
Sumber: detikcom
Pernikahan Anak di Lombok: Ketika Adat Bertentangan dengan Hukum Islam dan Nasional
Latar Belakang
Pada tahun 2024, publik dikejutkan oleh berita pernikahan sepasang anak usia 14 tahun di Lombok Tengah. Kedua remaja tersebut, yang masih duduk di bangku sekolah, menikah dengan restu orang tua dan komunitas lokal. Praktik ini dianggap sebagai bagian dari adat merariq, yaitu tradisi kawin lari yang dilegalkan melalui pernikahan. Meski terlihat sah secara budaya, fenomena ini memantik kritik tajam karena dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan anak dalam hukum nasional dan prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam.
Menurut data DP3A NTB, lebih dari 500 permohonan dispensasi nikah diajukan setiap tahunnya. Sebagian besar permohonan tersebut berasal dari daerah-daerah yang masih menjunjung tinggi adat lokal. Hal ini memperlihatkan bahwa praktik pernikahan dini masih menjadi realitas yang sulit diberantas, meskipun telah ada payung hukum yang melarangnya secara eksplisit.
Norma Hukum
Pernikahan anak dilarang secara eksplisit dalam:
1) Pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan)
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
2) Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan
“Dalam hal terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak.”
3) Pasal 26 Ayat (1) Huruf c UU No. 35 Tahun 2014
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.”
Sementara itu, Pasal 15 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan:
“Untuk melangsungkan perkawinan, seorang pria harus mencapai umur sekurang-kurangnya 19 tahun dan wanita 16 tahun.”
Seiring perubahan UU Perkawinan, usia minimum wanita juga disesuaikan menjadi 19 tahun. Oleh karena itu, ketentuan KHI harus dianggap telah termodifikasi secara normatif agar selaras dengan hukum positif.
Dalam Al-Qur’an, tidak ditemukan batas usia pasti, tetapi ditegaskan syarat kedewasaan dan kecakapan. Dalam Surah An-Nisa ayat 6, Allah SWT berfirman:
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cakap dalam pengurusan (harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya..."
(QS. An-Nisa: 6)
Ayat ini menekankan pentingnya kedewasaan akal dan tanggung jawab, bukan sekadar usia biologis.
Fakta
Dalam laporan BBC Indonesia, dua remaja berusia 14 tahun di Lombok Tengah menikah karena dianggap sudah “saling mencintai” dan telah melalui proses adat. Orang tua dari kedua belah pihak menyetujui pernikahan tersebut dan menyatakan bahwa itu “lebih baik daripada pacaran”. Namun, pernikahan ini dilakukan tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama, sehingga secara hukum negara, pernikahan itu ilegal. Kedua anak tersebut juga masih terdaftar sebagai siswa aktif sehingga belum memiliki kemampuan ekonomi atau kematangan emosional yang memadai.
Analisis
Secara hukum Islam, pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang sakinah dan melindungi kelangsungan keturunan. Maqāṣid al-Syarī‘ah mengajarkan perlindungan terhadap:
a. al-nafs (jiwa);
b. al-‘aql (akal); dan
c. al-nasl (keturunan).
Pernikahan dini yang menyebabkan anak putus sekolah, munculnya risiko kehamilan dini, dan beratnya beban psikologis adalah bentuk pelanggaran terhadap ketiga aspek tersebut. KHI, meski mengakomodasi usia minimum lebih rendah daripada UU Perkawinan, tetap menuntut adanya kesiapan. Ketika seorang anak menikah di usia 14 tahun tanpa pembuktian kesiapan, praktik tersebut tidak memenuhi syarat sah secara syariah maupun legal. Surah An-Nisa ayat 6 memberikan landasan bahwa seseorang baru layak menikah jika ia telah mampu mengelola urusannya secara dewasa. Dengan demikian, menikahkan anak yang belum matang secara emosional dan finansial adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan Islam.
Dalam konteks budaya, adat merariq tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan hukum nasional. Adagium hukum menyatakan: "Ubi societas, ibi ius" — di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Artinya, budaya harus tunduk pada sistem hukum nasional jika berpotensi merugikan anak dan masa depannya.
Penutup
Pernikahan anak usia 14 tahun di Lombok Tengah menjadi potret nyata benturan antara adat, agama, dan hukum. Walaupun budaya lokal memberikan ruang, hukum nasional dan prinsip Islam tegas melarang pernikahan yang membahayakan jiwa, akal, dan pendidikan anak. Negara tidak boleh tunduk pada narasi budaya yang membenarkan praktik yang merugikan anak.
Demikian pula para tokoh agama dan adat perlu menjalankan peran edukatif dalam menyelaraskan adat dengan syariah dan hukum. Sebab, sebagaimana adagium kuno menyatakan: “Salus populi suprema lex esto” –keselamatan rakyat (yang dalam konteks ini termasuk anak-anak) adalah hukum tertinggi.
Jika kamu sudah memahami artikel ini dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.
Kasus pernikahan dua anak usia 14 tahun di Lombok Tengah pada 2024 menjadi sorotan publik karena memperlihatkan benturan antara adat merariq, hukum nasional, dan prinsip Islam. Meskipun pernikahan tersebut didukung orang tua dan komunitas lokal sebagai bagian dari tradisi, secara hukum negara pernikahan ini ilegal karena tidak memenuhi syarat usia minimum 19 tahun sesuai Pasal 7 UU Perkawinan, serta tidak mendapat dispensasi dari pengadilan. Praktik semacam ini melanggar perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam Islam, yang mengutamakan perlindungan jiwa, akal, dan keturunan. Dalam konteks ini, budaya tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum, karena keselamatan anak sebagai bagian dari rakyat merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, sinergi antara tokoh agama, adat, dan negara sangat diperlukan untuk mencegah praktik pernikahan dini yang merugikan masa depan anak.
Referensi
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401, selanjutnya disebut UU Perkawinan. UU Perkawinan, Pasal 7 ayat (1).
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401, selanjutnya disebut UU Perkawinan.UU Perkawinan, Pasal 7 ayat (2).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606, selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1) huruf c
Internet
Abdul Latief Apraiman, "Viral Pernikahan Anak Di Lombok Tengah Berujung Laporan Ke Polisi – Apakah Langkah Hukum Efektif Menekan “tradisi” Perkawinan Anak?", BBC, 28 Mei 2024, tersedia pada, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g2kmx3wvl, diakses pada tanggal 6 Juli 2025.
Ahmad Viqi, "723 Anak Di NTB Ajukan Dispensasi Nikah Selama 2023", DetikBali, 1 Januari 2025, tersedia pada, https://www.detik.com/bali/nusra/d-7364262/723-anak-di-ntb-ajukan-dispensasi-nikah-selama-2023, diakses pada tanggal 6 Juli 2025.
Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Peradilan Agama melalui Kompilasi Hukum Islam, disusun berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, selanjutnya disebut KHI. KHI, Pasal 15 ayat (1)
Irman Ichandri, "Ubi Societas Ibi Ius: Di Mana Ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum", KumparanNEWS, 6 Mei 2025, tersedia pada, https://kumparan.com/irman-ichandri/ubi-societas-ibi-ius-di-mana-ada-masyarakat-di-situ-ada-hukum-237RmyRPis0, diakses pada tanggal 6 Juli 2025.
Sonya Hellen Sinombor, "Perkawinan Anak Di Lombok, Saat Tradisi Bertentangan Dengan Hukum", Kompas.Id, 17 Maret 2024, tersedia pada, https://www.kompas.id/artikel/perkawinan-anak-di-lombok, diakses pada tanggal 6 Juli 2025.
Tafsir Web, "Surat An-Nisa Ayat 6", Tafsir Web, 23 Maret 2024, tersedia pada, https://tafsirweb.com/1538-surat-an-nisa-ayat-6.html, diakses pada tanggal 6 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Kita Semua Benci Koruptor Kan? Ini Lah Peraturan Y...
07 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hu...
05 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Optimalisasi Kinerja Kemenkum: Pendaftaran Merek d...
19 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →