Dalam sistem hukum Indonesia, bentuk badan usaha yang paling populer dan banyak digunakan adalah perseroan terbatas. Kehadiran berbagai jenis perseroan terbatas memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam menyesuaikan bentuk badan hukumnya sesuai dengan skala, kebutuhan, dan tujuan bisnis. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif jenis-jenis perseroan terbatas yang ada di Indonesia, termasuk perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) atas dasar persekutuan modal dan PT Perorangan, serta jenis PT tertutup dan terbuka, lengkap dengan contohnya.


Pengertian Perseroan Terbatas

Secara umum, perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan “Perseroan terbatas…adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”. Berbeda dengan definisi sebelum perubahan, yang hanya mendefinisikan PT sekedar badan hukum persekutuan modal yang  didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.


Jenis-Jenis Perseroan di Indonesia

a. Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Persekutuan Modal

PT berdasarkan persekutuan modal adalah bentuk klasik dari PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana modalnya berdasarkan saham-saham dengan memisahkan kekayaan pribadi dari kekayaan perusahaan.


Ciri-ciri:

a) Modal terdiri dari saham dan dimiliki oleh dua pihak atau lebih.

b) Tanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.

c) Memiliki organ perseroan: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. 


PT Berdasarkan persekutuan modal memiliki 2 (dua) sifat permodalan sebagai berikut: 

a) Perseroan Terbatas Tertutup

Adalah PT yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal, dan pemegang sahamnya terbatas (biasanya keluarga atau kelompok tertentu). Contohnya adalah PT Djarum.

b) Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk)

Adalah PT yang telah menjual sahamnya kepada publik melalui bursa efek. PT Terbuka biasanya memiliki beberapa ciri-ciri khusus, seperti:

1) Diakhiri dengan singkatan "Tbk".

2) Sahamnya dapat dibeli oleh publik.

3) Diatur secara lebih lanjut oleh UU Pasar Modal.


Di Indonesia sendiri sudah banyak PT Terbuka, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). 


b. Perseroan Terbatas Perorangan

Merupakan inovasi hukum berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021, yang memungkinkan satu orang saja sebagai pendiri PT.


Ciri-ciri:

a) Didirikan oleh satu orang (bukan badan hukum).

b) Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

c) Tidak wajib memiliki akta notaris (cukup daftar secara elektronik melalui Administrasi Hukum Umum)

d) Memiliki tanggung jawab terbatas.

e) Tidak wajib memiliki Komisaris dan Direksi; cukup satu pendiri yang merangkap pengurus.


Contoh: PT Bunga Cipta Abadi (usaha UMKM katering milik perseorangan) dan PT Rimba Hijau Makmur (usaha tanaman hias milik individu)


Perbedaan PT Persekutuan Modal vs. PT Perorangan

  1. Berdasarkan jumlah pendiri, PT Persekutuan Modal terdiri atas minimal 2 orang. Di sisi lain, PT Perorangan dapat hanya 1 orang.
  2. Berdasarkan skala usaha, PT Persekutuan Modal terdiri atas usaha menengah hingga besar. Di sisi lain, PT Perorangan terdiri atas mikro dan kecil.
  3. Berdasarkan keberadaan akta notaris, PT Persekutuan Modal bersifat wajib. Di sisi lain, PT Perorangan tidak wajib (cukup daftar online).
  4. Berdasarkan modal dasar, PT Persekutuan Modal tidak ditentukan besarnya (fleksibel). Di sisi lain, PT Perorangan disesuaikan dengan UMK.
  5. Berdasarkan organ perseroan, PT Persekutuan Modal terdiri atas Direksi, Komisaris, dan RUPS. Di sisi lain, PT Perorangan dijalankan langsung oleh pendiri.
  6. Berdasarkan kepemilikan saham, PT Persekutuan Modal dapat dialihkan sahamnya. Di sisi lain, PT Perorangan tidak dapat dialihkan kecuali melakukan perubahan status terlebih dahulu.
  7. Berdasarkan contoh PT, PT Persekutuan Modal adalah PT Indofood Sukses Makmur. Di sisi lain, PT Perorangan adalah PT Aneka Kreasi Digital (UMKM).


Demikian artikel mengenai Jenis-Jenis Perseroan Terbatas di Indonesia: Karakteristik, Perbedaan, dan Contohnya, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha paling umum di Indonesia yang terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu PT berdasarkan persekutuan modal dan PT perorangan. PT persekutuan modal didirikan oleh minimal dua orang dan dapat berbentuk PT tertutup—dengan saham terbatas pada kalangan tertentu, atau PT terbuka (Tbk)—yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek. Sementara itu, PT perorangan adalah bentuk usaha baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan dapat didirikan oleh satu orang pelaku usaha mikro atau kecil tanpa perlu akta notaris, dengan pengurusan yang lebih sederhana. Perbedaan antara keduanya mencakup jumlah pendiri, skala usaha, kebutuhan akta notaris, struktur organisasi, dan fleksibilitas kepemilikan saham.

Referensi

Pramono, Nindyo. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2023

Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856. 

Peraturan Pemerintah Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP No. 8 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No.18, TLN No.6620