Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan menggunakan nama pegawai pribadinya. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.


"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ," ungkap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (25/7/2025), seperti dikutip dari Liputan6.com melalui Antara.


Asep menegaskan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut soal kepemilikan kendaraan sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. "Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil)," ujarnya.


Sebelumnya, tepatnya pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan berhasil disita oleh penyidik, termasuk sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang diduga dimiliki oleh RK.


Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. "Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Liputan6.com.


Secara keseluruhan, KPK telah menyita 26 unit kendaraan dalam perkara ini. Rinciannya termasuk satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, serta satu unit motor Yamaha NMAX.



Dalam perkara korupsi ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH); serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.


Penulis : Aldafi Prana Tantri

Editor : Windi Judithia