
Sumber: Forumkeadilan.com
Pasca Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Suarakan Perbaikan Sistem Hukum
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025. Kedatangannya ini merupakan tindak lanjut dari laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan kasusnya, menyusul diterimanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 1 Agustus 2025.
Melansir dari CNN Indonesia, Tom Lembong menegaskan kehadirannya untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen, serta berharap dapat menggugah nurani para pejabat KY. Ia berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. "Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong," ujarnya. "Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi."
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula periode 2015-2016, yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Laporan ke KY ini dilayangkan karena tim kuasa hukum Tom Lembong, melalui Zaid Mushafi, menilai ada salah satu hakim anggota yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) selama persidangan. Menurut Zaid, hakim tersebut justru bersikap seolah-olah kliennya sudah bersalah sejak awal. "Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya," jelas Zaid.
Ketua KY, Amzulian Rifai, berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki KY. Ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu, meskipun kasus Tom Lembong ini menarik perhatian publik. "KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," kata Amzulian usai audiensi dengan Tom Lembong.
Senada dengan itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal sudah memantau jalannya persidangan Tom Lembong. Mukti menambahkan, kehadiran Tom Lembong kali ini juga untuk memberikan data dan informasi tambahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Fokus KY, kata Mukti, adalah memastikan apakah para hakim dalam membuat putusan sudah bertindak independen dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, baik dari kekuasaan maupun iming-iming finansial.
Mukti juga menegaskan bahwa KY akan memberikan informasi perkembangan laporan ini secara berkala. Ia meminta publik percaya pada proses yang akan dilakukan KY. "Jadi percaya pada KY saja bahwa kita akan memproses secara profesional," ucap dia.
Penulis: Michelle Stephanie Langelo
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Bagaimana Kedudukan Saksi Testimonium de Auditu da...
22 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Double Track System dalam Hukum Pidana? Pahami Mak...
01 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Pengayaan Uran...
30 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →