
Sumber: aman.or.id
Tantangan Implementasi Hukum Adat: Sudahkah Diakui Sepenuhnya?
Tahukah kalian bahwa Indonesia merupakan negara yang masih menerima hukum adat sebagai hukum yang masih hidup dan secara “kental” diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari? Akan tetapi seiring berkembangnya zaman, muncul pertanyaan apakah hukum adat akan tetap diimplementasikan dalam kehidupan modern dunia saat ini? Yuk kita bahas!
Kedudukan Hukum Adat di Indonesia
Soeroyo Wignyodipuro, seorang ahli hukum adat Indonesia mengatakan bahwa hukum adat merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang juga selalu berkembang. Dalam hal ini, norma ini juga meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang tidak secara tertulis diyakini dan ditaati maupun dihormati oleh masyarakat karena diyakini memiliki sanksi atau konsekuensi hukum lainnya.
Atas dasar hal tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwasannya hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis akan tetapi selalu ada dan dihormati dalam masyarakat. Hal tersebut sesungguhnya dilahirkan melalui kebiasaan serta doktrin yang lahir dalam masyarakat dari waktu ke waktu.
Lalu, bagaimana cara kita mengenali karakteristik hukum adat yang ada di sekitar kita?
Ciri Hukum Adat dalam Hukum Modern Saat Ini
Beberapa hal ini adalah patokan yang paling bisa kita lihat secara riil dalam pengaplikasian dan juga dalam eksistensi dari hukum ada itu sendiri, di antaranya:
1) Niat keadilan yang kolektif;
2) Tidak tertulis dan tidak dikodifikasi;
3) Adanya sanksi dan konsekuensi hukum atas kepercayaan masyarakat; dan
4) Bersifat dinamis dan selalu berkembang seiring berjalannya waktu.
Dari 4 ciri tersebut, kita mengetahui bahwa tidak ada patokan konkret dari suatu hukum adat dalam hukum positif di Indonesia, apalagi ketika kita mengetahui sebanyak apa suku adat yang berada di Indonesia.
Akan tetapi, apakah benar bahwa hukum adat di Indonesia tidak memiliki pedoman tertulis?
Tidak, Hukum Adat Tetap Memiliki Pedoman Tertulis!
Hukum adat di Indonesia sesungguhnya memang tidak selalu dan seringkali tidak tertulis selayaknya KUHP maupun KUH Perdata yang mencatat setiap pasal dan ayat dari hukum dalam ranah perdata atau pidana itu sendiri. Secara konstitusi, hukum adat diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 18B yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”
Dengan demikian, secara tersirat Indonesia secara konstitusional juga mengakui keberadaan hukum adat di antara masyarakat, asalkan dengan syarat bahwasannya hukum tersebut “sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” sehingga hukum adat yang ada di Indonesia juga tidak dapat menyeleweng dari ideologi dan dasar negara Indonesia itu sendiri.
Lalu, seberapa besar tantangan atas penerapan hukum adat Indonesia di era modern ini?
Tantangan yang Tidak Terelakkan bagi Hukum Adat Indonesia adalah…
Tantangan dari hukum adat itu sendiri berada pada “erosi” nilai-nilai adat akibat globalisasi yang berkembang dengan pesat. Fenomena perkembangan integrasi ekonomi, teknologi, sosial, serta budaya lintas yurisdiksi membawakan distorsi bagai nilai adat dalam sudut pandang dan aspek hukum adat di Indonesia.
Apabila dijabarkan, terdapat beberapa tantangan, di antaranya:
1) Pergeseran Paradigma Nilai
2) Perubahan Struktur Sosial
3) Erosi Bahasa dan Pengetahuan Lokal yang dapat berpengaruh ke miskonsepsi hukum
4) Transformasi Konsep kepemilikan
5) Perubahan Sistem Penyelesaian Konflik
Diperlukan juga adanya pembaharuan dan penyesuaian agar tujuan dari hukum adat itu sendiri tetap tercapai. Apabila begitu, bagaimana solusinya?
Solusi Mempertahankan Integritas Hukum Adat
Tentu di tengah tantangan yang begitu banyak tersebut, terdapat langkah konkret yang dapat kita lakukan guna menjaga integritas nilai adat, di antaranya dengan:
1) Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat;
2) Mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional;
3) Menerapkan pendekatan restoratif dalam penyelesaian sengketa;
4) Membangun kerja sama antara lembaga hukum formal dan adat; dan
5) Menyesuaikan hukum adat sesuai dengan perkembangan zaman secara berkala.
Dengan demikian, harapannya hukum adat yang sejalan dengan nilai dan norma kenegaraan juga tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum yang baik.
Kesimpulan
Hukum adat di Indonesia pada dasarnya diakui secara konstitusional selama berpaku pada pedoman undang-undang di Indonesia itu sendiri. Akan tetapi dengan adanya perubahan zaman, tantangan dan juga gejolak dari perubahan manusia dan hukum yang dinamis perlu diatasi. Hal tersebut akan dapat diatasi dengan membersamai hukum adat untuk bisa tetap relevan dengan masyarakat dan hukum modern.
Demikian artikel mengenai Tantangan Implementasi Hukum Adat semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Hukum adat di Indonesia merupakan sistem hukum yang hidup dalam masyarakat dan diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B UUD 1945, meskipun tidak tertulis secara formal seperti KUHP atau KUH Perdata. Hukum ini bersumber dari nilai keadilan kolektif, kebiasaan, serta norma-norma yang berkembang dan dihormati masyarakat. Namun, di era modern, hukum adat menghadapi berbagai tantangan seperti globalisasi, perubahan sosial, dan erosi nilai lokal. Untuk menjaga relevansinya, diperlukan langkah konkret seperti integrasi dengan sistem hukum nasional, peningkatan partisipasi masyarakat, pendekatan restoratif, serta penyesuaian berkala agar hukum adat tetap memiliki peran penting dalam kehidupan hukum Indonesia tanpa menyimpang dari prinsip negara.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artikel Jurnal
Nabilah Apriani dan Nur Shofa Hanafiah.”Telaah Eksistensi Hukum Adat Pada Hukum Positif Indonesia Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence”. Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Universitas Padjadjaran.
H.Munir Salim. “Adat Recht Sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif Di Indonesia”. Jurnal Al-daulah Vol.4/ No.1/Juni 2025. Hlm.17.
Arief Fahmi Lubis.”Tantangan Hukum Adat Dari Masyarakat Pedesaan Dalam Era Modern : Kajian Konflik antara Hukum Adat dan Hukum Nasional”. Jurnal Pendidikan Tambusai. Volume 2 Nomor 3 Tahun 2018. Halaman 2095 - 2104.
Artikel Website
Tim Hukumonline.”Sifat dan Karakteristik Hukum Adat di Indonesia”. 31 Mei 2024. hukumonline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/sifat-dan-karakteristik-hukum-adat-lt6659ac85ac9d7/.
Muhammad Yasin. “Menawarkan Gagasan tentang Hukum Otentik”. 4 January 2022. hukumonline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/menawarkan-gagasan-tentang-hukum-otentik-lt61d2e8633b611/?page=2.
Tim Kumparan.”5 cara Mempertahankan Hukum Adat Indonesia agar Dapat Bertahan dan Berkembang”. 29 Oktober 2024. kumparan.com. Tersedia pada https://kumparan.com/berita-hari-ini/5-cara-mempertahankan-hukum-adat-indonesia-agar-dapat-bertahan-dan-berkembang-23nv8nsQxZ0/full.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Mari Mengenal Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana di...
19 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mengupas Tuntas Truk ODOL: Musuh Jalanan yang Meru...
08 August 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Koperasi Desa Merah Putih: Terobosan atau Ilusi?
03 April 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →