
Sumber: purwadhika.com
BBCA Buyback Saham Tanpa RUPS, Emang Boleh?
Sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025 tercatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi yang cukup dalam hingga 1.682 poin atau merosot 21,28% dari level tertingginya. Hal ini memicu kepanikan para investor akan koreksi hingga level yang lebih jauh lagi. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Maret 2025 mengeluarkan Surat Edaran OJK NO. S-17/D.04/2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan melalui Siaran Pers OJK Nomor SP 53/GKPB/OJK/III/2025 menyatakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa RUPS guna menghindari kemerosotan IHSG lebih jauh. Salah satu emiten yang tercatat melakukan buyback saham atas dasar kebijakan OJK tersebut adalah BBCA. Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan buyback saham yang ada di Indonesia? Yuk simak!
Apa Itu Buyback Saham?
Buyback saham (atau share repurchase) adalah aksi korporasi dimana perusahaan membeli kembali sahamnya yang telah beredar di pasar atau beredar di publik. Buyback saham sendiri memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
- Meningkatkan Earning Per Share (EPS) – Dengan mengurangi jumlah saham beredar, laba dibagi ke lebih sedikit lembar saham, sehingga EPS naik.
- Signal Undervaluation – Manajemen menunjukkan keyakinan bahwa harga saham saat ini undervalued, memberikan sinyal positif ke pasar.
- Pemanfaatan Kas Berlebih – Alternatif alokasi modal selain dividen dan mengembalikan nilai tunai ke pemegang saham tanpa meningkatkan beban utang
- Stabilisasi Harga – Mempersempit volatilitas dengan intervensi di pasar terutama saat harga turun tajam.
Ketentuan Buyback Saham Di Indonesia
Secara umum, ketentuan buyback diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merujuk pada Pasal 37 UU PT mengatur bahwa Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
- pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
- jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Merujuk pada Pasal 38 UU PT, buyback saham harus dilakukan atas persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Meskipun begitu, keharusan persetujuan RUPS dalam buyback saham tidak bersifat absolut. Apabila melihat dalam Pasal 38 UU PT, terdapat frasa “....kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”. Dalam hal ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.04/2013 mengatur mekanisme pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik pada saat terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan didefinisikan sebagai turunnya IHSG kumulatif ≥ 15 % dalam tiga hari bursa berturut‑turut atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Dalam situasi tersebut, perusahaan dapat melakukan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga maksimal 20 % dari modal disetor. Pembelian kembali wajib diumumkan kepada OJK dan Bursa Efek paling lambat tujuh hari bursa setelah awal kondisi fluktuasi, memuat jadwal, estimasi biaya, jumlah saham, batas harga, durasi (maksimum tiga bulan), serta analisis dampak keuangan dan proforma laba per saham pasca‑buyback.
Pelaksanaan buyback dapat melalui satu Anggota Bursa atau di luar bursa, dengan larangan transaksi bagi komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak yang memiliki informasi orang dalam selama periode buyback hingga hari yang sama pasca‑transaksi. Saham hasil buyback harus dialihkan paling lambat tiga tahun setelah pembelian selesai melalui penjualan di (atau luar) bursa, pengurangan modal, ESOP, konversi utang, atau waran dengan ketentuan harga jual tidak boleh di bawah rata‑rata harga pembelian kembali atau harga pasar wajar yang ditetapkan penilai. OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran POJK ini, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Buyback Tanpa RUPS Oleh BBCA
Menindaklanjuti SE OJK NO. S-17/D.04/2025, BBCA melalui dokumen keterbukaan informasi yang dipublikasikan di website idx.co.id pada 25 Maret 2025, BBCA akan melakukan buyback saham dengan nilai buyback sebesar Rp 1.000.000.000.000 (1 Triliun). Pelaksanaan buyback saham akan dilakukan selama 3 bulan sejak 26 Maret 2025 hingga 24 Juni 2025. Dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, disebutkan bahwa buyback saham tidak akan melebihi dari 20% modal disetor.
Berdasarkan hal tersebut dapat kita ketahui bahwa tindakan buyback saham yang dilakukan oleh telah mematuhi segala ketentuan yang ada dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 mulai dari buyback yang dilakukan atas dasar kondisi yang ditetapkan oleh OJK, buyback tidak lebih dari 20% modal disetor hingga dan juga ketentuan keterbukaan informasi publik yang umumkan pada OJK dan BEI tepat 7 hari setelah pengumuman kondisi yang berfluktuasi secara signifikan.
Demikian artikel mengenai buyback saham tanpa RUPS yang dilakukan oleh BBCA, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Seiring koreksi tajam IHSG sebesar 21,28% sejak September 2024, OJK mengeluarkan kebijakan melalui SE OJK No. S-17/D.04/2025 yang membolehkan perusahaan publik melakukan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 2/POJK.04/2013. Buyback saham bertujuan menstabilkan harga, meningkatkan EPS, dan menunjukkan keyakinan manajemen terhadap nilai saham. BBCA menjadi salah satu emiten yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan buyback senilai Rp1 triliun yang dilaksanakan sesuai ketentuan—tanpa melebihi 20% modal disetor dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik serta OJK.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, POJK No. 2/POJK.04/2013 Tahun 2013. LN. Tahun 2013 No.143, TLN No. 5439.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi. SE OJK No. S-17/D.04/2025.
Artikel Webpage
BBCA. “Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan” IDX. 25 Maret 2025. Tersedia pada https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202503/94a872ae23_7a2f752543.pdf. Diakses pada tanggal 19 Juli 2025.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers OJK Nomor SP 53/GKPB/OJK/III/2025 tentang Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan” OJK Portal. 18 Maret 2025. Tersedia pada https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Kebijakan-Buyback-Saham-dalam-Kondisi-Pasar-yang-Berfluktuasi-Secara-Signifikan.aspx. Diakses pada tanggal 15 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Tidak Tahu Hak dan Kewajiban Penyewa dalam Perjanj...
05 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Appro...
27 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Restitusi VS Kompensasi : Sama-sama ganti rugi, ap...
22 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →