Tahukah kamu bahwa transportasi darat masih menjadi tulang punggung logistik di Indonesia yang mencakup 90% dari total angkutan barang? Namun, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh penyedia jasa angkutan barang adalah masalah ODOL (Over Dimension Over Loading). 


Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti urgensi percepatan kebijakan Zero ODOL. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan fatal, mengingat tercatat ada 6.000 korban jiwa sepanjang tahun 2024 akibat pelanggaran muatan.


Apa itu Truk ODOL dan Apakah Semuanya Layak Jalan?

Truk ODOL menimbulkan masalah serius di Indonesia. Praktik ODOL dipilih oleh pemilik truk demi efisiensi waktu dan kapasitas angkut, padahal sangat berbahaya. Istilah "overloading" merujuk pada pengisian muatan truk hingga dua kali kapasitas angkutnya, sementara "over dimension" berarti ukurannya dua kali lipat dari standar. Kondisi ini merugikan truk dan infrastruktur jalan.


Kendaraan dengan dimensi berlebih secara inheren berpotensi membawa muatan berlebih. Perluasan dimensi bak truk, misalnya, seringkali dilakukan untuk mengangkut volume barang yang lebih besar, yang pada akhirnya cenderung mengakibatkan kelebihan muatan.


Namun, truk dengan dimensi sesuai standar pun dapat mengalami kelebihan muatan jika barang yang diangkut melebihi batas berat yang diizinkan. Contohnya, sebuah truk bak terbuka (losbak) tanpa tinggi bak berlebih tetap bisa menjadi truk ODOL jika mengangkut baja berat yang melampaui kapasitas muatan normalnya.


Di sisi lain, penegakan hukum terkait masalah ini masih sangat minim, terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Meskipun pemilik truk menginginkan efisiensi melalui ODOL, pemerintah sendiri menargetkan Zero ODOL yang berlaku di tahun 2026 mendatang sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono.


Adapun berikut merupakan klasifikasi jalan menurut Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Truk ODOL menjadi sangat berbahaya karena dapat merusak jalan yang didesain hanya untuk menahan beban 10 ton. Kerusakan jalan pasti terjadi jika beban melebihi batas desain. Hingga tahun 2024, kerugian kerusakan jalan akibat truk ODOL setidaknya sudah Rp643 triliun.


Mengapa Truck ODOL Merugikan?


1) Berbahaya bagi Pengguna Jalan

Truk ODOL menimbulkan ancaman serius bagi pengguna jalan, terutama kendaraan kecil dan rentan. Salah satu alasannya adalah area titik buta (blind spot) yang sangat besar. Selain itu, muatan yang terlalu tinggi dapat menghalangi pandangan pengemudi truk dan pengguna jalan lain, sehingga meningkatkan risiko tabrakan samping atau saat berpindah jalur.


Bahaya lain dari truk ODOL adalah jarak pengereman yang jauh lebih panjang. Kombinasi jarak pengereman yang ekstrem dan titik buta yang besar ini sangat berbahaya, terutama bagi kendaraan kecil di depannya, baik di jalan tol maupun jalan nasional di mana pengereman mendadak sering terjadi. Ketidakstabilan truk ODOL secara umum juga membahayakan pengguna jalan lain seperti mobil penumpang, sepeda motor, atau pejalan kaki.


Truk ODOL sulit dikendalikan, khususnya saat bermanuver atau mengerem mendadak, yang meningkatkan risiko kecelakaan tidak hanya bagi pengemudinya tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Setidaknya terdapat tujuh kecelakaan fatal yang melibatkan truk odol yang merenggut nyawa seperti kecelakaan bos otomotif Jepang di jalan tol Jakarta - Cikampek.


2) Merusak Jalan

Truk ODOL merupakan penyebab utama kerusakan jalan, bahkan melebihi kendaraan besar seperti tronton 20 ton. Sebagai contoh, truk kecil berkapasitas 6 ton yang mengangkut kelebihan beban 2 ton saja dapat memberikan tekanan 4-6 kali lipat dari desain asli jalan. Jumlah truk seperti ini sangat banyak.


Dibandingkan dengan mobil penumpang atau pikap ODOL yang beratnya hanya sekitar 2 ton dan kelebihan bebannya tidak mencapai 1 ton, dampak kerusakan truk ODOL jauh lebih signifikan.


Dampaknya bagi Pengusaha

Salah satu konsekuensi sosial dan ekonomi yang paling merugikan dari praktik ODOL adalah terciptanya iklim persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri transportasi. Perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dengan mengangkut muatan yang jauh melebihi kapasitas yang diizinkan, dapat menawarkan tarif angkut yang jauh lebih murah dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi sesuai aturan.


Keunggulan biaya ini membuat pengusaha angkutan yang patuh seringkali dirugikan dalam persaingan usaha; mereka kalah saing dan berisiko kehilangan pangsa pasar. 


Pengaturan Pemerintah

Pemerintah berencana untuk memperkuat logistik nasional melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang kebijakan Zero ODOL, yang akan melarang pengoperasian kendaraan dengan dimensi dan kapasitas angkut berlebih. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan lanjutan UU LLAJ.


Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah mengintensifkan sosialisasi larangan truk ODOL melalui Operasi Lintas Jaya 2025. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan teknologi Weigh in Motion (WIM), sebuah sistem penimbangan otomatis yang berfungsi saat kendaraan melaju di jalan tol dan jalan nasional.


Sistem ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih cepat, efisien, dan berbasis data akurat. WIM akan menjadi elemen penting dalam pengawasan digital dan otomatis, termasuk deteksi pelanggaran secara real time di titik-titik rawan.


Tanggung Jawab Siapa? 

Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan jalanan yang aman. Pemerintah bertanggung jawab dalam pembuatan regulasi dan pengawasan ODOL, sedangkan pengusaha harus mematuhi spesifikasi muatan dan mempertimbangkan risiko. Masyarakat juga memiliki peran dalam pengawasan.


Demikian artikel mengenai Mengupas Tuntas Truk ODOL: Musuh Jalanan yang Merugikan Kita Semua!, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 

Transportasi darat yang mengangkut 90% logistik Indonesia kini menghadapi masalah serius truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang menyebabkan kerusakan jalan senilai Rp643 triliun pada 2024 dan ribuan korban jiwa setiap tahunnya. Truk ODOL, baik karena ukuran berlebih maupun kelebihan muatan, berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan akibat blind spot besar, jarak pengereman panjang, dan ketidakstabilan, serta merusak infrastruktur yang hanya dirancang menahan beban tertentu. Praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena tarif angkut menjadi lebih murah bagi pelanggar dibanding pengusaha yang patuh aturan. Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL pada 2026 melalui penguatan regulasi, sosialisasi, dan teknologi seperti Weigh in Motion untuk penegakan hukum otomatis. Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat demi terciptanya jalan yang aman dan adil bagi semua pengguna.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Website

Antara News (2025) “Jaksel gencarkan sosialisasi larangan truk ODOL melalui Lintas Jaya” https://www.antaranews.com/berita/4969501/jaksel-gencarkan-sosialisasi-larangan-truk-odol-melalui-lintas-jaya 

Azas Tigor (2025) “Zero Truk Obesitas atau Truk ODOL Apa kabar?” https://news.detik.com/kolom/d-8033324/zero-truk-obesitas-atau-truk-odol-apa-kabar

R.Kurniawan & A.Ferdian.(2025). “Daftar Kecelakaan karena Truk ODOL Sejak 2024 “https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/06/132138215/daftar-kecelakaan-karena-truk-odol-sejak-2024?page=all 

M.Ali. (2025). “6.000 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Truk ODOL Sepanjang 2024” https://www.liputan6.com/news/read/6089225/6000-orang-tewas-akibat-kecelakaan-truk-odol-sepanjang-2024?page=3 

Kompas.ID. (2025). “Zero ODOL” Mengemuka, Perbaikan Sistem hingga Kompetensi Mendesak Diterapkan” https://www.kompas.id/artikel/zero-odol-mengemuka-perbaikan-sistem-hingga-kompetensi-mendesak-diterapkan/amp  

Badan Keahlian DPR RI (2025).”Penerapan Kebijakan Zero ODOL 2026”  https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-Mei-2025-2426.pdf 

R.Rahayuningsih. (2025). “Pengamat Transportasi Sebut Penertiban Truk ODOL Bisa DImulai dari BUMN dan Pemerintah” https://www.tempo.co/ekonomi/pengamat-transportasi-sebut-penertiban-truk-odol-bisa-dimulai-dari-bumn-dan-pemerintah-1424056#goog_rewarded