Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Thomas Lembong, menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Sejumlah pengacara, pakar hukum, dan tokoh politik seperti Anies Baswedan angkat bicara, mempertanyakan dasar hukum dan transparansi proses peradilan. Bagi sebagian pihak, putusan ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menjadi refleksi terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.


Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat periode 2015–2016. Ia dinilai menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan izin impor kepada pihak swasta, bukan kepada BUMN. Walaupun diindikasikan merugikan negara sebesar Rp578 miliar, hakim hanya mengakui kerugian sebesar Rp194,71 miliar dan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi untuk Lembong. Kasus ini menarik perhatian karena dianggap sebagai pelanggaran administratif, dan menimbulkan kecurigaan adanya unsur politis mengingat posisi Lembong yang berada di pihak oposisi. Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sejumlah pakar memberikan pendapat kritis tentang dasar yang digunakan untuk membuat keputusan, jumlah kerugian yang ditanggung negara, dan legalitas tindakan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Respon terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan sangat dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi. Dilansir dari kompas.com, Pakar hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya berpendapat bahwa faktor Tom tidak mendapat keuntungan dalam kasus  tersebut perlu dipertimbangkan dalam memberikan putusan bebas atau onslag. Onslag atau ontslag van alle rechtsvervolging adalah jenis putusan pengadilan dalam perkara pidana yang membebaskan terdakwa dari hukuman, namun bukan karena perbuatan tersebut tidak terbukti, melainkan karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai putusan yang diberikan terhadap Tom Lembong sebagai bentuk proses peradilan yang menyimpang dan sarat muatan politik. Dari sisi formil, keputusan hakim dianggap sah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memiliki ancaman pidana minimal empat tahun. Namun yang menjadi permasalahan disini adalah adanya kewenangan oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu. 


Dilansir dari Tempo.co, Tom Lembong menyatakan bahwa salah satu hal yang penting terhadap kasus ini adalah tidak adanya mens rea dalam tindakannya. Menurutnya, Sangat jelas bahwa Mendag diberi wewenang untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok, oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait, akan tetapi Majelis mengabaikan akan wewenang tersebut. Dia berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang dalam kegiatan impor gula merupakan menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.


Kemudian Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong berpendapat keputusan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam mengenai efek jangka panjang dari putusan majelis hakim, yang dinilai dapat membentuk preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan. Dengan memandang kebijakan yang mempengaruhi keuntungan sektor swasta sebagai bentuk kerugian bagi negara, keputusan ini berisiko menjerat menteri-menteri lain di kemudian hari yang membuat keputusan serupa, walaupun dalam konteks pelaksanaan tugas negara. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat membuat pejabat ragu untuk mengambil keputusan strategis karena khawatir akan dikriminalisasi. Apabila tidak terdapat perbedaan yang tegas antara kebijakan publik dan kejahatan, maka kemungkinan penekanan terhadap kebijakan dan kebuntuan birokrasi akan meningkat, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat secara umum.


Kasus ini menunjukkan bahwa berbagai perspektif dapat muncul dari proses hukum yang melawan kebijakan publik. Sebagian pihak menganggap putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran tentang efeknya terhadap pengambilan keputusan di masa depan. Oleh karena itu, agar penegakan hukum tetap proporsional dan adil, diperlukan kehati-hatian saat membedakan tindakan administratif dari tindakan pidana.


Penulis : Septy Amelia Handayani

Editor : Windi Judithia