
Sumber: voanews.com
Hukum Cambuk di Aceh: Syariat atau Pelanggaran HAM?
Hukum cambuk merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diterapkan di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini menjadi ciri khas Aceh dalam sistem hukum Indonesia.
Penerapannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan nasional dan qanun daerah, dengan pelanggaran tertentu seperti khamar, zina, dan maisir (judi) yang menjadi objek utama penindakan. Mekanisme pelaksanaan, struktur peradilan, dan dasar hukumnya memperlihatkan bagaimana Syariat Islam diakomodasi dalam kerangka hukum nasional.
Penerapan Syariat Islam di Aceh merupakan konsekuensi dari status kekhususan dan keistimewaan yang diberikan oleh negara. Hal ini merupakan bagian dari perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), Aceh diberi kewenangan untuk membentuk qanun (peraturan daerah khusus) yang mengatur pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang jinayat (pidana Islam).
Qanun Jinayat dan Jenis Pelanggaran yang Diancam Cambuk
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan peraturan utama yang mengatur jenis-jenis pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi cambuk. Hukuman cambuk dikenakan sebagai bentuk uqubat ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh penguasa untuk pelanggaran yang tidak diatur secara spesifik dalam hudud atau diyat) atas pelanggaran terhadap hukum Islam.
Jenis pelanggaran yang dikenai cambuk, antara lain:
1) Khamar (minuman keras)
Maksimal 40 cambukan
2) Maisir (judi)
Maksimal 12 kali cambukan
3) Zina
100 cambukan (jika tidak menikah)
4) Khalwat (berduaan bukan mahram)
Maksimal 10 cambukan
5) Ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa ikatan)
Maksimal 30 cambukan
Struktur Peradilan yang Menangani Kasus Cambuk
Kasus-kasus hukum jinayat di Aceh ditangani oleh lembaga peradilan khusus, yaitu Mahkamah Syar’iyah, yang merupakan bagian dari lingkungan Peradilan Agama tetapi diberi kewenangan tambahan dalam perkara pidana Syariat Islam.
Struktur:
a. Mahkamah Syar’iyah (tingkat pertama)
b. Mahkamah Syar’iyah Provinsi (tingkat banding)
Mahkamah Syar’iyah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara jinayat terhadap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan berdomisili di Aceh.
Mekanisme Pelaksanaan Hukum Cambuk
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan oleh algojo atau eksekutor syar’i yang ditunjuk pemerintah daerah. Sebelumnya, cambuk dilakukan secara terbuka di depan umum. Namun, sejak 2018, Pemerintah Aceh mengeluarkan instruksi agar hukuman dilakukan di dalam Lapas atau area tertutup.
Prosedur pelaksanaan cambuk:
a. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
b. Penyerahan terpidana ke eksekutor
c. Pelaksanaan hukuman sesuai ketentuan medis dan syariat
d. Disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait
Kontroversi dan Tanggapan Nasional
Meskipun dilegitimasi secara lokal, hukum cambuk di Aceh menuai kritik dari berbagai pihak, terutama organisasi hak asasi manusia nasional dan internasional. Mereka menganggap cambuk sebagai bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan konstitusi serta prinsip hak asasi.
Namun, hingga saat ini tidak ada pembatalan yuridis terhadap qanun jinayat oleh Mahkamah Agung. Hal ini karena qanun merupakan produk hukum daerah dengan kekhususan sebagaimana dijamin dalam UU Pemerintahan Aceh.
Penutup
Hukum cambuk di Aceh merupakan manifestasi dari kekhususan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat di tingkat nasional dan daerah, pelaksanaan cambuk tetap berlangsung, meski diwarnai kontroversi seputar hak asasi manusia.
Dalam konteks hukum Islam, cambuk merupakan bentuk uqubat (hukuman pidana dalam Islam) yang sah bagi pelanggaran tertentu. Namun, sinkronisasi antara nilai-nilai syariah dan prinsip konstitusional tetap menjadi tantangan dalam sistem hukum pluralistik Indonesia.
Jika kamu sudah memahami artikel ini dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Hukum cambuk di Aceh merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam yang dilegalkan melalui kekhususan daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai hasil perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Hukuman ini diatur dalam Qanun Jinayat dan dijatuhkan atas pelanggaran tertentu seperti khamar, zina, maisir, khalwat, dan ikhtilath, dengan mekanisme peradilan melalui Mahkamah Syar’iyah. Meskipun secara hukum sah dan dijalankan oleh eksekutor syar’i berdasarkan putusan pengadilan, pelaksanaannya menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia yang menilai hukuman ini bertentangan dengan prinsip konstitusi dan martabat manusia. Kendati demikian, tidak ada pembatalan hukum terhadap qanun tersebut, sehingga hukum cambuk tetap diterapkan sebagai manifestasi kekhususan Aceh dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Lembaran Daerah Provinsi Aceh Tahun 2014 Nomor 6.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 451/21770 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lembaga Pemasyarakatan.
Jurnal
Abror, Nashihul, “Eksistensi Dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dalam Mengadili Tindak Jinayah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 1 (2020), hlm. 229–256.
Anisa, Ayu, dkk., “Ancaman Pidana Cambuk Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Kasus Tindak Pidana Maisir,” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, No. 5 (2022), hlm. 245–262.
Putra, Fajar Adi, “Implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Di Kabupaten Aceh Timur,” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1 (2021), hlm. 24.
Rosyadi, H.A. Rahmat, “Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh (Studi Kritis Terhadap Hukuman Cambuk Pelaku Tindak Pidana Khamar, Maisir Dan Khalwat),” Prosiding Universitas IBN Khaldun, Vol. 2, No. 2 (2014), hlm. 72–86.
Tamam, Khoirul dan Tajul Arifin, “Hukuman Cambuk Di Aceh Dalam Prespektif Hadits Riwayat Muslim Dan Undang Undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, Vol. 2, No. 4 (2024), hlm. 36–48.
Zainal, Suadi, “Keistimewaan Aceh Dan Pembangunan Perdamaian Dalam Tinjauan Sosio Historis,” Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), Vol. 16, No. 1 (2022), hlm. 87–104.
Website
Tim Hukumonline, "Hukuman Cambuk Tidak Melanggar HAM", Hukum Online.com, 1 Agustus 2015, tersedia pada: www.hukumonline.com/berita/a/hukuman-cambuk-tidak-melanggar-ham-hol13865/, diakses pada tanggal 26 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Kapan Seseorang Diwajibkan Membayar Pajak Penghasi...
28 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Ini Dia Perbedaan Hukum Militer dengan Hukum Pidan...
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Diplomat Muda Ditemukan Tewas dengan Kepala Terlil...
09 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →