
Sumber: Bacaini.id
Heboh! ‘Mas Pelayaran’ yang Menganiaya Driver Ojol di Sleman Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Sleman - Sebuah insiden keributan yang bermula dari keterlambatan pesanan makanan di Godean, Sleman, pada Kamis (3/7) malam, kini berbuntut panjang dengan ditetapkannya lima tersangka oleh Polresta Sleman. Kasus ini mencuat setelah ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi solidaritas, bahkan merusak mobil patroli polisi.
Awal mula kejadian bermula ketika Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25) alias Birdha, seorang pemesan makanan, diduga terlibat cekcok dan menganiaya Ayuningtyas (22), pacar dari pengemudi Shopee Food yang mengantarkan pesanannya. Penganiayaan ini dipicu oleh keterlambatan makanan yang dipesan Birdha.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin (7/7/2025), mengonfirmasi bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ayuningtyas, yaitu Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), RHW (32), dan RTW (58). Ketiganya telah ditahan sejak Minggu (6/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menambahkan, dua pemuda berinisial BAP (18) dan MTA (18) juga ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan mobil patroli Polsek Godean. Perusakan ini terjadi saat massa pengemudi ojol melakukan aksi solidaritas di sekitar lokasi kejadian. Wahyu Agha menyebut bahwa pengembangan kasus terkait tersangka perusakan masih terus dilakukan.
Insiden ini viral di media sosial setelah ratusan pengemudi ojol Shopee Food mendatangi rumah Takbirdha di Bantulan, Sidoarum, Godean, pada Sabtu (5/7) dini hari. Aksi ini merupakan bentuk kemarahan atas penganiayaan yang menimpa rekan mereka. Saat massa tiba, Birdha diketahui telah mengamankan diri di kantor polisi.
Mengenai identitas Takbirdha, sempat beredar kabar bahwa ia adalah "mas-mas pelayaran". Namun, Ketua RT 01 Bantulan, Efendi, mengklarifikasi bahwa Birdha bukan orang pelayaran, melainkan pekerja di bidang "pelayanan" di luar Jawa. Ketua RT 03, Nur Salim, yang merupakan ketua lingkungan tempat Birdha tinggal, juga menegaskan bahwa warganya itu bekerja di Kalimantan dan mengklaim dirinya "di pelayanan, bisa disiplin nggak". Saat ini, Birdha masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari. Keterlambatan pesanan makanan yang berujung pada penganiayaan dan aksi massa ini menjadi sorotan, menyoroti pentingnya penanganan situasi emosional dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan.
Penulis: Michelle Stephanie Langelo
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Dosen PNS boleh Menjadi Advokat: Apa Kabar Nasib T...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Mari Mengenal Jenis Dakwaan dalam Hukum Pidana di...
19 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Publik Berhak Tahu Ijazah Jokowi? Simak Dasar Huku...
27 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →