
Sumber: freepik.com
Ini Dia Perbedaan Hukum Militer dengan Hukum Pidana!
Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat berbagai cabang hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum militer dan hukum pidana. Kedua jenis hukum ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan, namun diterapkan dalam konteks dan terhadap subjek hukum yang berbeda. Hukum militer secara khusus ditujukan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mengatur pelanggaran serta disiplin dalam lingkup militer, sedangkan hukum pidana berlaku bagi seluruh warga negara dan mengatur tindak pidana umum. Perbedaan antara keduanya mencerminkan kebutuhan akan sistem hukum yang sesuai dengan karakteristik dan tanggung jawab masing-masing subjek hukum.
Perbedaan Hukum Militer dengan Hukum Pidana
- Subjek hukum : Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, sedangkan hukum pidana berlaku bagi semua orang.
- Jenis pelanggaran : Hukum militer mengatur tentang pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana militer, sedangkan hukum pidana mengatur tentang tindak pidana umum.
- Proses peradilan : Hukum militer memiliki proses peradilan sendiri, yaitu peradilan militer, sedangkan hukum pidana menggunakan peradilan umum.
- Hukuman : Hukum militer memiliki jenis hukuman sendiri, seperti penahanan militer, pemecatan dari dinas ketentaraan, dan pidana militer, sedangkan hukum pidana memiliki jenis hukuman sendiri, seperti penjara, denda, dan pidana lainnya.
Sumber hukum militer di Indonesia adalah :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Mengatur tentang penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk tentang hukum militer.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi TNI, termasuk tentang hukum militer.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Mengatur tentang tindak pidana militer dan penjatuhan hukumannya.
Hukum militer dan hukum pidana memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam hal subjek hukum, jenis pelanggaran, proses peradilan, hukuman, dan sumber hukum. Perbedaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa prajurit TNI memiliki aturan dan standar yang jelas dalam menjalankan tugasnya dan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia prajurit dan masyarakat umum terlindungi.
Demikian artikel mengenai Perbedaan Hukum Militer dengan Hukum Pidana, semoga bermanfaat!
Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.
👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi
Hukum militer dan hukum pidana merupakan dua sistem hukum yang berbeda dalam pelaksanaannya. Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI dan mengatur pelanggaran disiplin, kode etik, serta tindak pidana militer, dengan proses peradilan khusus yaitu peradilan militer. Sementara itu, hukum pidana berlaku untuk semua orang dan menangani tindak pidana umum melalui peradilan umum. Keduanya juga memiliki jenis hukuman yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing sistem.
Referensi
- Sumber Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer (KUHAP Militer)
- Buku
Salam, Moch. Faisal. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sianturi, S.R. (1985). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Sjarif, Amiroedin. (1996). Hukum disiplin militer di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan R...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Hak Kekayaan Intelektual: Menelusuri Konsep Dasar...
02 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
AI Masuk Kurikulum, Gibran Ingatkan yang Tak Pakai...
05 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →