
Sumber: Antara
Ketua Koperasi Pesantren Jadi Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Cirebon — Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang galian batu alam Gunung Kuda, yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AK dan AR, yang diketahui sebagai Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah dan Kepala Teknik Tambang (KTT) di koperasi tersebut. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam bersama dinas terkait bidang pertambangan.
"Dalam pemeriksaan kami menemukan unsur pidana dalam kasus ini," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari Tempo.
AK dan AR diduga melanggar berbagai regulasi hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, sebelumnya telah diperiksa enam orang saksi yang terlibat dalam kegiatan operasional tambang tersebut. Mereka adalah Abdul Karim (Ketua Kopontren Al Azhariyah), Ade Rahman (Kepala Teknik Tambang), Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat (pengawas galian), Arnadi (sopir dump truk), Sutarjo (penerima atau pembeli material tambang)
Longsor terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Warga setempat, Edit Jaedi, pemilik warung di sekitar lokasi menyatakan bahwa longsor terjadi tanpa suara peringatan. “Tidak ada suaranya, tiba-tiba langsung brek,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Sukardi, warga lain, yang menyebut saat kejadian banyak kendaraan truk sedang antri muatan di area tambang.
Hingga Sabtu malam, 31 Mei 2025, tim gabungan telah menemukan 17 korban tewas. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol M. Yusron, memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun, dan pencarian akan dilanjutkan pada Minggu, 1 Juni 2025.
Penulis : Aldafi Prana Tantri
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Perjanjian Pranikah di Mata Hukum: Apa, Mengapa, d...
05 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Sama-sama Ganti Rugi, Apa Beda Restitusi dan Kompe...
02 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Menggun...
13 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →