyalahgunaannya. Selain itu, putusan ini juga melindungi kebebasan berekspresi masyarakat dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa perlindungan terhadap nama baik ini hanya diberikan kepada perseorangan karena reputasi ‘yang bukan individu’ harus terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam demokrasi.
Demikian artikel mengenai Ketika Meme dilaporkan Sebagai Pencemaran Nama Baik: Identifikasi Unsur Tindak Pidana di Media Sosial, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Awalnya dibuat untuk menghibur, meme di media sosial kini kerap berujung pada laporan pencemaran nama baik karena menyangkut individu tertentu, meski dibuat dengan niat satir atau kebebasan berekspresi. Secara hukum, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310-321 KUHP dan Pasal 27A UU ITE, yang mensyaratkan adanya kesengajaan, penyerangan kehormatan atau nama baik, tuduhan tertentu, dan tujuan supaya diketahui umum, baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun informasi elektronik. Namun, Pasal 27A sempat dianggap pasal karet karena batasan antara kritik dan pencemaran sering kabur, sehingga Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan pencemaran nama baik hanya berlaku bagi individu, bersifat delik aduan, dan tidak mencakup badan hukum atau kritik terhadap pemerintah, sehingga melindungi kebebasan berekspresi sekaligus memberikan kepastian hukum di era digital.
Referensi
Jurnal Ilmiah
Indy Zhafira, Ismansyah, Yoserwan. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021).” Jurnal Swara Justisia. (2023). Hlm. 904-907
Revania Fedira, Khurulaini Syahwa Winharli , Annisa Shiva Shafira, Naila Kamila Rahman , Olga Elvira. “Judicial Review Pasal Karet UU ITE: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/Puu-Xxii/2024 Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara .” Yayasan Daarul Huda Krueng Mane. Vol. 3, No.3 (2025). Hlm. 3-4
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 58, TLN No. 4843, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, LN Tahun 2016 No. 251, TLN No. 5952, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, LN Tahun 2024 No. 1, TLN No. 6905
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi. Putusan No.105/PUU-XXII/2024. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. (Pemohon) (2025).
Artikel Webpage
HUMAS MKRI. “MK Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.” mkri.id. 29 April 2025. Tersedia pada https://www.mkri.id/berita/-23133. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Muncul Isu Kembali ke UUD 1945 Asli: Apa Implikasi...
22 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Antara Harapan dan Keraguan: Telaah Hukum Terhadap...
03 December 2025
Waktu Baca: 16 menit
Baca Selengkapnya →
Sikap Tegas Pemerintah: ESDM Tanpa Toleransi Cabut...
01 November 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →