Notaris Ngga Boleh Promosi Diri di Sosial Media?


Hal tersebut telah diatur didalam Kode Etik Notaris (“KEN”) yang dibuat oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). KEN adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) berdasarkan keputusan kongres INI dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh semua anggota INI dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, maupun Pejabat Notaris Sementara, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus. KEN ini pun telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”).


Kenapa Notaris tidak diizinkan untuk mempromosikan dirinya sendiri di sosial media?

Hal ini karena Notaris merupakan dari Pejabat Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN yang menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Dengan posisi sebagai pejabat umum maka Notaris tidak diperbolehkan untuk publikasi sebagaimana pelaku usaha yang harus melakukan promosi ataupun publikasi. 


Selain itu, larangan Notaris untuk mempromosikan dirinya juga diatur pada KEN yakni pada Pasal 4 ayat 3. Berdasarkan ayat tersebut, Notaris dilarang untuk mempromosikan dirinya baik sendiri atau secara bersama-sama dengan mencantumkan nama maupun jabatannya melalui media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan iklan, ucapan selamat, terima kasih, belasungkawa, kegiatan pemasaran maupun kegiatan sponsor.


Pengecualian

Terdapat pengecualian sebagaimana pada Pasal 5 KEN:

  1. Jika yang bersangkutan hanya menulis namanya saja dan tidak mencantumkan Notaris untuk memberikan ucapan selamat maupun belasungkawa dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya maka tidak apa-apa. 
  2. Penyebutan nama untuk keperluan seperti dimasukan pada buku nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
  3. Memasang papan petunjuk dengan warna dasar putih tulisan warna hitam, dengan ukuran tidak melebihi 20cm x50 cm tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dengan jarak maksimum 100 meter dari kantor Notaris.


Kalau melanggar ada sanksinya lho!

Berdasarkan Pasal 6 KEN, bagi pelanggar KEN maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. teguran;
  2. peringatan;
  3. pemecatan sementara dari keanggotaan INI;
  4. pemecatan dari keanggotaan INI;
  5. pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota INI.



Pada dasarnya Notaris tidak diizinkan untuk mempromosikan dirinya sendiri di media sosial manapun tetapi ada juga pengecualian yang tetap perlu diperhatikan. Kode Etik Notaris (KEN) sebagai pedoman bagi Notaris sudah sepatutnya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar dapat memaksimalkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Referensi


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Kode Etik Notaris (Ikatan Notaris Indonesia)


Jurnal

Tri Noviyanti, Edith Ratna M.S. Akibat Hukum Notaris Mempromosikan Diri Di Sosial Media Instagram. Jurnal NOTARIUS, Volume 15 Nomor 2 (2022) E-ISSN:2686-2425 ISSN: 2086-1702


Internet

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-notaris-promosi-diri-lt4ed774ae87ed1/