
Sumber: antaranews.com
Modus Memberkati, Pemimpin Pondok Pesantren Cabuli Puluhan Santriwati
Mataram, Nusa Tenggara Barat – Ketua yayasan sekaligus pengajar pondok pesantren di Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat telah diamankan Polisi terkait laporan pelecehan seksual terhadap santriwati. Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB telah mengantongi 22 nama yang menjadi korban sejak aduan pertama masuk tepatnya pada Rabu, 16 April 2025.
Mengutip dari antaranews.com, dari 22 nama tersebut, seluruhnya merupakan santriwati alumni yang menjadi siswa dalam rentan tahun 2016 hingga 2023. Mereka baru berembuk dan memberanikan diri untuk melapor pasca viralnya series drama Bidaah karya negeri jiran, Malaysia. Di sana, watak tokoh Walid, pemuka agama yang memelintirkan ajaran agama demi kepuasannya semata, mengingatkan mereka akan perlakuan serupa yang pernah mereka terima.
"Modusnya adalah si pimpinan ponpes ini menjanjikan akan memberikan keberkatan di rahimnya (korban) supaya dapat melahirkan anak-anak yang akan menjadi seorang wali," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumaidi. Anak-anak tersebut dibawa ke tempat yang berbeda-beda, mulai dari ruang kelas, ke kamar, dan ruang tertentu yang masih dilakukan pendalaman.
Kejadiannya kebanyakan terjadi di atas pukul 1 atau 2 dini hari, di mana para perempuan itu dipojokkan sendiri, psikologisnya dikelabui, hingga akhirnya perlawanan tak ada lagi. Dengan cara ini juga, AF diduga menyetubuhi 10 santriwati, yang selebihnya berhasil dia manipulasi dan lecehi. Beberapa berhasil pergi karena menolak untuk rahim mereka diberkati, ungkap Joko.
Setelah para korban mulai membuka suara, Joko menyebutkan bahwa AF telah membenarkan dugaan pelecehan tersebut berdasarkan konfirmasi dari pondok pesantrennya. Secara kooperatif, dia telah diberhentikan dari jabatan ketua yayasan sekaligus tenaga mengajar di pesantren tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Regi Halil menambahkan "pekan lalu itu ada empat laporan tentang dugaan pencabulannya. Untuk hari ini, baru satu laporan tentang persetubuhan. Mereka semua mantan santriwati yang saat kejadian masih usia anak”. Kompas.com melaporkan, per hari ini telah masuk 9 laporan dari korban pelecehan seksual AF, dan Joko dan LPA bersamaan dengan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB tengah memproses permohonan restitusi yang merupakan hak korban.
Penulis: Fairuz Fakhirah
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Apakah Subjek Hukum Internasional Hanya Negara?
13 June 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →
Perubahan Iklim Bukan Isu Baru: Bagaimana Indonesi...
13 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Tak Dianggap Melanggar HAM, MenHAM Dukung Program...
07 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →