
Sumber: weddingku.com
Yuk, Kenalan Dengan Perkawinan Nyentana dalam Hukum Adat Bali!
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan definisi perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Selain itu, perkawinan merupakan wujud dari Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945.
Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya, serta adat istiadat. Tentunya, hal ini berakibat pula pada sistem perkawinan yang terjadi pada setiap daerah. Sistem kekerabatan yang dianut oleh daerah tertentu mempengaruhi sistem perkawinan. Sistem kekerabatan sebagian besar dibagi menjadi dua, yaitu sistem patrilineal (sistem kekerabatan dilihat dari garis keturunan laki-laki atau pihak ayah) dan sistem matrilineal (sistem kekerabatan dilihat dari garis keturunan perempuan atau pihak ibu).
Bali menjadi salah satu daerah yang berpegang pada garis keturunan laki-laki (sistem patrilineal) sehingga perkawinan biasa (memadik) dilakukan sesuai dengan sistem patrilineal pada umumnya, di mana pihak perempuan (istri) akan meninggalkan keluarganya dan masuk ke dalam keluarga besar laki-laki (suami). Masyarakat Bali mengakui bahwa kedudukan laki-laki dominan pengaruhnya dari kedudukan perempuan. Hak laki-laki akan lebih banyak dari perempuan atau dikenal dengan istilah Kapurusa/Saking Purusa.
Namun, apakah bisa terjadi sebaliknya? Bagaimana jika perkawinan dilakukan dengan sistem matrilineal? Hal ini sah-sah saja, di Bali istilah ini dikenal dengan perkawinan nyentana, di mana perkawinan mengarah kepada sistem kekeluargaan matrilineal karena kedudukan laki-laki (suami) akan masuk ke dalam keluarga perempuan (istri). Kira-kira, apa penyebab perkawinan nyentana dilakukan? Bagaimana proses perkawinan nyentana? Simak dalam artikel berikut!
Apa Itu Perkawinan Nyentana?
Perkawinan nyentana adalah salah satu bentuk perkawinan dalam sistem adat Bali yang mengatur mengenai hubungan antara mempelai pria dan wanita dalam cara yang berbeda dari perkawinan pada umumnya. Dalam perkawinan nyentana, mempelai pria “ditarik” atau “dibawa” ke keluarga mempelai wanita untuk tinggal bersama keluarga wanita setelah menikah.
Istilah nyentana berasal dari kata “sentana” yang merujuk pada keturunan atau penerus garis keluarga. Dalam konteks ini, pria yang menikah nyentana akan menjadi bagian dari keluarga istri dan mengemban tanggung jawab sebagai penerus garis keturunan keluarga wanita.
Berbeda dengan perkawinan pada gelahang, di mana wanita mengikuti keluarga pria, perkawinan nyentana menempatkan pria sebagai pihak yang mengikuti keluarga wanita. Hal ini biasanya terjadi karena keluarga wanita tidak memiliki keturunan laki-laki yang dapat melanjutkan garis keturunan atau mengelola warisan adat, seperti tanggung jawab dalam upacara adat, pengelolaan pura keluarga, atau harta warisan. Dengan kata lain, perkawinan nyentana bertujuan untuk menjaga keberlangsungan garis keturunan keluarga wanita.
Syarat Perkawinan Nyentana
Suatu perkawinan dapat dikatakan sebagai perkawinan nyentana jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pihak perempuan harus berstatus sentana rajeg, yaitu perempuan yang akan menikah harus ditetapkan sebagai penerus keturunan;
- Perundingan untuk melakukan perkawinan dimulai dari pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk mendatangi keluarga calon mempelai laki-laki;
- Jika kesepakatan sudah tercapai, barulah perkawinan nyentana dapat dilaksanakan. Upacara perkawinan merupakan hal yang pokok untuk dilaksanakan. Upacara ini disebut dengan Upacara Mabyakaon yang akan dilakukan di rumah calon mempelai perempuan;
- Pihak suami harus masuk ke keluarga pihak istri dan diterima sebagai anggota keluarga pihak istri. Dalam hal ini, suami akan masuk ke dalam garis leluhur keturunan istri;
- Suami yang berkedudukan sebagai sentana nyentana, yakni mempunyai hak sebagai pradana (wanita) dan ditunjukkan oleh pihak istri yang mengantar sajen-sajen pamelepahan (jamuan) ke rumah keluarga suami;
- Dilakukan upacara melepaskan ikatan dari keluarga suami sebagai purusa.
Proses Perkawinan Nyentana
Proses perkawinan nyentana sendiri tidak jauh berbeda dengan perkawinan adat Bali lainnya, tetapi terdapat tahapan khusus yang mencerminkan status uniknya. Berikut ini adalah beberapa tahapan umum dalam perkawinan nyentana:
Ngerorod atau Ngelamad
Proses pendekatan atau lamaran, di mana keluarga pria mendatangi keluarga wanita untuk menyampaikan niat pernikahan. Dalam konteks nyentana, pihak keluarga wanita yang biasanya memiliki peran dominan dalam negosiasi karena pria akan bergabung dengan keluarga mereka.
Mesegeh
Upacara kecil yang dilakukan untuk memberi tahu leluhur keluarga wanita mengenai rencana pernikahan. Upacara ini dilakukan di sanggah (tempat suci keluarga) dengan persembahan sederhana.
Upacara Perkawinan
Upacara dalam perkawinan nyentana biasanya akan mengikuti tata cara adat Bali, seperti upacara memadik (pertemuan kedua mempelai di hadapan leluhur) dan mewidhi widhana (upacara penyucian). Namun, dalam perkawinan nyentana, ada penekanan khusus dalam penyambutan mempelai pria ke dalam keluarga wanita yang ditandai dengan ritual khusus di sanggah keluarga wanita.
Ngungkab Lawang
Setelah upacara pernikahan dilaksanakan, mempelai pria secara resmi diterima di rumah keluarga wanita. Proses ini disebut sebagai ngungkab lawang yang melambangkan pembukaan pintu bagi pria untuk menjadi bagian dari keluarga istri.
Status Sosial dan Hukum dalam Perkawinan Nyentana
Dalam perkawinan nyentana, status sosial mempelai mengalami perubahan. Perempuan akan ditetapkan sebagai sentana rajeg, yaitu penerus keturunan keluarga (berstatus sebagai purusa atau laki-laki secara adat), sementara laki-laki akan berstatus pradana (wanita secara adat). Pria yang menjalani nyentana kehilangan status purusa di keluarga asalnya dan menjadi bagian dari keluarga perempuan, mengikuti garis keturunan, dan kewajiban adat keluarganya. Meskipun pria kehilangan status purusa dalam keluarga asal, ia tetap berperan sebagai kepala rumah tangga dalam keluarga istri dan menjaga keseimbangan antara peran adat dan praktik sosial.
Perkawinan nyentana kerap dilihat sebagai bentuk perkawinan yang mendukung kesetaraan gender, karena perempuan diberi peran sebagai purusa yang biasanya dipegang oleh laki-laki. Namun, dalam praktiknya sistem ini tetap sarat dengan legitimasi patrilineal, karena tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan garis keturunan keluarga perempuan.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, perkawinan nyentana tidak secara spesifik diatur dalam UU Perkawinan. Namun, jika merujuk pada keabsahan perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang bergantung pada hukum agama, perkawinan nyentana dapat dianggap sah. Hal ini dikarenakan perkawinan nyentana dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Hindu. Pencatatan perkawinan di catatan sipil dapat dilakukan sepanjang perkawinan memenuhi syarat sah menurut hukum agama, sehingga perkawinan nyentana dapat diakomodasi dalam sistem administrasi negara.
Kesimpulan
Perkawinan nyentana adalah salah satu tradisi Bali yang kaya akan makna sosial, budaya, dan spiritual. Dengan menempatkan pria sebagai bagian dari keluarga wanita, perkawinan ini menunjukkan fleksibilitas budaya Bali dalam menjaga garis keturunan dan warisan adat. Perkawinan nyentana menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Bali khususnya dalam hukum perkawinan. Secara yuridis, perkawinan ini tidak bertentangan dengan syarat sah perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan karena masih dilakukan sesuai keyakinan agama mayoritas masyarakat Bali, yaitu agama Hindu.
Demikian artikel mengenai perkawinan nyentana di Bali, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Perkawinan nyentana adalah bentuk perkawinan adat Bali yang menempatkan pria masuk ke keluarga istri untuk menjaga garis keturunan perempuan, khususnya jika tidak ada anak laki-laki. Berbeda dari sistem patrilineal yang dominan di Bali, nyentana mencerminkan sistem kekerabatan matrilineal, di mana pria kehilangan status purusa di keluarganya dan menjadi bagian dari keluarga istri. Prosesnya meliputi tahapan adat khusus seperti upacara mabyakaon dan ngungkab lawang. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam UU Perkawinan, nyentana tetap sah secara hukum jika memenuhi syarat keagamaan, khususnya agama Hindu, dan dapat dicatatkan secara sipil, mencerminkan nilai sosial-budaya serta semangat kesetaraan gender dalam tradisi Bali.
Referensi
Jurnal Ilmiah
Arta, Sumertajaya, Ngurah Rai, “Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Adat Bali.” Yustitia 20 No. 1 (2025). Hlm. 77-83.
Dharmayani, Karini, “Rekonstruksi Perkawinan Nyentana Dalam Masyarakat Bali (Perspektif Kesetaraan Gender.” Tasyri’ Journal of Islamic Law 4 No. 1 (2025). Hlm. 511-535.
Pratama, Nandita, Ratnasari “Perkawinan Nyentana di Bali: Urgensi, Tata Cara, dan Prospeknya di Era Modern.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 2 No. 6 (2021). Hlm. 460-481.
Artikel Online
Tim Hukumonline, “Syarat-Syarat Perkawinan dalam UU Perkawinan.” hukumonline.com. 13 Mei 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-perkawinan-lt6823240abb61b/. Diakses pada 23 Juli 2025.
Undang-Undang
Undang-Undang tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1 TLN No. 3019, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN Tahun 2019 No. 186, TLN No. 6401.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Dahlan Iskan Berstatus Tersangka, Jawa Pos Tegaska...
14 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →