Denpasar - Wayan Koster bertindak tegas ketika menerima kabar keluhan masyarakat dan pelaku UMKM lokal mengenai dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA). Gubernur Bali tersebut dibuat geram atas kondisi demikian yang dinilai semakin memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri. 


Koster pun mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat darurat di Jayasabha, Denpasar pada Sabtu (31/05/25), yang dihadiri seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali. Rapat tersebut menjadi langkah awal yang ditempuh melalui tinjauan menyeluruh terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata di Pulau Dewata. “Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” ucap Koster dalam pertemuan tersebut.


Permasalahan ini mencuat atas dasar maraknya temuan praktik usaha ilegal yang dimiliki oleh WNA di Provinsi Bali. Menurut Koster, melalui celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS) telah membuka peluang bagi pengusaha asing, bahkan hingga usaha skala mikro seperti penyewaan kendaraan dan homestay, untuk menguasai sektor-sektor strategis di Bali. Koster mengungkapkan ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dioperasikan WNA, banyak di antaranya tanpa kantor dan bahkan tidak berdomisili di Bali, namun tetap bisa beroperasi. "Ini sudah jelas keterlaluan," tegas Koster.


Gubernur Koster menyampaikan bahwa praktik usaha ilegal WNA tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan memperburuk ekonomi lokal Bali. Ia memperingatkan, jika situasi ini berlanjut, Bali berisiko mengalami kemunduran serius dalam lima tahun ke depan di sektor ekonomi, sosial, dan citra pariwisata. "Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan,” pungkas Koster.


Sebagai langkah konkret, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali. Ia juga sedang menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas, termasuk Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, sebagai dasar operasi gabungan Satpol PP dan Polda Bali. 


Selain itu, Koster juga mengusulkan kebijakan verifikasi faktual untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan ‘hantu’ yang tercatat di OSS, serta mewajibkan agen perjalanan menjadi anggota asosiasi lokal. "Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kalau kita tidak tertib, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri,” ujar Koster, menekankan pentingnya penertiban demi masa depan pariwisata Bali.


Penulis: Michelle Stephanie Langelo

Editor: Windi Judithia