
Sumber: sheknows.com
Bolehkah Amerika Menyerang Iran karena Isu Nuklir? Tinjauan dari Hukum Internasional
Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) terus memanas. Hal ini diawali dari terlibatnya AS dalam pertikaian Iran-Israel dengan cara mengirimkan serangan ke situs nuklir Iran. Presiden AS Donald Trump berdalih bahwa serangan ini dimaksudkan sebagai dalih pencegahan dan peringatan kepada Iran agar tidak melanjutkan pengembangan senjata nuklir.
Namun, apakah Donald Trump memiliki hak dan kewenangan untuk melancarkan serangan tersebut?
Ketegangan Nuklir AS–Iran dalam Sorotan Dunia
Ketegangan nuklir antara AS dan Iran menjadi sorotan dunia setelah AS ikut campur dalam konflik Israel-Iran dan melakukan serangan udara terhadap tiga situs pengayaan nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Isfahan pada Juni 2025. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa dia akan membuat keputusan penyerangan terhadap Iran dalam waktu dua minggu.
Namun, sebelum waktu tersebut berakhir, Trump tiba-tiba melakukan serangan tanpa otorisasi legislatif maupun konsultasi dengan Kongres atau Dewan Keamanan PBB. Trump menyatakan bahwa serangan tersebut bertujuan untuk menghancurkan kapasitas pengayaan nuklir Iran dan menghilangkan ancaman nuklir dari negara yang dianggap sebagai “sponsor” aksi terorisme nomor satu dunia.
Serangan ini memicu kekhawatiran eskalasi konflik di Timur Tengah yang lebih luas, terlebih mengingat keterlibatan langsung AS dalam mendukung Israel yang juga menentang program nuklir Iran. Beberapa pihak seperti PBB, Uni Eropa, dan sejumlah negara menyerukan penahanan diri sebagai jalan keluar diplomatis, sementara beberapa pihak lainnya mengecam keras serangan tersebut sebagai ancaman terhadap perdamaian global.
Iran sendiri menegaskan bahwa program nuklirnya merupakan kebanggaan nasional dan menolak tekanan AS untuk menghentikan pengayaan secara sepihak. Namun, Iran juga bersedia bernegosiasi selama AS berjanji tidak akan menyerang selama proses diplomasi berlangsung.
Prinsip Non-Proliferasi Nuklir dalam Hukum Internasional
Non-Proliferasi Nuklir merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, mendorong kerja sama dalam kegiatan penggunaan energi nuklir secara damai, serta memajukan tujuan untuk mencapai perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh. Prinsip ini diatur secara resmi dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty/NPT) yang ditandatangani pada 1 Juli 1968, mulai berlaku pada 5 Maret 1970, dan diperpanjang menjadi tanpa batas waktu pada 11 Mei 1995. Total ada 191 negara yang bergabung menjadi negara pihak dalam perjanjian ini, termasuk lima negara dengan senjata nuklir.
Perjanjian NPT juga mengklasifikasikan negara-negara tersebut menjadi dua kelompok, yaitu Nuclear Weapon States (NWS) yang sudah memiliki senjata nuklir sebelum tahun 1967 dan Non-Nuclear Weapon States (NNWS) yang tidak memilikinya serta dilarang memilikinya. Negara-negara yang termasuk dalam kategori NWS diantaranya Amerika Serikat, Rusia (sebagai penerus Uni Soviet), Inggris, Perancis, dan China.
Secara umum, perjanjian NPT terdiri dari tiga pilar utama, yaitu:
1) Non-Proliferasi
Berdasarkan Pasal I NPT, negara yang memiliki senjata nuklir berjanji untuk tidak mentransfer atau menjual senjata nuklir bahkan alat dan bahan dasar peledak nuklir lainnya kepada negara-negara non-senjata nuklir, serta tidak boleh membantu, mendorong atau membujuk negara non-nuklir untuk memproduksi, membeli, dan menerima senjata nuklir.
2) Penggunaan damai
Pasal II NPT menyebutkan bahwa negara-negara non-senjata nuklir berjanji untuk tidak memperoleh atau melakukan kontrol atas senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, serta berjanji untuk tidak menerima dan memproduksi senjata nuklir itu sendiri. Pasal III NPT mengemukakan bahwa negara-negara non-senjata nuklir berjanji untuk menerima International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk memverifikasi bahwa kegiatan nuklir yang dimiliki adalah untuk melayani tujuan yang damai.
3) Perlucutan
Berdasarkan Pasal VI NPT, semua pihak berjanji untuk melanjutkan negosiasi dengan itikad yang baik dan langkah-langkah yang efektif berkaitan dengan pemberhentian perlombaan senjata nuklir jika bertujuan untuk memandang rendah negara lain.
Apakah AS Berhak Melarang dan Menyerang Iran?
Berdasarkan hukum internasional, AS tidak memiliki hak mutlak untuk melarang Iran atas kepemilikan senjata nuklir secara sepihak, terlebih tidak ada informasi resmi bahwa Iran saat ini sedang mengembangkan senjata nuklir. Semestinya, AS mengandalkan mekanisme hukum internasional dan kerja sama multilateral untuk mengatasi isu proliferasi nuklir Iran.
Larangan pengembangan senjata nuklir memang disebutkan dalam Pasal II NPT, tetapi pasal ini juga menyebutkan bahwa pengembangan teknologi nuklir diizinkan selama untuk tujuan damai dan berada di bawah pengawasan IAEA. Oleh sebab itu, Iran berhak memperkaya uranium untuk pengembangan energi.
AS dan sekutunya berupaya mencegah Iran memiliki senjata nuklir karena dianggap mengancam keamanan internasional, tetapi tindakan sepihak seperti serangan militer terhadap fasilitas nuklir Iran dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional. Justru, dengan adanya serangan sepihak ini, Iran memiliki alasan dan hak untuk menarik diri sebagai negara pihak dari perjanjian NPT berdasarkan Pasal 10 karena merasa kepentingan nasionalnya terancam secara luar biasa.
Demikian artikel mengenai Bolehkah Amerika Menyerang Iran karena Isu Nuklir? Tinjauan dari Hukum Internasional, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran semakin memuncak setelah Presiden Donald Trump memerintahkan serangan udara terhadap tiga situs pengayaan nuklir Iran tanpa otorisasi legislatif atau mandat internasional. Trump berdalih bahwa langkah tersebut adalah upaya pencegahan terhadap ancaman nuklir dari Iran, namun tindakan ini menuai kecaman luas dari masyarakat internasional karena dianggap melanggar hukum internasional dan prinsip non-proliferasi nuklir. Dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), Iran sebagai negara non-senjata nuklir memiliki hak untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai di bawah pengawasan IAEA, dan AS tidak berwenang melarang atau menyerang secara sepihak tanpa bukti Iran melanggar ketentuan tersebut. Serangan ini justru dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Iran dan memberikan dasar hukum bagi Iran untuk menarik diri dari NPT berdasarkan Pasal 10 perjanjian tersebut karena merasa kepentingan nasionalnya terancam secara luar biasa.
Referensi
Jurnal
Saldanha, Paulino, “Keefektifan Konvensi NPT Alam Menangani Negara Pengguna Senjata Nuklir,” islamic world and politics, Vol. 1 No. 1 (2017).
Peraturan Internasional
Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (diadopsi 12 Juni 1968, mulai berlaku 5 Maret 1970) 729 UNTS 161.
Web Artikel
Amaliyah, Suci, “Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Eskalasi Perang Semakin Besar.” nu.or.id. 22 Juni 2025. Tersedia pada https://www.nu.or.id/internasional/amerika-bom-3-situs-nuklir-iran-ekskalasi-perang-semakin-meluas-LhMsw. Diakses pada 10 Juli 2025.
Khaeron, Riza Aslam, “Donald Trump Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres, Apakah Melanggar Hukum?” metrotvnews.com. 22 Juni 2025. Tersedia pada
https://www.metrotvnews.com/read/KRXCdDep-donald-trump-serang-iran-tanpa-persetujuan-kongres-apakah-melanggar-hukum. Diakses pada 10 Juli 2025.
Octavia, Cindy Frishanti, “Iran Siap Negosiasi Nuklir Jika AS Tak Serang Selama Proses Berlangsung.” jogja.antaranews.com. 1 Juli 2025. Tersedia pada https://jogja.antaranews.com/berita/751969/iran-siap-negosiasi-nuklir-jika-as-jamin-tak-serang-selama-proses-berlangsung. Diakses pada 10 Juli 2025.
Purnama, Kakak Indra, “Apa Itu Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir.” tempo.com. 28 Juni 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/internasional/apa-itu-perjanjian-non-proliferasi-senjata-nuklir-1835274. Diakses pada 10 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Ngasih Kuasa Kewenangan Kita ke Orang Lain? Begini...
03 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Penetapan Tersangka Korupsi Harus Ada Penet...
29 June 2025
Waktu Baca: 8 menit
Baca Selengkapnya →
Mayo Clinic hingga Oxford, Prabowo Izinkan RS dan...
15 July 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →