
Sumber: klikers.id
Apakah Foto Dalam Kampanye Pemilu Boleh Pakai AI?
Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) semakin pesat memasuki berbagai ranah kehidupan, termasuk dunia politik. Pada Pemilu 2024, penggunaan foto/gambar yang dihasilkan atau dimanipulasi dengan AI muncul sebagai strategi kampanye untuk menampilkan citra kandidat dengan cara lebih “menarik”. Fenomena itulah yang mendorong permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal “citra diri” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengeluarkan batasan baru terkait penggunaan AI dalam materi kampanye.
Apa Itu Kampanye?
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kita ketahui apa sih kampanye itu? Merujuk pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu menyatakan bahwa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain dirujuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”.
Lebih lanjut, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu juga menyatakan “Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab”.
Batasan Penggunaan AI Dalam Foto Kampanye Pemilu
Permohonan uji materiil terhadap Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu yang dilakukan Gugum Ridho Putra dkk., merupakan tonggak pengaturan penggunaan AI dalam kampanye pemilihan umum.[3] Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi frasa “citra diri” dalam Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan dasar pengujian Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, atas alasan bahwa ketentuan itu tidak didefinisikan secara tegas sehingga menimbulkan multitafsir dan berpotensi mempermudah praktik manipulasi foto atau gambar calon dengan teknologi digital maupun kecerdasan buatan (AI).
Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan ini merusak hak pemilih atas informasi yang benar (Pasal 28F UUD 1945) dan mengancam asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil (Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945) karena citra “dipoles” berlebihan dapat menyesatkan pemilih.
Dalam Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023, mahkamah menyatakan bahwa frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”.
Sebelum adanya uji materiil sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023, tidak ada satupun regulasi dalam UU Pemilu yang mengatur tentang penggunaan AI dalam Kampanye Pemilu.
Pendapat Ahli Tentang Batasan Penggunaan AI Dalam Foto Kampanye Pemilu
Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 mengundang komentar beberapa pakar dari berbagai latar belakang, baik itu pakar hukum maupun pakar politik. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa asas jujur (honest election) wajib terjaga dalam setiap materi kampanye, termasuk foto/gambar. Menurutnya, konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu . Dengan demikian, setiap rekayasa atau manipulasi berlebihan termasuk melalui teknologi AI, bertentangan dengan konstitusi karena dapat menyesatkan pemilih.
Prof. Karim, Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia, mengingatkan potensi munculnya deepfake (teknologi AI yang mampu menghasilkan video atau gambar palsu sangat realistis) sebagai ancaman serius dalam kampanye. Ia menyatakan bahwa deepfake perlu diantisipasi dikarenakan selain menyebarkan informasi palsu, deepfake dapat menimbulkan dampak politik dan sosial yang jauh lebih luas apabila dipercaya sebagai kebenaran.
Sebagai kesimpulan, perkembangan teknologi AI telah membuka peluang baru dalam pembuatan materi kampanye, namun Putusan MK Nomor 166/PUU‑XXI/2023 menegaskan bahwa penggunaan foto atau gambar berbasis AI hanya dibolehkan apabila bersifat original, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan sehingga tetap mencerminkan kondisi riil kandidat. Keputusan ini menguatkan asas jujur dan hak pemilih atas informasi yang benar sesuai Pasal 28F dan Pasal 22E UUD 1945, sekaligus mendorong lembaga penyelenggara pemilu merumuskan aturan teknis untuk membatasi manipulasi digital. Pendapat para ahli seperti Arief Hidayat yang menekankan kesesuaian foto dengan kenyataan dan Prof. Karim yang mengingatkan potensi deepfake yang mana menegaskan urgensi harmonisasi norma hukum dengan perkembangan teknologi demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam kampanye Pemilu.
Demikian artikel mengenai pengaturan penggunaan AI dalam Kampanye Pemilu, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Penggunaan teknologi AI dalam kampanye Pemilu 2024 mendorong uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait frasa “citra diri” dalam UU Pemilu karena dinilai multitafsir dan rawan manipulasi. Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa foto kampanye harus original, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan agar mencerminkan keadaan nyata kandidat. Para ahli menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan mengantisipasi bahaya deepfake, sehingga dibutuhkan regulasi untuk menjaga integritas pemilu dan hak pemilih atas informasi yang benar.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. UU No.7 Tahun 2017, LN Tahun 2017 No.182, TLN No. 6109.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 166/PUU‑XXI/2023, Gugum Ridho Putra dkk. (Pemohon) (2024).
Artikel Webpage
Feisal, Rio dan Kliwantoro, D.Dj. “Pakar Usai Putusan MK Soal Kampanye AI: "Deepfake" Perlu Diantisipasi” Antaranews.com. 09 Januari 2025. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4573442/pakar-usai-putusan-mk-soal-kampanye-ai-deepfake-perlu-diantisipasi?utm. Diakses pada tanggal 4 Juli 2025.
Saptohutomo, Aryo Putranto. “Mengapa MK Putuskan Foto Kampanye Dilarang Diubah dengan AI?” Kompas.com. 02 Januari 2025. Tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/15085071/mengapa-mk-putuskan-foto-kampanye-dilarang-diubah-dengan-ai?utm. Diakses pada tanggal 4 Juli 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Komdigi Layangkan Peringatan Keras, Ancam Blokir P...
30 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Pekerja Sakit Selama 1 Tahun, Apakah Masih Berhak...
02 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →