Sumber: www.kupang.tribunnews.com
Dana Publik untuk Partai Politik: Transparansi, Akuntabilitas, dan Tantangan Demokrasi
Tidak banyak orang mengetahui bahwa partai politik menerima dana dari Anggaran Negara. Artinya, rakyat secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam membiayai keberlangsungan partai politik.
Mengapa Partai Politik Dibiayai Negara?
Partai politik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Fungsinya tidak hanya menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga membina kader, mengajukan mencalonkan dalam pemilu, dan memberikan pendidikan politik. Untuk menjalankan peran tersebut, partai politik membutuhkan sumber pendanaan.
Salah satu sumber dana yang sah menurut hukum berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melalui mekanisme bantuan keuangan bagi partai politik. Namun, meskipun sudah diatur undang-undang, praktik transparansi dan akuntabilitas di lapangan masih jauh dari ideal.
Landasan Hukum dan Aturan Pendanaan Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjadi dasar hukum terkait parpol. Dalam Pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa sumber dana partai meliputi iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Pasal 34A lebih lanjut mewajibkan partai untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan secara berkala. Audit keuangan ini berfungsi sebagai instrumen pengawas publik dan pemerintah.
Mekanisme Penyaluran Dana Publik: Dari APBN hingga APBD
Mekanisme pendanaan partai politik diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menegaskan bahwa partai berhak memperoleh bantuan keuangan dari negara, di samping sumber sah lainnya, seperti iuran anggota dan sumbangan individu. Ketentuan teknis mengenai perhitungan dan penyaluran dana publik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 serta diperinci melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum agar pendanaan partai berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Bantuan negara diberikan melalui APBN untuk partai tingkat pusat dan APBD untuk partai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu terakhir. Sebagai contoh, partai di DPR RI menerima Rp1.000 per suara sah, di DPRD provinsi Rp1.200 per suara sah, dan di DPRD kabupaten/kota Rp1.500 per suara sah. Dengan demikian, semakin banyak suara yang diperoleh partai, semakin besar pula bantuan publik yang diterima. Skema ini dinilai adil karena mencerminkan besarnya dukungan rakyat.
Batas Penggunaan Dana: Pendidikan Politik, Bukan Kampanye
Penggunaan dana publik juga memiliki batasan yang ketat Bantuan tidak boleh dipakai untuk kampanye elektoral, melainkan dialokasikan bagi pendidikan politik masyarakat dan anggota partai, serta pembiayaan operasional sekretariat. Aturan ini dimaksudkan agar dana publik benar-benar digunakan untuk memperkuat fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi, bukan sekadar instrumen kemenangan pemilu.
Dalam praktiknya, partai penerima bantuan harus mengajukan proposal resmi yang dilengkapi dokumen legal partai dan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, sementara laporan akhir diaudit oleh inspektorat daerah atau bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tingkat nasional.
Hasil Penelitian dan Kritik Akademis terkait Pendanaan
Berbagai studi mengenai pendanaan politik di Indonesia menyoroti sejumlah persoalan utama,antara lain: laporan keuangan partai belum transparan mekanisme alokasi berbasis suara sah yang belum objektif menjamin penggunaan tepat sasaran, serta lemahnya sistem pengawasan dan mekanisme sanksi bila ditemukan atas penyalahgunaan dana. Kajian dalam Integritas (Jurnal Antikorupsi KPK) maupun Jurnal Politik merekomendasikan penguatan persyaratan pelaporan, keterbukaan akses publik terhadap laporan audit, serta penerapan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas.
Transparansi dan Pertanggungjawaban: Kunci Kepercayaan Publik
Pertanggungjawaban menjadi kunci utama agar bantuan keuangan tidak disalahgunakan. Jika partai tidak menyampaikan laporan, atau laporan tidak memenuhi ketentuan maka pencairan dana tahun berikutnya dapat ditunda atau dibatalkan. Hal ini sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Sejumlah daerah bahkan sudah menerapkan verifikasi ketat sebelum pencairan dilakukan. Misalnya, Kesbangpol Bengkalis maupun Pemerintah Kota Payakumbuh yang mewajibkan laporan rinci penggunaan dana sebelum bantuan dicairkan.
Bantuan keuangan negara bagi partai politik merupakan instrumen legal yang berpotensi memperkuat demokrasi partisipatif. Namun, regulasi yang baik harus disertai praktik pengelolaan yang transparan serta sistem pengawasan yang efektif agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk tujuan publik, yakni pendidikan politik dan penguatan institusi demokrasi, bukan untuk kepentingan politik praktis.
Demikian artikel mengenai Dana Publik untuk Partai Politik: Transparansi, Akuntabilitas, dan Tantangan Demokrasi, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Partai politik di Indonesia berhak menerima bantuan keuangan dari APBN maupun APBD sebagai salah satu sumber dana yang sah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dana publik tersebut dialokasikan secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai pada pemilu, dengan ketentuan penggunaan terbatas pada pendidikan politik dan operasional sekretariat, bukan kampanye. Mekanisme penyaluran diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dengan kewajiban partai melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Namun, berbagai penelitian menyoroti lemahnya pengawasan, minimnya transparansi laporan, serta risiko penyalahgunaan dana publik. Oleh karena itu, penguatan regulasi, keterbukaan akses publik, dan sanksi tegas diperlukan agar bantuan negara benar-benar berfungsi memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
Referensi
Jurnal
Faisal, F., Barid, B., & Mulyanto, D., “Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi” Integritas: Jurnal Antikorupsi 4, No. 1 (2018), hlm. 284.
Irlandi, R., “Strengthening Transparency of Political Party Financial Reports” Integritas: Jurnal Antikorupsi 10, No. 2 (2024), hlm. 217.
Widoyoko, Danang., Tantangan Pengaturan Pendanaan Politik. Kertas Kajian. Transparency International Indonesia, 2023, hlm. 33.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, PP Nomor 1 Tahun 2018, LN Tahun 2018 No. 1, TLN No. 6234.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan atas Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 78.
Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, Perwal Kota Payakumbuh Nomor 59 Tahun 2017.
Revisi Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis 2016–2021, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, 2016.
Undang-Undang Tentang Partai Politik, UU Nomor 2 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 3, TLN No. 5181, Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A.
Website
DPRD Kabupaten Bengkalis. “Koordinasi Komisi I DPRD Bengkalis ke Badan Kesbangpol Riau Guna Sinkronisasi Dana Hibah dan Bansos.” DPRD Kabupaten Bengkalis. Tersedia pada https://dprd.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/8143/koordinasi-komisi-i-dprd-bengkalis-ke-badan-kesbangpol-riau-guna-sinkronisasi-dana-hibah-dan-bansos Diakses 24 September 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Retributive Justice vs Restorative Justice, Apa Be...
04 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Memahami Fenomena Prostitusi Online dalam Hukum Pi...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
KONTROVERSI MBG:INVESTASI PETERNAKAN AYAM 20T DAN...
18 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →