
Sumber: freepik.com
Membedah Perbedaan MK, MA, dan KY: Tiga Pilar Lembaga Kehakiman Indonesia
Di tengah kompleksitas sistem hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) merupakan tiga lembaga ranah kehakiman yang sering disalahpahami oleh masyarakat. Nyatanya, ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan peran yang berbeda secara fundamental.
Pengertian, Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dibentuk pada Agustus tahun 2003. Kehadiran wewenang MK di Indonesia diadopsi dari Constitutional Court dalam amandemen konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 dan dasar hukum MK sendiri dirumuskan dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan MK selanjutnya dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Susunan dari MK sendiri terdiri atas sembilan orang Hakim Konstitusi, di antaranya satu orang sebagai hakim ketua, satu orang sebagai wakil ketua, dan tujuh sisanya sebagai anggota.
Kewenangan MK sendiri disebutkan dalam Pasal 24C UUD 1945, yaitu:
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7B Ayat (4) jo. Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945, MK juga berkewajiban:
1) Memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
2) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden menurut undang-undang. Pelanggaran yang dimaksud disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Pengertian, Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga kehakiman tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain sebagai puncak dari kekuasaan kehakiman, MA juga merupakan lembaga kehakiman yang mengawal undang-undang.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan undang-undang. Kewenangan-kewenangan tersebut lalu diulang dan dijelaskan kembali dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kedudukan MA sendiri pertama kali dipertegas melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan telah diubah sebanyak dua kali pada tahun 2004 dan 2009.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diberikan undang-undang” yang disebut dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yaitu:
1) memeriksa dan memutus permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili jika dua pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili atau tidak berwenang mengadili perkara yang sama;
3) memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
4) melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman;
5) memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi;
6) memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.
Pengertian, Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga kehakiman yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain, yang berfungsi untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim di Indonesia. KY memiliki fungsi utama sebagai pengawas eksternal kekuasaan kehakiman untuk memastikan integritas dan etika hakim serta merekrut calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Komposisi keanggotaan KY terdiri atas tujuh orang, di antaranya dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
Kedudukan KY dalam sistem kehakiman di Indonesia dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang selanjutnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY).
Berdasarkan UU KY tersebut, kewenangan KY di antaranya adalah:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk menegakkan persetujuan.
2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3) Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama dengan Mahkamah Agung.
4) Menjaga dan melaksanakan pelaksanaan KEPPH.
Selanjutnya, dalam Pasal 20 UU KY, turut diatur bahwa KY memiliki tugas-tugas lain, di antaranya:
1) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
2) menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH;
3) melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup;
4) memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH;
5) mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan
6) mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Perbandingan Wewenang dan Fungsi MK, MA, dan KY
Demikian artikel mengenai Membedah Perbedaan KY, MK, dan MA: Tiga Pilar Lembaga Kehakiman Indonesia, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) adalah tiga lembaga dalam ranah kehakiman Indonesia dengan fungsi berbeda. MK, dibentuk pada 2003 berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 24/2003, berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, serta memproses pemberhentian presiden/wakil presiden. MA, sebagai puncak peradilan di empat lingkungan peradilan, berwenang mengadili kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang, memutus sengketa kewenangan mengadili, meninjau kembali putusan berkekuatan hukum tetap, mengawasi peradilan di bawahnya, dan memberi pertimbangan hukum pada presiden. Sementara itu, KY, lembaga mandiri yang diatur dalam UU No. 22/2004 jo. UU No. 18/2011, berfungsi mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengawasi perilaku hakim, menetapkan dan menegakkan kode etik hakim, serta menindak laporan pelanggaran etika untuk menjaga integritas peradilan.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 14 Tahun 1985, LN Tahun 1985 No. 73 TLN No. 3316, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, LN Tahun 2009 No. 3 TLN No. 4958.
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 98 TLN No. 4316, sebagaimana diubah oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, LN Tahun 2020 No. 216 TLN No. 6554.
Undang-Undang Tentang Komisi Yudisial, UU Nomor 22 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 89 TLN No. 4415, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, LN Tahun 2011 No. 106 TLN No. 5250.
Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.
Web Artikel
Munawaroh, Nafiatul, “Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.” hukumonline.com. 23 Agustus 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-mahkamah-agung-dan-mahkamah-konstitusi-lt518228f47a2e9/. Diakses pada 7 Agustus 2025.
Tim Hukum Online, “Mengenal Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi.” hukumonline.com. 15 Juli 2022. tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/wewenang-mahkamah-konstitusi-lt617b598be6360/?page=2. Diakses pada 6 Agustus 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Olahraga Padel Kena Pajak Daerah atau Pusat? Cari...
25 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ingin Jadi Advokat Profesional? Ini 6 Langkah Krus...
29 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mengenal Model Sistem Peradilan Pidana: Indonesia...
12 June 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →