
Sumber: Kompas.com
Langkah Mengejutkan! Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong dan Hapus Vonis Hasto
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Usulan tersebut diajukan oleh Presiden melalui dua Surat Presiden, yakni Surpres Nomor R‑43/Pres/VII/2025 untuk permohonan abolisi kepada Tom Lembong dan Surpres Nomor R‑42/Pres/VII/2025 untuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dilansir dari DetikNews.com
Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah melakukan pembahasan menyeluruh, DPR menyetujui permohonan yang diajukan Presiden. Keputusan ini, menurut Dasco, telah sesuai dengan ketentuan konstitusional dan merupakan bagian dari kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Pemerintah menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong rekonsiliasi dan memperkuat persatuan menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan restoratif, serta stabilitas politik nasional.
Menurutnya, keputusan ini mencerminkan niat baik pemerintah untuk menyelesaikan ketegangan politik dan hukum yang berlarut, serta memberikan kesempatan kepada tokoh-tokoh bangsa untuk kembali berkontribusi dalam suasana yang lebih harmonis. Ia juga menyatakan bahwa ini bukan langkah politis semata, melainkan keputusan kenegaraan yang sah secara hukum dan tepat secara waktu.
Thomas Trikasih Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah. Ia dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam pengawasan kebijakan impor yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar. Namun, dalam proses persidangan, Tom Lembong dinilai tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, bersikap kooperatif, serta menunjukkan penyesalan dan itikad baik.
Dengan dasar itu, pemerintah mengusulkan pemberian abolisi yang berarti penghentian seluruh proses hukum, bahkan meski proses peradilan telah berlangsung. Dengan dikabulkannya abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan dan segala tuntutan terhadap dirinya dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Ia didakwa menerima gratifikasi untuk memfasilitasi proses penggantian kursi legislatif yang tidak sesuai prosedur hukum. Namun, pemerintah memandang bahwa kasus tersebut memiliki dimensi politik yang kompleks dan dapat memperuncing polarisasi pasca pemilu.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengajukan pemberian amnesti sebagai bagian dari langkah pengampunan kolektif kepada 1.116 narapidana yang dinilai memenuhi kriteria tertentu. Berbeda dengan abolisi, amnesti diberikan kepada pihak yang sudah dijatuhi vonis hukum, dan memiliki kekuatan hukum untuk menghapus seluruh akibat dari vonis tersebut, termasuk pidana pokok dan tambahan. Dengan demikian, status hukum Hasto dinyatakan bersih dan ia dibebaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan konstitusional yang berlaku. Ia menambahkan bahwa lembaganya memandang langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan memperkuat rekonsiliasi antar elemen bangsa.
Sejumlah pakar hukum tata negara menyampaikan pandangan serupa. Guru besar hukum Universitas Indonesia, Prof. Zainal Fadli, menyebut bahwa tindakan Presiden sah secara hukum, namun tetap memerlukan transparansi dan komunikasi politik yang jelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku secara selektif. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu diyakinkan bahwa pengampunan ini diberikan atas dasar kemanusiaan dan kepentingan negara, bukan semata-mata kompromi politik.
Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam pendekatan politik pemerintahan saat ini, yang menekankan pentingnya persatuan, rekonsiliasi, dan kolaborasi lintas partai. Keputusan ini, meski menuai pro dan kontra di publik, menunjukkan bahwa Presiden tengah membangun fondasi politik yang mengedepankan stabilitas dan penguatan demokrasi.
Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri ketegangan politik yang sempat mencuat dalam beberapa tahun terakhir, dan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi semua pihak dalam pembangunan nasional.
Penulis: Loren Kristin Hia
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Hukum Cambuk di Aceh: Syariat atau Pelanggaran HAM...
27 July 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Sejarah dan Perbedaan Common Law dan Civil Law: Du...
05 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →