
Sumber: hukumonline.com
Ketika Izin Dicabut Sepihak: Bagaimana Hak Kita Sebagai Warga Negara?
Hampir semua aspek kegiatan yang kita jalani baik secara individu maupun korporasi memerlukan izin dari pemerintah. Mulai dari mendirikan bangunan, menjalankan usaha, membuka tempat ibadah, bahkan membuat konser pun semuanya diatur oleh mekanisme perizinan. Izin bukanlah hanya sekedar simbol legalitas, tetapi juga bentuk jaminan bahwa sebuah aktivitas telah mendapat persetujuan hukum dan administratif dari negara.
Namun, bagaimana jika izin tersebut dicabut secara sepihak oleh pemerintah tanpa penjelasan yang memadai? atau tanpa kesempatan untuk membela diri? Apakah pemerintah berhak melakukannya? Lantas, bagaimana hak kita sebagai warga negara dalam menghadapi tindakan tersebut? Simak pembahasannya dalam artikel berikut!
Pencabutan Izin: Antara Kewenangan dan Kewajiban Hukum
Pencabutan izin sepihak merupakan tindakan administratif pihak berwenang, seperti pemerintah atau instansi tertentu untuk membatalkan izin yang telah diberikan kepada individu, kelompok, atau badan usaha tanpa melalui proses transparan, pemberitahuan yang layak, atau kesempatan bagi pihak yang terdampak untuk membela diri. Kewenangan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur aktivitas tertentu demi kepentingan umum, seperti menjaga ketertiban, lingkungan, atau kepatuhan terhadap hukum.
Pemerintah memang memiliki wewenang untuk menerbitkan atau mencabut izin. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan absolut, melainkan harus dijalankan sesuai dengan asas- asas hukum administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), menegaskan bahwa setiap keputusan administratif, termasuk pencabutan izin harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Artinya, pemerintah wajib memberikan alasan yang jelas, prosedur yang transparan, serta pemberitahuan yang memadai kepada pihak yang terdampak.
Selain itu, dalam ranah usaha atau investasi berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) mengatur bahwa pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan non diskriminasi. Apabila izin dicabut tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dianggap sebagai maladministrasi yang dapat dilakukan upaya hukum untuk menyelesaikannya.
Bagaimana Hak Kita Sebagai Warga Negara?
Hak warga negara dalam konteks pencabutan izin sepihak tentunya dilindungi oleh berbagai ketentuan hukum di Indonesia, berikut beberapa hak kita sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang:
Hak atas Kepastian Hukum
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum. Pencabutan izin tanpa alasan yang jelas atau proses yang transparan melanggar ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena sebagai warga negara kita berhak untuk mengetahui dasar hukum dan alasan dibalik tindakan administratif.
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pencabutan izin sepihak, misalnya pada kegiatan usaha akan berdampak pada berhentinya operasional bisnis dan mengancam penghidupan pelaku usaha serta karyawannya. Tindakan ini harus diimbangi dengan alasan dan prosedur yang adil sehingga tidak merugikan hak ekonomi warga.
Hak atas Informasi dan Transparansi
Pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai alasan pencabutan izin. Dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengetahui dasar-dasar keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Pencabutan izin usaha yang berpotensi memengaruhi kehidupan seseorang jika dilakukan secara sepihak telah melanggar hak atas informasi dan transparansi.
Apa Prosedur yang Dapat Kita Lakukan?
Ketika izin dicabut secara sepihak dan warga negara merasa hak-haknya dilanggar, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan hak tersebut. Berikut adalah beberapa prosedur yang dapat dilakukan
Mediasi atau Negosiasi
Dalam beberapa kasus, mediasi atau negosiasi dengan pihak berwenang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui jalur pengadilan. Proses ini biasanya melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti ombudsman atau mediator independen, untuk membantu mencapai kesepakatan. Mediasi dapat menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan proses pengadilan, tetapi keberhasilannya tergantung pada itikad baik kedua belah pihak.
Pengajuan Keberatan Administratif
Pengajuan keberatan secara administratif kepada instansi yang mengeluarkan keputusan pencabutan izin merupakan langkah pertama yang dapat dilakukan. Pasal 75 UU AP mengatur bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Keberatan dapat dilakukan dengan mengirim surat keberatan secara resmi yang berisikan alasan tidak setuju dengan pencabutan serta lampirkan dokumen pendukung seperti, salinan izin, bukti pembayaran, atau surat-surat lain. Instansi yang bersangkutan wajib untuk menanggapi dalam waktu tertentu berdasarkan peraturan internal, biasanya dalam 10-30 hari terhitung sejak surat diterima.
Pelaporan Aduan ke Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia memiliki wewenang untuk menangani aduan terkait maladministrasi, termasuk pencabutan izin yang tidak sesuai prosedur. Warga negara dapat mengajukan aduan kepada Ombudsman dengan menyertakan kronologi kejadian dan bukti pendukung. Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah untuk memperbaiki proses administrasi atau mencabut keputusan yang salah. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika keberatan administratif tidak membuahkan hasil atau dianggap tidak memadai, warga negara dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, gugatan ini dapat diajukan jika keputusan administrasi dianggap melanggar hukum, baik dari segi prosedur, wewenang, maupun substansi. Proses gugatan ke PTUN meliputi:
- Pendaftaran Gugatan: Gugatan diajukan ke PTUN yang berwenang di wilayah tempat izin diterbitkan atau dicabut.
- Bukti dan Saksi: Penggugat harus menyampaikan bukti tertulis dan/atau saksi yang mendukung gugatannya.
- Putusan: PTUN dapat memutuskan untuk membatalkan keputusan pencabutan izin, memerintahkan pemerintah untuk mengeluarkan izin baru, atau memberikan ganti rugi jika terbukti ada kerugian.
- Gugatan ini harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan pencabutan diterima atau diketahui.
Pencabutan izin secara sepihak oleh pemerintah dapat melanggar hak-hak warga negara, seperti hak atas kepastian hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas informasi dan transparansi. Dalam konteks HAN, pemerintah seharusnya mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam mengeluarkan keputusan administrasi. Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mengajukan beberapa upaya, seperti keberatan administratif hingga gugatan ke PTUN apabila terdapat keputusan yang menimbulkan kerugian sehingga dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai prinsip negara hukum.
Pencabutan izin secara sepihak oleh pemerintah tanpa alasan yang jelas dan proses yang transparan dapat melanggar hak warga negara, seperti hak atas kepastian hukum, penghidupan layak, dan informasi. Meskipun pemerintah berwenang mencabut izin, tindakan ini harus sesuai hukum dan asas pemerintahan yang baik. Jika dirugikan, warga dapat menempuh mediasi, keberatan administratif, melapor ke Ombudsman, atau menggugat ke PTUN untuk mendapatkan keadilan.
Referensi
Artikel Online
Wahyuni, Willa. “Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha.” Hukum Online. 29 Juni 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-hukum-pencabutan-izin-usaha-lt62bc0fd484608/. Diakses pada tanggal 1 Juli 2025.
Artikel Jurnal/Ilmiah
Sangki, Caren April Ashley Theressa. "TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PADA PERUSAHAAN TAMBANG." LEX PRIVATUM 13 No. 2 (2024).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 292 TLN No. 5601
Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU Nomor 14 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 81 TLN No. 4846
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Optimalisasi Kinerja Kemenkum: Pendaftaran Merek d...
19 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Amerika Serikat Resmi Luncurkan Serangan ke Iran,...
22 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Sejarah dan Perbedaan Common Law dan Civil Law: Du...
05 July 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →