
Sumber: asf.be
Mengenal Statuta Roma: Jalan Pengadilan Internasional terhadap Kejahatan Serius
Tahukah kamu jika Indonesia tidak meratifikasi Statuta Roma?
Apa itu Statuta Roma
Statuta Roma, diadopsi pada 17 Juli 1998 di Roma dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002, adalah perjanjian internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mahkamah Pidana Internasional, yang berkedudukan di Den Haag, adalah badan peradilan independen. Tugasnya adalah menyelidiki dan mengadili individu yang didakwa dengan kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Apa Saja Pengaturan di Dalamnya?
Statuta ini berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pasal 5 Statuta Roma mengatur empat jenis pelanggaran HAM berat:
1) Genosida;
2) Kejahatan Perang;
3) Kejahatan terhadap Kemanusiaan; dan
4) Agresi.
Di antara berbagai pengaturan yang terkandung dalam Statuta Roma, terdapat ketentuan khusus mengenai Ekosida, atau kejahatan terhadap lingkungan. Kejahatan ini secara eksplisit diatur dan dianggap sebagai kejahatan perang, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b Statuta Roma.
Pasal ini secara spesifik menguraikan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam konteks ini, kerusakan lingkungan yang meluas, parah, dan bersifat jangka panjang dapat dianggap setara dengan bentuk-bentuk kejahatan perang lainnya.
Contoh Kasus
Berdasarkan Statuta Roma, sebuah instrumen hard law, individu yang melakukan kejahatan perang dapat dituntut di ICC. Sebagai contoh, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap oleh ICC atas dugaan kejahatan pembunuhan di luar hukum. Kejahatan ini terkait dengan perang melawan narkoba di Filipina dari tahun 2016 hingga saat ini yang menyebabkan korban tewas 12.000 hingga 30.000 jiwa tanpa proses pengadilan.
Mengapa Indonesia Tidak Meratifikasi Statuta Roma?
Indonesia sendiri telah memiliki pengaturan hukum nasional yang akan membuat Statuta Roma menjadi overlapping apabila turut diratifikasi. Lalu, Indonesia juga memiliki riwayat pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, yang dikhawatirkan menimbulkan penindakan sepihak oleh ICC yang tidak dikehendaki. Meskipun begitu, Indonesia juga tetap mewujudkan keadilan melalui mekanisme hukum nasional.
Indonesia menangani kejahatan kemanusiaan dan kejahatan serius lainnya melalui Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000), beserta dengan Komnas HAM yang berpedoman pada UU No. 39 Tahun 1999. Tantangannya meliputi keterbatasan sumber daya dan kesulitan pengumpulan bukti. Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan melalui Program Pemulihan Hak Korban untuk tragedi yang belum terselesaikan di tingkat lokal.
Demikian artikel mengenai Mengenal Statuta Roma: Jalan Pengadilan Internasional Terhadap Kejahatan Serius, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi, serta mencakup kerusakan lingkungan (ekosida) sebagai kejahatan perang. Meskipun telah berlaku sejak 2002 dan menjadi dasar penuntutan kasus internasional seperti dugaan kejahatan oleh mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta tersebut. Alasannya antara lain karena adanya kekhawatiran akan tumpang tindih dengan hukum nasional dan potensi intervensi atas pelanggaran HAM masa lalu. Meski begitu, Indonesia tetap menangani kejahatan berat melalui mekanisme nasional seperti Pengadilan HAM dan Komnas HAM, meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan tantangan teknis lainnya.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026.
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor. 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3886.
Peraturan Internasional
Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma) https://www.icc-cpi.int/sites/default/files/2024-05/Rome-Statute-eng.pdf
Artikel Web
Danel Aditia Situngkir, 2018 “Urgensi Ratifikasi Statua Roma Bagi Indonesia”
https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/1548/1367/5893
Willa Wahyuni, 2024 “Mengenal Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice” https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-perbedaan-international-criminal-court-dan-international-court-of-justice-lt659d51026a472/ hukumonline.com
Hukumonline.com, 2024, “Pemerintah Masih Takut Meratifikasi Statuta Roma”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-masih-takut-meratifikasi-statuta-roma-lt51e6c2ca4777c/
Sekretariat Presiden, 2023 , “ Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Presiden: Untuk Pulihkan Luka Bangsa” Read more: https://setkab.go.id/luncurkan-program-pemulihan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat-presiden-untuk-pulihkan-luka-bangsa/https://setkab.go.id/luncurkan-program-pemulihan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat-presiden-untuk-pulihkan-luka-bangsa/
Yohanes Mega Hendrarto. 2025 “Motif dan Efek Politik dari Penangkapan Rodrigo Duterte” https://www.kompas.id/artikel/motif-dan-efek-politik-dari-penangkapan-rodrigo-duterte/amp
R.Ebbighausen, 2025. “Perang Narkoba Filipina: Mengapa Duterte Dibidik ICC?” https://www.dw.com/id/mengapa-duterte-dibidik-icc/a-71895858
Kementerian Sekretariat Negara, 2008 “RUU Ratifikasi Statuta Roma - Pemerintah Siapkan Naskah Akademik” https://www.setneg.go.id/baca/index/ruu_ratifikasi_statuta_roma_-_pemerintah_siapkan_naskah_akademik
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Thailand-Kamboja Sambut Usulan Gencatan Senjata Tr...
27 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Menguak Kematian Diplomat ADP: Dari Lakban Kuning,...
28 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Masih Berstatus Pelajar, Polisi Pilih Tak Tahan Te...
24 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →