
Sumber: Freepik
Kendaraan Hilang di Tempat Parkir: Tanggung Jawab Siapa Ya?
Pernahkah kamu melihat banner di tempat parkir yang bertuliskan “segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”? Terus, helm atau motor kamu hilang. Lantas, siapa dong yang bertanggung jawab?
Sebelumnya, Tempat Parkir Itu Apa sih?
Sederhananya, tempat parkir adalah fasilitas yang disediakan oleh pengelola parkir sebagai lokasi sementara untuk menitipkan atau menyimpan kendaraan. Pengelolaannya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta yang telah memperoleh izin resmi.
Perjanjian penitipan barang menjadi dasar hubungan hukum antara pengelola dan pengguna layanan parkir, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3416.K/Pdt./1985 yang menyatakan bahwa area parkir bukan sekadar lahan.
Siapa Itu Pengelola Parkir?
Pengelola Parkir adalah orang atau badan yang menyediakan fasilitas parkir, baik di tepi jalan umum maupun di luar ruang milik jalan, yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pengelolaan tempat parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola parkir dapat dibedakan menjadi dua jenis:
- Pengelola parkir pemerintah: Umumnya adalah pemerintah daerah yang berwenang mengelola parkir di tepi jalan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pengelola parkir swasta: Pihak swasta yang mengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dan wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang di daerah terkait seperti Secure Parking, Sky Parking dan Centre Park.
Dengan memahami definisi dan jenis pengelola parkir, kita dapat lebih memahami ruang lingkup tanggung jawab mereka terhadap kendaraan yang kita titipkan.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Berdasarkan Putusan MA No. 3416.K/Pdt./1985, hubungan hukum antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, terdapat beberapa akibat hukum atas hal tersebut, yakni:
- Pengelola parkir wajib memelihara barang titipan (kendaraan) dengan sebaik-baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1706 KUH Perdata.
- Pengelola parkir bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya (seperti tukang parkir) sesuai Pasal 1367 KUH Perdata.
- Pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan yang diparkir.
Bagaimana dengan Keabsahan Banner terkait “Lepas Tangan”nya Pengelola Parkir atas Kehilangan Barang?
Tulisan "kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir" yang sering terpasang di lokasi parkir tidak sah secara hukum sehingga ILEGAL dan TIDAK BERLAKU. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang dan dinyatakan batal demi hukum.
Upaya Hukum melalui Gugatan
Apabila terjadi kehilangan kendaraan, pengguna jasa parkir memiliki upaya hukum yang dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan dalam gugatan ini antara lain:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, pengelola parkir dapat dikategorikan melakukan PMH apabila kelalaian atau kurang hati-hatinya dalam pengelolaan parkir mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa. Yurisprudensi Mahkamah Agung seperti Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009 juga menguatkan bahwa pengelola parkir yang lalai dalam menjaga kendaraan titipan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian materiil yang timbul.
- Wanprestasi: Hilangnya kendaraan dapat pula dianggap sebagai wanprestasi atau cidera janji dari pihak pengelola parkir yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyimpan dan mengembalikan barang (kendaraan) dalam keadaan semula sesuai dengan Pasal 1694 KUH Perdata dan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Contoh gugatan yang telah diputuskan ada pada Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Mnd yang melibatkan Pengelola Parkir PT Secure Packtama Indonesia (Secure Parking) dengan Pelanggan Jusnawi yang diwakilkan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Wilayah Indonesia Timur. Adapun gugatan tersebut memenuhi unsur PMH dan dalam Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009, pengelola parkir dinyatakan melakukan PMH dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.950.000,00 atas hilangnya sepeda motor milik penggugat.
Kesimpulan
Kehilangan kendaraan di area parkir seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pengelola parkir. Secara hukum, hubungan hukum antara pengguna jasa parkir dan pengelola parkir merupakan perjanjian penitipan barang. Implikasi dari hubungan hukum ini adalah adanya kewajiban bagi pengelola parkir untuk menjaga keselamatan kendaraan yang dititipkan sebagaimana layaknya menjaga barang milik sendiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 1706 KUH Perdata.
Lebih lanjut, klausula dalam tiket parkir atau papan pengumuman yang menyatakan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan adalah batal demi hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang melarang adanya klausula baku yang bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Demikian artikel mengenai “Kendaraan Hilang Di Tempat Parkir: Tanggung Jawab Siapa Ya?” Semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Kehilangan kendaraan di tempat parkir menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengelola parkir karena hubungan antara pengguna dan pengelola secara hukum merupakan perjanjian penitipan barang. Pengelola, baik pemerintah maupun swasta, berkewajiban menjaga kendaraan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Klausula seperti "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola" dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Jika terjadi kehilangan, pengguna dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Putusan pengadilan, seperti dalam kasus Secure Parking, menunjukkan bahwa pengelola dapat diminta membayar ganti rugi atas kelalaian dalam menjalankan kewajibannya.
Referensi
Adam Ilyas. 2023. “Kehilangan Atau Kerusakan Barang Di Tempat Parkir: Tanggung Jawab Siapa?” Literasi Hukum Indonesia. February 4. https://literasihukum.com/tanggung-jawab-tempat-parkir/.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Syalom, Anna dan Roy “PErtanggungjawaban Perdata Pengelola Parkir Terhadap Kendaraan Konsumen” Jurnal Unsrat 2024 diakses melalui
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/42909/37812
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemprorer Bandung,Mandar Maju 2005
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Bagaimana Tahapan sedari Laporan Polisi hingga Put...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Yuk Gali Lebih Dalam Makna Tanah Ulayat dalam Kehi...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →